Breaking News

Obsesi Seks Bungkus Jarik: Bukti Fetisisme Telah Mengoyak Kesakralan Seks sebagai Anugerah Alloh



Kasus penyimpangan perilaku seks masih seringkali kita saksikan meskipun sejak awal Alloh memberikan sifat sakral terhadap nafsu seks tersebut. Prostitusi, perselingkuhan, sodomi, pencabulan, kekerasan, pengelabuhan, LGBT, incest, pedofilia dan obsesif seks termasuk fetisisme adalah beberapa bentuk penyimpangan kesakralan seks sebagai anugeran Alloh. Kasus 'Fetish' kembali menjadi sorotan masyarakat belakangan ini, bermula saat sebuah kasus viral di Twitter terkait dugaan pelecehan seksual muncul pada Rabu, 29 Juli 2020. Melalui akun Twitter @m_fikris yang mengungkap apa yang dialaminya yaitu sebagai korban pelecehan seksual fetish kain jarik berkedok riset guna memenuhi tugas perkuliahan oleh pelaku yang bernama Gilang Aprilian Nugraha.

Saat ini pelakunya sendiri sudah diamankan oleh pihak kepolisian tanpa perlawanan di rumah kerabatnya dan dibawa ke Mapolrestabes Kapuas pada tanggal 5 Agustus 2020 kemarin. Melalui TRIBUNBATAM.id, KAPUAS- Gilang sudah ditangkap Polrestabes Kapuas, Kalimantan Tengah. Terduga pelaku fetis kain jarik itu mengaku mengalami kelainan tersebut sejak usianya masih kecil dan tertarik melihat orang memakai selimut. Hal ini diungkapkan oleh Kapolrestabes Kapuas, AKBP Manang Soebeti.

Hal tersebut juga dikuatkan oleh pengakuan Manang sebagai kerabat dari terduga pelaku, dia mulai melakukan aksinya memperdaya atau mengarahkan teman-temannya membungkus diri sejak kuliah. "Orang tuanya juga tahu perilakunya sejak kuliah," pungkasnya.(TribunJatim.com)

Ironis, berbagai kasus penyimpangan seksual dan berbuntut pada tindak pidana kerap terjadi setiap waktu di negeri ini. Tidak mengenal dari siapa atau latar belakang apa para pelakunya, bahkan dalam kasus ini dilakukan oleh seseorang yang notebene terpelajar karena melihat baground dari pelaku sendiri merupakan mahasiswa dari sebuah fakultas ternama.

Apa yang menjadi penyebab berbagai bentuk penyimpangan seksual semacam ini selalu bermunculan, dan bagaimana pandangan Islam serta solusi yang dapat diberikannya agar manusia tetap berada dalam koridor yang benar dalam memenuhi hasrat seksual yang merupakan bagian dari fitrahnya sebagai makhluk Alloh?


Kesakralan Nafsu Seks sebagai Anugerah Alloh Kepada Umat Manusia

Kebutuhan seks sejatinya merupakan naluri alamiah yang diberikan Allah SWT kepada setiap makhluknya baik manusia maupun hewan. Dalam persepektif Islam hal tersebut disebut sebagai Gharizatun Nau’ atau Naluri Kecenderungan antar makhluk hidup, secara fitrahnya terlihat pada adanya kecenderungan terhadap lawan jenis dan mendorong manusia untuk melangsungkan keturunannya. Namun cara dalam pemenuhannya juga haruslah sesuai dengan koridor yang telah diajarkan dan tentukan syara'. Adanya naluri ini telah banyak diisyaratkan dalam Al-Quran. Alloh SWT berfirman: 

“Sesungguhnya wanita itu telah bermaksud (melakukan perbuatan itu) dengan Yusuf, dan Yusuf pun bermaksud (melakukan pula) dengan wanita itu andaikata dia tidak melihat tanda (dari) Tuhannya. Demikianlah, agar Kami memalingkan daripadanya kemungkaran dan kekejian. Sesungguhnya Yusuf itu termasuk hamba-hamba kami yang terpilih.” (QS Yusuf : 24)

