Breaking News

BLT Pegawai Swasta Salah Sasaran



Pemerintah berencana memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) 600 ribu perbulan selama 4 bulan ,untuk pegawai swasta bergaji dibawah 5 juta. Anggaran sebesar Rp 33,1 triliun untuk 13,8 juta pekerja ini akan cair 2 bulan sekali sebesar 1,2 juta dalam 1 kali pencairan. Pencairan akan dimulai pada bulan September hingga Desember 2020 (detik.com 7/8/2020)

Syarat untuk memperoleh BLT harus pekerja yang aktif terdaftar di BPJS ketenagakerjaan dengan iuran dibawah RP 150 ribu/bulan atau setara dengan gaji dibawah RP 5 juta/bulan. 

Ini dimaksudkan sebagai apresiasi bagi para pekerja yang terdaftar dan membayar iuran BPJS ketenagakerjaan sekaligus untuk mendongkrak komsumsi dan menggerkan ekonomi riil serta kesejahteraan pekerja yang terdampak covid-19, kata Menteri ketenagakerjaan,Ida Fauziyah,dalam keterangan resminya, Jumat (7/8/2020). Kebijakan ini menurut Tauhid Ahmad, Direktur Eksekutif Institute for Development and Finance (INDEF), menilai progam ini tidak adil dan tidak tepat sasaran jika pemerintah hanya memberikan bantuan pada 13,8 juta pekerja yang terdaftar di BPJS ketenagakerjaan.

Pasalnya secara keseluruhan jumlah buruh dan pegawai di Indonesia mencapai 52,2 juta orang. Lantas bagaimana dengan yang tidak terdaftar di BPJS? Yang bekerja secara informal seperti PKL, petani, dan pekerja sejenisnya yang mereka tidak terdaftar dalam tenaga kerja. Juga yang di-PHK, dirumahkan karena habis kontrak dan lain-lain.(Tirto.id 6/8/2020)

Realita kondisi ini menunjukkan bahwah pemerintah setengah hati dalam mengurus kebutuhan hidup rakyatnya. Sikap pengusa kental sekali dengan perhitungan-perhitungan ekonomi ketika dihadapkan pada kondisi harus melayani rakyatnya. Dari sikap seperti ini semakin menunjukkan bahwah jatidiri rezim saat ini adalah rezim kapitalis.

Hal ini berbeda dengan pandangan islam yang menggariskan bahwa pemenuhan kebutahan dasar rakyat adalah kewajiban pemerintah untuk menjaminnya dalam soal pangan.

Jaminan negara berupa pemastian bahwa setiap individu rakyat mampu memenuhi kebutuhan pangan tersebut secara layak, mekanisme langsung diberikan melalui pemberian bantuan kepada kelompok masyarakat yang faktanya kesulitan mendapat bahan pangan, karena tidak ada penghasilan, tidak cukup dana, fakir miskin, atau harga sedang tidak stabil akibat pasokan kurang. 

Semua diberlakukan sebagai warga negara yang berhak mendapatkan haknya dari negara tanpa direndahkan dan disengsarakan dengan mekanisme berbelit.

Khalifah terus mencari tau apakah masih ada orang yang berhak yang tidak terdata atau bahkan mereka tidak mau menunjukkan kekurangannya. Sebab mambiarkan ada yang miskin dan tidak mendapat bantuan karena mereka tidak mengajukan diri merupakan kelalaian pemerintah.

Sebagai yang pernah dilakukan khalifah Umar R.A. dalam kondisi wabah.Pada masa itu terdapat 70 ribu orang membutuhkan makan dan 30 ribu warga sakit.Khalifah Umar R.A. pun langsung memerintahkan untuk membuat posko-posko bantuan agar rakyatnya yang datang karena membutuhkan makanan segera dipenuhi. Bahkan yang tidak dapat mendatangi khalifah,bahan makanan diantar ke rumahnya selama beberapa bulan sepanjang masa musibah.

Inilah yang akan dilakuakn oleh pemimpin dalam sitem Islam (Khilafah) dalam mengurus kebutuhan rakyatnya selama pandemi. Meraka tak perhitugan dalam memberikan pelayan sebab hal ini terkait dengan tugasnya sebagai ro’in (Pengurus). Wallahu’alam biishowab.[]

Oleh: Faizah Ummu Haqi

Tidak ada komentar