Djoko Chandra Ngaku Sakit, Kirim Surat dari Malaysia Minta Hakim Gelar Sidang PK Online
Keputusan ini diambil Majelis Hakim setelah mendengar isi surat Djoko Tjandra yang dibacakan kuasa hukumnya Andi Putra Kusuma. Diketahui, Djoko Tjandra pada Senin (20/7/2020) tidak menghadiri sidang PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Dalam surat yang ditandatanganinya di Kuala Lumpur, Malaysia tertanggal 17 Juli 2020, Djoko mengaku kondisi kesehatannya menurun. Untuk itu, Djoko meminta Majelis Hakim agar persidangan pemeriksaan PK yang diajukannya digelar secara daring atau virtual.
Terkait dengan permohonan Djoko Tjandra ini, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengapresiasi majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak permohonan buronan tersebut agar sidang peninjauan kembali (PK) digelar secara daring.
“Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyatakan mendukung dan memberikan apresiasi kepada Majelis Hakim yang telah menolak permohonan tersebut,” ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangan tertulisnya melansir SINDOnews, Selasa (21/7/2020).
Dia mengatakan, sidang daring yang telah dijalankan selama ini oleh pengadilan dalam perkara pidana adalah terhadap terdakwa yang berada di Indonesia baik ditahan atau tidak ditahan serta bukan buron.
“Jadi permintaan sidang daring oleh Djoko Tjandra jelas-jelas bentuk penghinaan terhadap pengadilan sehingga sudah semestinya ditolak oleh hakim,” kata Boyamin.
Dia mengatakan, Djoko Tjandra harus sadar diri bahwa selama ini buron. Sehingga tidak semestinya mendikte pengadilan untuk sidang daring dan semestinya pengadilan tidak meneruskan persidangan karena senyatanya Djoko Tjandra tidak menghormati proses persidangan.
Dia melanjutkan, ulah Djoko Tjandra selama ini telah menciderai rasa keadilan rakyat karena mempertontonkan hukum tidak berlaku bagi orang kaya. “Sehingga Djoko Tjandra tidak boleh mendapat dispensasi berupa sidang daring,” katanya.
Dia pun menilai Djoko Tjandra berpura-pura sakit. Karena, lanjut dia, Djoko Tjandra tidak dirawat opname oleh rumah sakit. “Hanya surat keterangan sakit dari Poliklinik di Kuala Lumpur Malaysia sehingga Pengadilan tidak boleh lagi memberi kesempatan untuk mengulur waktu karena senyatanya Pengadilan telah berbaik hati dengan memberikan kesempatan sidang sebanyak 3 kali namun mangkir dengan berbagai alasan,” imbuhnya.
Maka itu, kata dia, MAKI meminta Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menolak PK yang diajukan Djoko Tjandra. “Berkas perkara langsung dimasukkan arsip dan tidak dikirim ke Mahkamah Agung,” pungkasnya.
Post Comment
Tidak ada komentar