Dari ayat tersebut dapat kita fahami bahwa adanya aturan dalam pemenuhan kebutuhan seksual ini juga haruslah sesuai yang telah diatur dalam ajaran agama, jika tidak, maka berbagai fitnah serta kerusakanlah yang akan terjadi dan yang penting untuk dipahami bahwa setiap pilihan dalam pemenuhannya akan dimintai pertnggungjawban dan mendapat ganjaran di sisi Alloh SWT. Mau dipenuhi dengan cara yang dibenarkan ataukah sebaliknya.

“Allah SWT telah mengutus rasul-Nya dalam rangka menjelaskan kepada manusia mana yang baik dan mana yang buruk terhadap seluruh aktivitasnya. (Mereka Kami utus) selaku rasul-rasul pembawa berita gembira dan pemberi peringatan agar tidak ada alasan bagi manusia membantah Alloh sesudah diutusnya rasul itu.” (QS An Nisa’ 165)

Islam tidak membiarkan pemenuhan terhadap seluruh kebutuhan manusia tersebut diserahkan kepada keinginan hawa nafsu dan akal manusia semata. Sebab, hawa nafsu itu umumnya mengajak kepada keburukan, demikian pula tidak boleh hanya berdasarkan dari akal semata yang tidak diimbangi dengan wahyu, karena akal manusia yang sifatnya sangatlah terbatas dan lemah. Sehingga berbagai penyimpangan dalam pemenuhannya bisa dilakukan apabila hanya mengikuti hawa nafsu dan akal terbatas manusia.

Namun, di tengah kehidupan sekuler dan serba liberal seperti sekarang banyak kasus pemenuhan naluri seksual ini dilakukan dengan cara-cara yang tidak dibenarkan bahkan tak lazim. Salah satu contoh sekaligus faktanya yaitu yang diangkat dalam artikel ini yakni perilaku fetitisme, pemenuhan hasrat seksual yang menyimpang dari segi fitrah sebagai manusia maupun dari segi aturan Islam dalam pemenuhannya. Karena di dalam kehidupan sistem sekuler-liberal hari ini aktivitas seks bukan bertujuan untuk melangsungkan keturunan namun cenderung hanya untuk melampiaskan nafsu dan kesenangan saja, sehingga cara dalam pemenuhaannyapun semaunya dan tidak mau terikat dengan aturan agama yang mengaturnya.

Akibatnya bukan lagi menjadi hal yang mengherankan ketika berbagai kasus penyimpangan seksual tidak sulit untuk ditemui pada kehidupan kita hari ini. Perzinahan antara laki-laki dan perempuan, hubungan sesama jenis ataupun pelampiasan seks dengan cara-cara yang tak lazim seperti dengan benda mati yang dijadikan objek berfantasi oleh para pelakunya.



Beberapa Faktor Yang Melatarbelakangi Manusia Menciderai Kesakralan Nafsu Seks sebagai Anugerah Alloh

Kasus demi kasus perilaku seks yang abnormal selalu muncul di sekitar kehidupan kita dan dengan berbagai motif dan cara yang dilakukan oleh para pelakunya. Namun kesemuanya itu tidaklah terlepas dari berbagai faktor yang menumbuhkan penyimpangan seksual itu terjadi pada diri seseorang.

Ada banyak sekali yang menyebabkan seseorang yang bisa jadi awalnya normal lalu berubah menjadi abnormal dalam memenuhi kebutuhan seksualnya. Berikut pandangan kami terkait beberapa faktor yang menjadi penyebabnya.

PERTAMA: Faktor Lemahnya Akidah dan Kepribadian. 

Dalam Islam Idealnya seorang individu muslim haruslah mempunyai syakhsiyah Islam (kepribadian Islam) dalam dirinya yaitu saat pola pikir maupun pola sikapnya berdasar dengan pola pikir dan pola sikap Islam. Yang menjadikan hukum syara sebagai pijakan dan tolok ukurnya dalam berpikir maupun berbuat sesuatu. 

