Breaking News

75 Tahun Merdeka Masih Memakai Hukum Warisan Penjajah, Malu Ah!



Saat ini, Indonesia memasuki usia ke-75 memperingati kemerdekaan. Sayangnya, meski telah puluhan tahun merdeka, Indonesia masih menggunakan hukum peninggalan penjajah kolonial Belanda.

Kemerdekaan yang diraih selama 75 tahun ini hanyalah kemerdekaan semu karena sebenarnya Indonesia belum terlepas dari penjajahan. Secara fisik merdeka, namun secara non fisik bangsa ini masih terjajah oleh hukum peninggalan penjajah yang terus diterapkan dan dipertahankan di negeri ini.

Seandainya ada pembaruan hukum dan UU pun dibuat demi kepentingan penjajah. Penjajahan ini jauh lebih berbahaya dari penjajahan secara fisik. Sebab penjajahan ini lebih sulit dikenali dan pihak yang dijajah pun tidak merasa bahkan tidak sadar kalau sedang dijajah. Justru sebaliknya, mereka merasa sudah bebas, merdeka, makmur dan sejahtera.

Dalam sistem demokrasi, sejatinya kedaulatan di tangan rakyat, namun faktanya justru hukum dan UU mengabaikan kepentingan rakyat. Hukum dan UU dibuat sesuai arahan asing tanpa memperhatikan aspirasi rakyat. Itulah bentuk penjajahan. 

Sumber daya alam yang seharusnya milik rakyat pun justru dikuasai oleh swasta. Baik swasta asing maupun swasta dalam negeri. Hasil kekayaan alam lebih banyak mengalir ke luar negeri. Itu juga bagian bentuk dari penjajahan.

Sekelompok orang bisa menguasai jutaan hektar tanah negeri ini. Bahkan tak jarang sudah menjadi milik asing. Di saat yang sama, masih banyak rakyat yang tidak punya tanah dan hanya menjadi kuli. Itu juga bentuk penjajahan.

Terlebih lagi utang ribawi yang dijadikan alat mendiktekan kebijakan. Bukannya berkurang, justru dari tahun ke tahun makin meningkat. Seperti diberitakan kompas.com, Jumat (14/8/2020), Bank Indonesia (BI) mencatat posisi ULN RI sebesar 408,6 miliar dolar AS pada kuartal II 2020. Angka utang luar negeri tersebut setara dengan Rp 6.047 triliun (kurs Rp 14.800 per dolar AS). 

Utang luar negeri sekarang tidak hanya dijadikan alat untuk memaksakan kebijakan. Namun disinyalir banyak pihak, utang juga digunakan untuk memaksakan penggunaan bahan dari negara pemberi utang meski di dalam negeri banyak tersedia, juga penggunaan tenaga kerja hingga level pekerja kasar, meski masih banyak rakyat tidak punya pekerjaan.

Bukan hanya riba, zina juga marak di negeri ini. Kasus ratusan pelajar Jepara yang mengajukan dispensasi nikah, seperti dilansir idntimes.com (22/7/2020) adalah fakta yang tak bisa dibantah. Sebelumnya, kompas.com (8/7/2020) memberitakan puluhan remaja SMP terjaring petugas di sejumlah hotel yang ada di Jambi. Ironisnya, saat digerebek, petugas menemukan alat kontrasepsi berupa kondom, minuman keras, serta obat kuat. 

Hal ini disebabkan karena zina suka sama suka dilegalkan di negeri ini. Perbuatan zina baru dianggap sebagai suatu tindak pidana dan dapat dijatuhkan hukuman ketika hal itu melanggar kehormatan perkawinan seperti terjadi pemerkosaan atau pelanggaran kehormatan yang lain sebagaimana diatur dalam KUHP Bab XIV kejahatan terhadap kesusilaan, Pasal 284-289.

Tentu masih banyak fakta lain yang menunjukkan adanya penjajahan di atas negeri ini. Selama sistem yang diterapkan adalah sistem yang didesain untuk melanggengkan eksploitasi seperti itu maka penjajahan tidak akan bisa dihentikan. 

Upaya menghentikan penjajahan ini tentu harus dilakukan melalui sistem yang memang didesain untuk memerdekakan umat manusia dari segala bentuk penjajahan dan eksploitasi.

Islam jelas bisa menghentikan eksploitasi kekayaan alam oleh asing dan swasta serta mengembalikan kekayaan alam itu kepada  rakyat sebagai pemiliknya. Pasalnya, Islam sejak awal telah mengharamkan kepemilikan dan penguasaan kekayaan alam yang depositnya besar oleh individu, swasta apalagi asing.

