Sekarang Istana Mengklarifikasi, Bantah Presiden Jokowi Bubarkan Gugus Tugas Covid-19
Pramono menjelaskan, Pasal 20 ayat (1) dan (2) beleid tersebut telah menegaskan bahwa peran dan fungsi Gugus Tugas tetap berjalan.
Hanya saja, dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82/2020 itu, fungsi dan tugas dilakukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Demikian disampaikan Pramono Anung dalam jumpa pers, di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (21/7/2020).
Politisi PDIP ini menjelaskan, Gugus Tugas berdiri sendiri karena pada waktu itu dibuat melalui Kepres.
“Maka dia menjadi Gugus Tugas. Karena ini menjadi Perpres, dan dia tidak berdiri sendiri, ada satuan tugas yang lain maka namanya menjadi Satuan Tugas,” terangnya.
Hal yang sama juga berlaku untuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di daerah.
Dimana dalam pelaksanaannya dipimpin oleh Kepala Daerah di tingkat Provinsi, Kabupaten, dan juga Kota.
“Maka di daerah diintegrasikan, tidak perlu dibubarkan. Hanya, namanya berubah menjadi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 daerah,” jelas dia.
Bahkan, lanjut Pramono Anung, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tidak perlu menunggu legalisasi dari Komite Kebijakan Pengendalian Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional untuk menjalankan tugasnya.
Sekretaris Kabinet (Setkab), Pramono Anung mengklarifikasi sekaligus membantah bahwa Presiden Joko Widodo membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional dan Daerah.
Pramono menjelaskan, Pasal 20 ayat (1) dan (2) beleid tersebut telah menegaskan bahwa peran dan fungsi Gugus Tugas tetap berjalan.
Hanya saja, dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82/2020 itu, fungsi dan tugas dilakukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Demikian disampaikan Pramono Anung dalam jumpa pers, di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (21/7/2020).
Politisi PDIP ini menjelaskan, Gugus Tugas berdiri sendiri karena pada waktu itu dibuat melalui Kepres.
“Maka dia menjadi Gugus Tugas. Karena ini menjadi Perpres, dan dia tidak berdiri sendiri, ada satuan tugas yang lain maka namanya menjadi Satuan Tugas,” terangnya.
Hal yang sama juga berlaku untuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di daerah.
Dimana dalam pelaksanaannya dipimpin oleh Kepala Daerah di tingkat Provinsi, Kabupaten, dan juga Kota.
“Maka di daerah diintegrasikan, tidak perlu dibubarkan. Hanya, namanya berubah menjadi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 daerah,” jelas dia.
Bahkan, lanjut Pramono Anung, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tidak perlu menunggu legalisasi dari Komite Kebijakan Pengendalian Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional untuk menjalankan tugasnya.
Post Comment
Tidak ada komentar