Namun keduanya juga ditentukan dengan bagaimana kondisi akidah yang tertanam dalam dirinya, yang memahami bahwa baik buruknya sesuatu yang dia pikirkan dan dia lakukan akan dimintai pertanggungjawaban serta akan menuai ganjaran berupa dosa atau pahala.

Seseorang yang memiliki penyimpangan dalam memenuhi naluri seksualnya dapat dikatakan tidak mempunyai kepribadian yang Islami dalam dirinya, cara berpikir maupun perbuatannya cenderung sekuler bahkan liberal yang hanya bersandar pada hawa nafsu yang selalu dituruti tersebab dari lemahnya kondisi akidah yang ia miliki.

KEDUA: Faktor Lingkungan. 

Lingkungan juga mempunyai peran besar dalam masalah kelainan. Seseorang yang tinggal atau berada dalam lingkungan yang serba liberal dan permisif pada budaya-budaya asing yang menjerumuskan sangat berpotensi menjadikan seseorang yang secara akidahnya sudah lemah untuk menjadi pribadi yang semakin rusak dan tak terarah.

Sebagai contoh seseorang yang hidup dalam lingkungan Gay atau penyuka sesama jenis bisa ikut tertular menjadi penyuka sesama jenis mengikuti seperti yang ada di lingkungannya. Parahnya ketika seseorang sudah terjerumus dalam suatu lingkungan yang “tidak sehat” pasti sangat sulit untuk keluar dan merasa kecanduan, bahkan cenderung enggan untuk memulai hidup secara normal.

KETIGA: Gaya Hidup (Lifestyle). 

Gaya hidup sekuler dan serba liberal hari ini menjadi pemicu besar dalam mempengaruhi kelainan seksual pada seseorang. Pergaulan yang jauh dari tuntunan Islam namun cenderung berkiblat pada pergaulan barat atas nama kebebasan dan segala gagasan kufurnya menjadikan seseorang terbiasa dengan gaya hidup merusak yang diikutinya.

Ikhtilat atau campur baur antara laki-laki dan perempuan sudah menjadi bagian tak terpisahkan dalam gaya hidup liberal tidak diatur sebagaimana yang diajarkan Islam tapi cenderung berazaskan manfaat dan senang-senang semata tanpa hajat atau tujuan yang dibenarkan oleh Syara'. Sehingga dari sana tercipta berbagai kebejatan, dan penyimpangan yang merusak dan membahayakan akhlak.

Gaya hidup liberal kapitalis yang berazaskan materialis telah menjadikan produk-produk yang mampu membangkitkan nafsu seksual sebagai ajang bisnis yang mendatangkan keuntungan besar. Meski dampaknya sangat buruk bagi generasi dan masyarakat. Mereka memanfaatkan banyak media yang diakses oleh umat. Khususnya generasi untuk membuat aplikasi-aplikasi, film-film dan tontonan lain yang berisi konten-konten negatif dan perilaku liberal yang menggambarkan budaya barat yang merusak.

Penggunaan media tanpa batas terutama internet di kalangan remaja juga dieksplor untuk memenuhi hasrat para kapital. Penguasa sendiri berlepas tangan dalam mengontrol media dan cenderung membiarkan para kapital memproduksi konten-konten negatif seperti pornografi dan membiarkan masyarakat mengaksesnya dengan mudah. Alhasil nafsu seksual masyarakat akan mudah bangkit dan berujung pada pemenuhan nafsu secara sembarang atau penyimpangan seksual seperti fetish, LGB, incest, swinger, pedofil dan lain-lain.

KEEMPAT: Faktor Traumatik. 

Faktor traumatik menjadi salah satu penyebab yang sering terjadi pada kebanyakan penderitanya, trauma masa lalu yang dialaminya dan selalu membayangi menyebabkan seseorang melakukan tindakan penyimpangan seksual yang serupa ke pada orang lain.

