Breaking News

Desa Wisata Penopang Ekonomi Daerah?

Foto: liputan6.com


Desa Wisata Penopang Ekonomi Daerah
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi Jawa Barat, akan terus mendorong pemerintah desa supaya bias mengembangkan sektor wisata di wilayah desanya masing-masing. Pengembangan desa wisata ini, nanti diharakan akan mendorong kemajuan sektor pariwisata sekaligus dapat meningkatkan perekonomian masyarakat desa di wilayah Jawa Barat.

Demikian dikatakan Kepala Dinas PMD Provinsi Jawa Barat Bambang Tirto Yuliono, saat menghadiri acara Milangkala Desa Cipanas, Kecamatan Tanjungkerta, Kabupaten Sumedang, di Objek Wisata Lahuta Mulung Layung, Minggu (19/7/2020). (kabar-priangan.com, 19/07/2020)

Desa wisata menjadi program unggulan Jawa Barat dalam meningkatkan roda perekonomian daerah dengan basis pariwisata. Sedikit bertanya, sejak kapan ada teori pariwisata dapat meningkatkan perekonomian? Indonesia memang memiliki SDA yang melimpah serta pemandangan yang indah bahkan Bali sudah tersohor ke seantero dunia dengan keindahan alam dan pariwisatanya lalau bandingkan, seberapa besar dampak pariwisata Bali untuk perekonomian Indonesia atau bahkan untuk sepulau Balinya saja? Keuntungan terbesar tetap masuk ke kantong-kantong para Kapitalis atau para pemilik modal sedangkan rakyat disekitar dan secara keseluruhan belum benar-benar merasakan dampak kesejahteraan dari sektor pariwisata.

Dalam sistem Kapitalisme liberal (bebas), tidak ada kejelasan dan standar baku dalam berekonomi, siapapun boleh memiliki apapun, dengan cara bagaimapun sepanjang bisa meraih manfaat materi sebanyak-banyaknya.
Hal ini perlu kita cermati bahwa pariwisata dalam kacamata Kapitalis adalah bagian dari upaya liberalisasi ekonomi dan budaya. Ketika desa dibuka sebagai tempat wisata, memungkinkan masuknya investasi ekonomi serta budaya yang bertentangan dengan Islam. Seperti,  hotel-hotel, miras, wisatawan asing, pergaulan bebas, atau yang seni-seni berbau kemusyrikan, kerusakan alam, dsb. Sangat sulit menghindari ini jika yang menjadi orientasi utama adalah keuntungan materi/ekonomi. 

Dalam pandangan Islam saat desa, kota atau pulau dijadikan tempat wisata hal itu hukumnya adalah mubah (boleh) jika dalam rangka melestarikan alam. Namun hal terpenting yang harus di perhatikan adalah jika didalamnya terdapat pelestarian budaya yang berunsur kesyirikan, merusak alam, produksi, konsumsi miras, dan hal yang bertentangan dengan syariat Islam maka semua itu hukumnya haram.  

Pariwisata bukanlah bagian dari sumber utama perekonomian negara. Pariwisata dalam sistem Kapitalis sangat kental dengan budaya hedonis sedangkan dalam Islam umat akan disibukan dengan hal-hal produktif, membuat karya terbaik sebagai kontribusi untuk negara dan agama atas dorongan keimanan. Umat tidak akan didorong untuk lalai dengan kenikmatan dunia yang sesaat akan tetapi umat disibukan beramal untuk bekal kehidupan yang abadi di akhirat nanti.

Khilafah tidak akan menjadikan pariwisata sebagai sumber utama perekonomian, melainkan sektor perdagang, perindustrian, pertanian kemudian pengelolaan harta kepemilikan umum dan kepemilikan negara. Pemerintah bertugas sebagai operator/pengurus rakyat, bukan fasilitator yang hanya mendorong rakyat khususnya para pemilik modal untuk menguasai SDA, memperkaya dirinya dan hanya beberapa persen saja yang masuk ke kantong negara.

Islam memandang bahwa, proyek-proyek strategis yang berkaitan dengan hajat orang banyak dan kepemilikan umum seperti pantai, hutan, laut, jalan, harus dikelola oleh Negara, tidak boleh oleh swasta. Karena jika dikelola oleh swasta, orientasinya adalah profit. Sementara semua itu adalah sesuatu yang dibutuhkan masyarakat banyak.

Dalam Islam pemasukan negara adalah dari kepemikian umum (benda-benada yang dibutuhkan dan menguasai hidup orang banyak), yaitu barang tambang dan hutan.

“Kaum muslim bersekutu dalam tiga hal air, padang rumput dan api.” (HR. Abu Dawud dan Ibn Majah)

Kepemilikan Negara, yaitu harta yang merupakan hak seluruh kaum muslimin yang dikelola oleh Negara. Seperti zakat, pajak dari orang kafir dzimmi/jizyah, pajak tanah taklukan (kharaj), ghanimah, harta orang murtad serta harta yang tidak mempunyai ahil waris. 

Maka pariwisata tidak pernah menjadi aset untuk menjamin kesejahteraan rakyat. Tempat-tempat wisata tetap menjadi fasilitas umum, boleh dinikmati oleh siapapun dan Negara jelas mengharamkan untuk di privatisasi oleh swasta maupun individu. Wallahu a’lam bi shawab.[] 


Oleh: Muthi Nidaul Fitriyah
Penulis, Penggiat Opini Islam
Jingkang, Tanjungmedar, Sumedang

Tidak ada komentar