Islam juga akan menghentikan utang ribawi. Sebab Islam memang sejak awal telah mengharamkan utang ribawi. Pengambilan utang yang jelas menimbulkan bahaya (dharar) juga dilarang.

Islam juga mengatur kehidupan laki-laki dan perempuan secara terpisah hanya dalam hal-hal yang dikecualikan saja keduanya dapat bertemu dan berinteraksi. Lelaki dan perempuan menutup aurat dengan sempurna. Keduanya diwajibkan memalingkan pandangan bila melihat wajah lawan jenis dengan nafsu. 

Bersunyi-sunyian (khalwat) antara lelaki dan perempuan yang bukan mahram, bercampur baur (ikhtilath) dan pacaran dilarang keras. Semua dikenai hukuman tazir bila dilanggar, mulai dari teguran keras, dipermalukan dan lain sebagainya. Bila sampai berzina akan dikenakan hudud berupa rajam sampai mati bagi pezina yang pernah nikah dan cambuk seratus kali bagi pezina yang masih bujang dan gadis. 

Islam diturunkan oleh Allah SWT memang untuk memerdekakan umat manusia secara hakiki dari segala bentuk penjajahan. Penjajahan itu hakikatnya merupakan bagian dari bentuk penghambaan kepada manusia.

Penghambaan kepada sesama manusia tidak hanya diartikan secara harfiah sebagai perbudakan seperti zaman dulu. Penghambaan kepada sesama manusia pada masa modern ini terwujud dalam bentuk penyerahan wewenang pembuatan aturan, hukum dan perundang-undangan kepada manusia, bukan kepada Allah SWT. 

Inilah yang menjadi doktrin demokrasi yakni kedaulatan di tangan rakyat (manusia). Lebih parah lagi jika aturan, hukum dan perundang-undangan tersebut diimpor dari pihak asing atau penjajah.

Allah SWT menggambarkan penghambaan ini dalam firman-Nya:

اِتَّخَذُوْۤا اَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ اَرْبَابًا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ وَالْمَسِيْحَ ابْنَ مَرْيَمَ  ۚ  وَمَاۤ اُمِرُوْۤا اِلَّا لِيَـعْبُدُوْۤا اِلٰهًا وَّاحِدًا  ۚ  لَاۤ اِلٰهَ اِلَّا هُوَ  ۗ  سُبْحٰنَهٗ عَمَّا يُشْرِكُوْنَ

"Mereka menjadikan orang-orang alim (Yahudi), dan rahib-rahibnya (Nasrani) sebagai Tuhan selain Allah, dan (juga) Al-Masih putra Maryam; padahal mereka hanya disuruh menyembah Tuhan Yang Maha Esa; tidak ada Tuhan selain Dia. Maha Suci Dia dari apa yang mereka persekutukan."
(QS. At-Taubah 9: Ayat 31)

Makna ayat tersebut dijelaskan dalam riwayat dari jalur Adi bin Hatim ra. Ia menuturkan bahwa setelah Rasulullah saw. membaca ayat tersebut, ia (Adi bin Hatim) berkata, “Kami tidak menyembah mereka.” Namun, Rasulullah saw. bersabda:

«أَلَيْسَ يُحَرِّمُونَ مَا أَحَلَّ اللهُ فَتُحَرِّمُونُهُ، ويُحِلُّونَ مَا حَرَّمَ اللهُ فَتَسْتَحِلُّونَهُ؟» قُلْتُ: بَلَى، قَالَ: «فَتِلْكَ عِبَادَتُهُمْ»

Bukankah mereka (para rahib dan pendeta) itu telah mengharamkan apa yang Allah halalkan lalu kalian mengharamkannya, dan mereka pun telah menghalalkan apa yang Allah haramkan lalu kalian menghalalkannya?” Aku (Adi bin Hatim) berkata, “Benar.” Rasulullah saw. bersabda, “Itulah bentuk penyembahan mereka.” (HR ath-Thabarani  dan al-Baihaqi).

Penghambaan dalam bentuk penyerahan kekuasaan menentukan hukum, halal dan haram, kepada manusia itu jelas masih berlangsung di seluruh dunia, termasuk di negeri kaum Muslim, tak terkecuali negeri ini. Karena itu mewujudkan kemerdekaan hakiki manusia juga berarti harus memerdekakan manusia dari penghambaan kepada sesama manusia. Penghambaan itu haruslah hanya ditujukan kepada Allah SWT.