Terlepas dari berbagai faktor tersebut, masih minimnya aktivitas amar ma'ruf nahi mungkar di kehidupan masyarakat kita menjadikan berbagai perilaku menyimpang seperti ini tumbuh subur. Pola pikir individualis yang menganggap urusan orang lain menjadi urusan masing-masing sehingga minimnya rasa kepekaan dan kepedulian terhadap di lingkungan sekitarnya kehidupannya.

Pola masyarakat yang apatis terhadap bermacam penyakit masyarakat tidak terkecuali perilaku seks menyimpang. Sebagai contoh, keberadaan LGBT hari ini masih cenderung dibiarkan bebas bahkan diapresiasi dan dirangkul oleh pemerintah. Padahal LGBT hanyalah salah satu dari sekian banyaknya penyakit masyarakat seperti halnya Fetish yang sedang diidap oleh Gilang ini jika tidak menjadi perhatian dan penanganan secara serius akan berpotensi menimbulkan penyimpangan serupa pada korbannya maka saat itulah bencana atau kerusakan yang lebih parah bisa saja terjadi. 

Masyarakat masih menganggap para pelaku berbagai penyimpangan seks ini adalah bagian masyarakat yang harus dihargai hak kebebasan dan pilihan hidupnya. Masyarakat masih banyak yang belum menyadari jika ini merupakan penyakit mental yang menular dan sangat berbahaya bagi kepribadian mereka. Jika ini terus dibiarkan, maka kehancuran dan berbagai masalah yang akan terus bermunculan akan diakibatkannya. 

Di antaranya hancurnya tatanan kehidupan, munculnya berbagai penyakit seperti HIV AIDS, rusaknya nasab atau garis keturunan keluarga, tidak bisa melestarikan keturunan seperti apa yang diharapkan Rasulullah Saw yaitu semakin banyak lahirnya generasi yang berakidah dan berkepribadian Islam sebagai umat penerus perjuangannya. 

Sementara dari sisi sistem pendidikan kita juga sekuler, sistem pendidikan hari ini yang hanya berorientasi pada kehidupan duniawi yang hanya menghasilkan para intelektual yang cerdas dalam akademik. Namun, kering dari nilai agama dan kepribadian unggul. Mereka memiliki gelar akademik lebih namun dengan akhlak yang kurang. Bahkan latar belakang pendidikan hanya jadi pemanis untuk menutupi kemaksiatan dan kerusakan pribadinya.



Dampak Fetitisme Kain Jarik Terhadap Kesakralan Seks Sebagai Anugerah Alloh


Sebelum membahas dampak buruk Fetitisme, penting rasanya jika mengetahui sedikit penjelasan mengapa dan bagaimana seseorang bisa menderita gangguan seksual fetish. Dikutip dari Pikiran-Rakyat.com dari laman Antara fetish biasanya membuat orang yang mengalaminya terdorong secara seksual atau timbul perasaan tertarik pada bagian-bagian tubuh yang sifatnya non-genital. Seperti rambut, telapak kaki dan ibu jari kaki. Bahkan, tak jarang fetish pun mampu mendorong seseorang terangsang secara seksual jika melihat benda mati.

Apa itu fetish? Fetish atau fetisisme berasal dari kata Portugis, feitico yang berarti pesona obsesif. Berdasarkan laporan dari laman Healthline, Profesor Psikiatri di Pusat Medis Universitas Columbia, Richard Krueger mengatakan bahwa beberapa orang yang mempraktikan fetish kemungkinan tinggi mengalami penyakit mental. Pengalaman masa lalu yang membuat trauma dapat pula menjadi faktor lain seseorang memilki fetish.

Dengan kata lain fetish dapat disebut sebagai gangguan pada daya tarik seksual dengan tekanan klinisi yang signifikan. Kelainan fetish dicirikan sebagai suatu kondisi di mana ada penggunaan atau ketergantungan yang terus menerus pada objek tidak hidup atau fokus pada bagian tubuh non-genital untuk mencapai gairah seksual.

