Breaking News

Heboh Dasar Hukum Kemenangan Jokowi Batal, Opposite6890: Sabar Pakde, Baru Test Water

SWARAKYAT.COM
- Seharian ini kita dihebohkan dengan pemberitaan Mahkamah Agung (MA) membatalkan pemenang pilpres 2019 dengan dibatalkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019 atas gugatan sengketa pilpres yang diajukan Rachmawati Sukarnoputri dan enam orang pemohon lainnya.

Namun, yang jadi pertanyaan adalah kenapa kebijakan MA ‘sampai menimbun’ putusan tersebut selama 9 bulan? Karena gugatan yang diajukan Rachmawati Soekarno Putri dan kawan-kawan itu, sudah diputusan MA sejak tanggal 28 Oktober 2019, alias seminggu setelah Jokowi-Ma’ruf dilantik.


“Ini menarik, ternyata ada putusan MA yang membatalkan kemenangan Jokowi pada tanggal 28 Oktober 2019. Tetapi,  (putusan itu) baru diumumkan ke publik pada tanggal 3 Juli 2020, berarti tiga hari lalu,” jelas Hersu.


Menurut Hersu, isi keputusan MA itu menjelaskan, bahwa, kemenangan Jokowi-Ma’ruf tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam UUD 1945 mau pun UU Pemilu No 7 tahun 2017.


“Saya baru saja mendapat kabar yang cukup menarik, berkaitan dengan hasil pemilihan presiden-wakil presiden tahun 2019 yang, sempat disengketakan di Mahkamah Agung. Gugatan ini diajukan oleh Ibu Rachmawati dan kawan-kawan. Yang menjadi obyek gugatan adalah peraturan KPU nomor 5 tahun 2019 tentang penetapan calon presiden dan wakil presiden terpilih,” jelasnya.


Bahkan Prof. Dr. H. Eggi Sujana Mastal, S.H.,M.S.i sampai meminta seluruh Komisioner KPU Ditangkap.


"Dugaan Kecurangan Pilpres 2019 yang terjadi sudah terbukti lewat putusan Mahkamah Agung ini seluruh komisioner KPU Pusat dan pihak-pihak lain yang terlibat harus ditangkap, diperiksa dan diadili." ujarnya.


Tak mau ketinggalan, akun opposite juga ikut berkomentar terkait hal tersebut. Namun tweet pertama terkait pembatalan pemenang pilres adalah:


Putusan MA

 https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/download_file/77a17ad67ccf4e8e34dff5a9eaf1708b/pdf/1594eefdea096f0c4ae42339ad98874d


 Sesuai Putusan MA No. 44 P/HUM/2019 yg sekian lama di simpan dan baru saja di buka untuk publik.


 Maka Yang Mulia Paduka jokowi, diminta agar legowo untuk lengser dan turun dengan terhormat.


 Apa jawaban Paduka Yang Mulia jokowi? sambil memosting potongan video jokowi saat kampanye yang mengatakan "akan saya lawan"


Kemudian di tweet selanjutnya, akun opposite6890 menuliskan:


Sabar Pakde, beru test water. Masih aman kok panggungnya. Remotenya jg masih utuh.


VERSI TWITTER:


Tidak ada komentar