Mewujudkan penghambaan hanya kepada Allah SWT sesungguhnya berarti mewujudkan kemerdekaan hakiki untuk umat manusia. Inilah yang merupakan misi utama Islam. 

Dalam pandangan Islam, kemerdekaan hakiki terwujud saat manusia terbebas dari segala bentuk penghambaan dan perbudakan oleh sesama manusia. Dengan kata lain Islam menghendaki agar manusia benar-benar merdeka dari segala bentuk penjajahan, eksploitasi, penindasan, kezaliman, perbudakan dan penghambaan oleh manusia lainnya.

Misi Islam terkait kemerdekaan sebagaimana Rasulullah SAW pernah menulis surat kepada penduduk Najran. 

Di antara isinya berbunyi:

«… أَمّا بَعْدُ فَإِنّي أَدْعُوكُمْ إلَى عِبَادَةِ اللّهِ مِنْ عِبَادَةِ الْعِبَادِ وَأَدْعُوكُمْ إلَى وِلاَيَةِ اللّهِ مِنْ وِلاَيَةِ الْعِبَادِ  …»

…Amma badu. Aku menyeru kalian untuk menghambakan diri kepada Allah dan meninggalkan penghambaan kepada sesama hamba (manusia). Aku pun menyeru kalian agar berada dalam kekuasaan Allah dan membebaskan diri dari penguasaan oleh sesama hamba (manusia)… (Al-Hafizh Ibnu Katsir, Al-Bidâyah wa an-Nihâyah, v/553).

Misi Islam mewujudkan kemerdekaan hakiki untuk seluruh umat manusia itu juga terungkap kuat dalam dialog Jenderal Rustum (Persia) dengan Mughirah bin Syubah yang diutus oleh Panglima Saad bin Abi Waqash ra. 

Pernyataan misi itu diulang lagi dalam dialog Jenderal Rustum dengan Rabi bin Amir (utusan Panglima Saad bin Abi Waqash ra.). Ia diutus setelah Mughirah bin Syubah pada Perang Qadisiyah untuk membebaskan Persia. Jenderal Rustum bertanya kepada Rabi bin Amir, “Apa yang kalian bawa?” Rabi bin menjawab, “Allah telah mengutus kami. Demi Allah, Allah telah mendatangkan kami agar kami mengeluarkan siapa saja yang mau dari penghambaan kepada sesama hamba (manusia) menuju penghambaan hanya kepada Allah; dari kesempitan dunia menuju kelapangannya; dan dari kezaliman agama-agama (selain Islam) menuju keadilan Islam…” (Ath-Thabari, Târîkh al-Umam wa al-Mulûk, II/401).

Islam sebagai agama dan sistem yang berasal dari Allah Yang Mahabijak telah didesain akan mengantarkan ke kehidupan yang terang benderang untuk umat manusia. Sebab Allah SWT telah menyatakan bahwa Islam diturunkan agar dengan itu Rasul saw. mengeluarkan umat manusia dari kegelapan menuju cahaya. Allah SWT berfirman:

الٓرٰ  ۗ   كِتٰبٌ اَنْزَلْنٰهُ اِلَيْكَ لِـتُخْرِجَ النَّاسَ مِنَ الظُّلُمٰتِ اِلَى النُّوْرِ   ۙ  بِاِذْنِ رَبِّهِمْ اِلٰى صِرَاطِ الْعَزِيْزِ الْحَمِيْدِ 

"Alif Lam Ra. (Ini adalah) Kitab yang Kami turunkan kepadamu (Muhammad) agar engkau mengeluarkan manusia dari kegelapan kepada cahaya terang-benderang dengan izin Tuhan mereka, (yaitu) menuju jalan Tuhan Yang Maha Perkasa, Maha Terpuji."
(QS. Ibrahim 14: Ayat 1)

Oleh sebab itu, untuk mewujudkan kehidupan dan masa depan yang gemilang sekaligus memerdekakan manusia dari segala bentuk penjajahan kuncinya adalah dengan menerapkan Islam dan syariahnya secara kaffah, secara totalitas dan menyeluruh. Itulah tanggung jawab dan kewajiban kita sebagai hamba Allah dan tanggung jawab kita kepada umat manusia. []

Oleh: Achmad Mu'it
Analis Politik Islam

Tidak ada komentar