Adapun yang dilakukan oleh Gilang pelaku fetish kain jarik ini yaitu dengan meminta para korbannya untuk membungkus diri menggunakan kain hingga menyerupai mayat, untuk kemudian difoto dan direkam menggunakan video telepon seluler untuk merangsang hasrat seksualnya atas dalih riset tugas perkuliahan. 

Alloh telah menganugerahkan naluri seksual kepada manusia sebagai bukti kebesaran-Nya sebagai Sang Maha Pencipta yang sempurna. Apa yang ditetapkan Alloh sejatinya adalah yang terbaik bagi kehidupan manusia sebagai makhluk ciptaan-Nya, namun apa jadinya ketika anugerah yang seharusnya disyukuri dan direalisasikan dengan cara yang ditetapkan-Nya malah dilanggar dengan jalan yang justru diharamkan? Maka kerusakan dan berbagai masalah lah yang akan terjadi.

Aktivitas pemenuhan seksual yang seharusnya ditempuh dengan cara yang disunnahkan Rasululloh Saw, ternodai oleh cara-cara bodoh dan menyimpang yang berasal dari hawa nafsu yang tidak mampu dikendalikan. Lebih dari itu akan dampaknya akan sangat buruk baik bagi pelakunya sendiri dan terutama bagi para korbannya.

Perilaku fetish atau gangguan dan kelainan pada pemenuhan naluri seksual ini menciderai martabat dan kehormatan manusia sebagai makhluk ciptaan Alloh yang paling mulia di antara yang lainnya. Pemenuhan hasrat seksual yang tidak pada tempatnya ataupun tidak sesuai secara fitrah sejatinya hanya akan terjadi kepada hewan. Manusia yang telah diberi akal seharusnya mampu lebih terhormat dan beradab dalam memenuhi kebutuhan seksualitasnya dibandingkan hewan yang tidak memiliki akal. 

Adapun dampak buruk yang dapat terjadi akibat dari perilaku seksual menyimpang terhadap kesakralan seksualitas yang digariskan Islam, yaitu berakibat pada masa depan untuk menambah garis keturunan yang secara syara ditempuh melalui jalan pernikahan. 

Sebagaimana yang Alloh firmankan dalam surat An Nahl Ayat 72, yang artinya:"Dan Alloh menjadikan bagimu pasangan (suami atau isteri) dari jenis kamu sendiri dan menjadikan anak dan cucu bagimu dari pasanganmu, serta memberimu rizki dari yang baik. Mengapa mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari nikmat Alloh?"

Kondisi kejiwaan atau gangguan mental para pelaku fetish akan mendorongnya untuk lebih memilih melakukan aktivitas pemenuhan seksualnya melalui cara-cara yang tidak normal dan menabrak aturan Syara'. Selain dari pada itu gangguan mental yang telah ketergantungan dan terus menerus pada objek benda mati akan menghilangkan rasa keinginan untuk pemenuhan seksual yang normal melalui pintu pernikahan dan sesuai dengan fitrahnya sebagai manusia.


Strategi Islam Mengatasi Fetitisme sehingga Mampu Mempertahankan Kesakralan Seks Sebagai Anugerah Allah

Fenomena kelainan seksual seperti halnya Fetitisme ini masih menggurita dan menghawatirkan kelangsungan masa depan kepribadian generasi kita, maka sudah seharusnya segera ditangani secara benar dan tuntas. Selama ini pemerintah tampak baru sebatas memberikan solusi-solusi pragmatis yang sejatinya hanya merupakan bentuk tambal sulam saja karena pada realitasnya para pelaku Fetish atau bentuk kelainan seksual lainnya masih terus selalu ada dan kian bebas dalam melancarkan aksinya.

