Breaking News

RUU HIP alias RUU PIP masih Dipertahankan, Demokrat: Ada apa, Kok Ngotot Banget?

SWARAKYAT.COM
- Anggota Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Bambang Purwanto mempertanyakan alasan pihak yang berkukuh melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP), dengan meminta nama rancangan regulasi itu diubah menjadi RUU Pembinaan Ideologi Pancasila.

Menurutnya, usulan perubahan nama tersebut tidak sesuai dengan desakan publik yang meminta RUU HIP dibatalkan.


"Bukannya merespons pemilik mandat, malah ada wacana mengganti nomenklaturnya dengan RUU PIP, tentu sama saja hanya ganti baju. Ada apa, kok ngotot banget?" kata Bambang dalam keterangannya, Jumat (9/12).

 

Bambang berkata, anggota DPR dan presiden seharusnya mendengarkan keluhan masyarakat yang meminta agar RUU HIP dibatalkan.

 

Bambang menuturkan berdasarkan ketentuan regulasi yang berlaku saat ini dinyatakan bahwa pembatalan atau penarikan RUU HIP masih bisa dilakukan karena belum dibahas oleh pemerintah dan DPR secara bersama.

 

"Sesuai amanat UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan bahwa pada Pasal 70 ayat (1) dinyatakan bahwa RUU dapat ditarik kembali sebelum dibahas bersama oleh DPR dan presiden," tutur Bambang.

 

RUU HIP menjadi polemik karena ditolak sejumlah pihak, termasuk ormas Islam.


Bahkan, MUI mengeluarkan maklumat pada Jumat (12/6) untuk menolak RUU HIP karena dinilai mendegradasi Pancasila dengan konsep Trisila dan Ekasila.

 

Aksi unjuk rasa digelar di depan Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (24/6). Sejumlah ormas Islam ikut serta dalam aksi itu, di antaranya FI, GNPF Ulama, dan PA 212. Mereka menuntut pembahasan RUU HIP dihentikan.

Tidak ada komentar