Dengan demikian tidak ada solusi yang bisa dijadikan acuan selain menengok dan mengambil bagaimana pandangan serta cara Islam dalam mengatasi perilaku kelainan seksual yang selain dapat menciderai kesakralan seks yang merupakan fitrah dan anugerah Allah juga akan mendatangkan berbagai penyakit dan kerusakan lainnya. Islam dengan segala keindahan dan perangkat aturannya mampu memberikan solusi benar dan tuntas dengan cara SISTEMATIK yang meliputi solusi secara PROMOTIF, PREVENTIF, dan KURATIF sehingga berbagai penyakit masyarakat yang menjijikkan ini benar-benar akan mampu dihilangkan dari lingkungan kehidupan masyarakat.

PERTAMA: Solusi Secara Promotif. 

Islam telah mengajarkan agar seorang muslim mampu memelihara dan menjaga kehormatannya sebagai seorang manusia, meninggikan derajat dan martabatnya untuk beriman dan bertaqwa, dengan penjagaan dan adanya kekuatan akidah manusia tidak akan mudah melakukan perbuatan yang diharamkan Alloh. 

Alloh SWT telah menjelaskan kepada kita bahwa tujuan penciptaan manusia (laki-laki dan perempuan) adalah untuk kelangsungan jenis manusia dengan segala martabat kemanusiaannya (QS an-Nisa [4]: 1). Maka dari itu, hubungan atau pemenuhan seksualitas yang dibenarkan dalam Islam adalah hubungan yang sakral melalui ikatan pernikahan dan sah secara syar’i.

Semua hubungan atau pemenuhan seksualitas di luar ikatan pernikahan adalah ilegal dan dianggap menyimpang. Perilaku fetitisme merupakan salah satu contoh perilaku seks yang menyimpang yang tidak bisa dipandang sebagai sesuatu yang bisa ditolerir dan disepelekan. Karenanya dapat menimbulkan berbagai dampak kerusakan serta menjadi ancaman terhadap keberadaan umat manusia dengan segala martabat kemanusiaannya.

Selain menimbulkan dampak buruk yang besar bagi kehidupan bermasyarakat, perilaku fetish juga terkategori prilaku yang menyalahi fitrah dalam pemenuhan dasar manusia dalam ranah naluri seksualitas para pelakunya. Karena itu penyakit Fetish ini seharusnya tidak boleh ditoleransi atas dasar dalih apapun.

Hendaklah para pelakunya untuk segera bertaubat, kembali kepada fitrahnya sebagai manusia dan bertaqwa kepada Alloh. Bagi seorang mukmin dipromosikan Surga bagi mereka jika mereka bertaqwa dan memohon ampunan dengan segera. Sebagaimana firman Alloh SWT : "Dan bersegeralah kamu mencari ampunan dari Tuhanmu dan mendapatkan surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan bagi orang-orang yang bertakwa" (QS. Ali Imran:133)

KEDUA: Solusi Secara Preventif. 

Islam tidak hanya memiliki metode pragmatis dalam mencegah mencegah penyimpangan ini seperti yang terdapat dalam sistem sekarang yang hanya mencegahnya dengan menghukum secara pidana pelakunya saja, tapi Islam mengatasinya dari akar-akarnya agar tidak menular ke yang lainnya dan benar-benar akan menghentikan praktik-praktiknya oleh pelakunya. Oleh karena itu Islam juga memberikan sistem sanksi yang tegas bagi pelakunya. Langkah preventif ini diberikan oleh negara sebagai bentuk penjagaan dan perlindungan hakiki kepada rakyatnya.

Negara akan memberantas sarana-sarana maksiat ataupun komunitas yang dapat memfasilitasi atau dapat membangkitkan gairah seksualitas seperti tontonan, lokalisasi, night club, diskotik, dan sejenisnya. Islam melarang keberadaan sarana-sarana yang dapat dimanfaatkan untuk memudahkan bermaksiat.

Negara Islam akan menghentikan secara tegas penggunaan media tanpa batas terutama internet di kalangan remaja yang dieksplor untuk memenuhi hasrat para kapital. Negara akan melarang keras media-media yang memproduksi konten-konten negatif seperti pornografi yang dapat membangkitkan gairah seksual.

Secara individual Islam memerintahkan umatnya menjauhi hal-hal yang dapat mengundang hasrat melakukan penyimpangan dan pemenuhan seksual yang tidak dibenarkan. Namun wajib bagi umat untuk memenuhi kebutuhan seksualitasnya dengan cara yang telah diajarkan syara'. Seperti menjaga aurat bagi kaum perempuan dan menundukkan pandangan bagi lelaki, dilarang berkhalwat dan ikhtilat secara sembarangan.

Rasululloh bersabda: ”Janganlah seorang laki-laki melihat aurat laki-laki, jangan pula perempuan melihat aurat perempuan. Janganlah seorang laki-laki tidur dengan laki-laki dalam satu selimut, begitu juga janganlah perempuan tidur dengan perempuan dalam satu selimut.” (HR. Muslim). 

Laki-laki yang melihat aurat laki-laki ataupun perempuan yang melihat aurat sesama perempuan akan terangsang. Ini adalah bibit penyimpangan seksual. Apalagi kalau tidur dalam satu selimut. Islam sangat ketat memerintahkan hal tersebut. Bahkan, dimulai sejak anak baligh. Bahkan, adik dan kakak yang sudah sama-sama baligh tidak boleh melakukannya.

Dalam kehidupan bermasyarakatnya, Islam mengharamkan untuk menerima pemikiran-pemikiran kufur yang dikembangkan di tengah masyarakat yang mengatasnamakan hak kebebasan pribadi dan berekspresi yang menjadikan berbagai penyimpangan seksual tersebut tetap mendapat tempat. 

Islam melarang keras keberadaan media-media dan tayangan-tayangan yang dapat merangsang orang untuk mencoba-coba. Misalnya, melarang tegas tayangan pornografi dan pornoaksi baik di media elektronik, digital ataupun media cetak yang dapat dengan mudah diakses oleh setiap orang.

Terakhir Islam akan mempermudah jalan pernikahan. Ketika seseorang telah sampai pada masa akil baligh, sementara hasrat seksual sudah tidak bisa dapat dikendalikan lagi maka negara akan memfasilitasi untuknya segera menikah agar tidak timbul fitnah dan mendatangkan malapetaka baginya dan kehidupan sekitarnya. Negara tidak akan mempersulit jalan pernikahan bagi siapa saja yang sudah punya keinginan melakukan pernikahan tapi negara justru akan mempermudah bahkan memfasilitasi.

Karena itu Islam melarang pria dan wanita berkhalwat, melarang wanita bertabaruj dan berhias di hadapan laki-laki lain (nonmahram) islam Juga melarang pria-wanita memandang lawan jenisnya denga pandangan birahi. Islam juga membatasi tolong menolong antara pria wanita dalam kehidupan umum serta membatasi hubungan seksual antara pria dan wanita hanya dalam dua keadaan yaitu pernikahan dan pemilikan hamba sahaya.

KETIGA: Solusi Secara Kuratif. 

Kesempurnaan Islam dalam menjaga martabat dan kehormatan manusia tersebut akan terwujud di bawah institusi Islam, Khilafah Islamiyyah. Yang menjadikan aturan Allah sebagai satu-satunya rujukan dalam menerapkan hukum di tengah-tengah masyarakat.

Masyarakat Islam dalam Khilafah, memandang hubungan pria wanita yang bersifat seksual di luar pernikahan yang sah termasuk kejahatan dan dosa besar, pelakunya akan dipandang sebagai orang yang harus dikucilkan dan orang hina yang dipandang dengan pandangan amarah dan nista. Hukum sanksi yang tegas Uqubat akan diberikan oleh Khalifah pada setiap kejahatan tersebut. Islam telah menetapkan bahwa kejahatan adalah perbuatan-perbuatan tercela yang dicela Allah. Hukuman dengan sistem sanksi Uqubat, uqubat berfungsi sebagai zawazir (pencegah) dan jawabir sebagai penebus.

Keberadaan 'uqubat sebagai zawazir karena mampu mencegah dari perbuatan dosa dan tindak pelanggaran. Keberadaan uqubat sebagai jawabir karena uqubat mampu menjadi penebus sanksi akhirat bagi seorang muslim akan gugur oleh sanksi yang dijatuhkan oleh negara yang diterapkan di dunia. 

Adapun untuk kasus fetish kain jarik ini terkategori pada pelecehan-pelecehan seksual dalam bentuk cabul termasuk ke dalam pelanggaran terhadap kehormatan yang akan dikenai sanksi berupa ta'zir. Menurut buku sistem sanksi karangan Abdurahman al-Maliki (1990) setiap orang yang mengeluarkan perintah untuk memperdaya wanita atau laki-laki dengan pekerjaan fiktif atau dengan kekerasan, ancaman, atau pemberian uang atau yang lainnya maka pelakunya akan dikenai sanksi penjara hingga 3 tahun dan jilid

Demikianlah kesempurnaan Islam dalam menjaga kehormatan sekaligus kesakralan dalam hubungan seksual antara pria dan wanita. Tidak ada aturan yang lebih baik dibandingkan dengan aturan dari Dzat yang telah menciptakan manusia dengan segala potensi kehidupannya yakni Allah Subhanahu Wata’ala subhanahu wa ta’ala yang mampu menyelesaikan berbagai permasalahan umat manusia.

“Apakah hukum Jahiliah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah Subhanahu Wata’ala bagi orang-orang yang yakin?” (QS al-Maidah: 50). Wallaahu a'laam bisshawaab.


Dari sejumlah uraian pada artikel ini, kami tarik beberapa kesimpulan sebagai berikut:

Pertama. Kebutuhan seks sejatinya merupakan naluri alamiah yang diberikan Alloh SWT kepada setiap makhluknya baik manusia maupun hewan. Dalam persepektif Islam hal tersebut disebut sebagai Gharizatun Nau’ atau Naluri Kecenderungan antar makhluk hidup, secara fitrahnya terlihat pada adanya kecenderungan terhadap lawan jenis dan mendorong manusia untuk melangsungkan keturunannya. Namun cara dalam pemenuhannya juga haruslah sesuai dengan koridor yang telah diajarkan dan tentukan syara'. 

Kedua. Munculnya perilaku seks yang abnormal seperti Fetish di sekitar kehidupan kita telah menciderai kesakralan seks yang telah dianugerahkan Allah karena berbagai faktor yang menyebabkannya, yaitu (1) Faktor Lemahnya Akidah dan Kepribadian; (2) Faktor Lingkungan; (3) Gaya Hidup (Lifestyle) dan (4) Faktor Traumatik. 

Ketiga. Dampak buruk yang dapat terjadi akibat dari perilaku seksual menyimpang terhadap kesakralan seksualitas yang digariskan Islam, yaitu berakibat pada masa depan untuk menambah garis keturunan dan menghilangkan rasa keinginan untuk pemenuhan seksual yang normal melalui pintu pernikahan dan sesuai dengan fitrahnya sebagai manusia.

Keempat. Satu-satunya solusi yang bisa dijadikan acuan dalam mengatasi perilaku kelainan seksual yang dapat menciderai kesakralan seks yang merupakan fitrah dan anugerah Alloh juga akan mendatangkan berbagai penyakit dan kerusakan lainnya ini yaitu mengambil solusi yang telah diajarkan Islam. Islam dengan segala keindahan dan perangkat aturannya mampu memberikan solusi benar dan tuntas yang bersifat SISTEMIK yang meliputi solusi secara promotif, preventif, dan kuratif sehingga berbagai penyakit masyarakat yang menjijikkan ini benar-benar akan mampu dihilangkan dari lingkungan kehidupan masyarakat.[]



Oleh: Prof. Dr. Suteki S. H. M. Hum (Pakar Filsafat Pancasila dan Hukum-Masyarakat) dan Liza Burhan (Analis Mutiara Umat)

#LamRad
#LiveOppressedOrRiseUpAgainst

Tidak ada komentar