Denny Zulfikar Teriak, Menteri Jokowi Langsung Bertindak
Ulin Yusron menjadi sorotan setelah mencuit mengenai data pribadi pria bernama Dheva Suprayoga dan kemudian menghapusnya.
Dheva sendiri telah mengklarifikasi dirinya bukan lelaki yang mengancam memenggal kepala Jokowi, seperti terekam dalam video yang beredar viral di media sosial.
Kata Zudan, data pribadi hanya boleh diakses oleh aparat penegak hukum. Itu pun, katanya, tidak sampai disebarluaskan.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh menyebut tidak boleh ada orang atau lembaga yang menyebar data seperti dilakukan Ulin.
Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 Tentang Adminustrasi Publik.
Undang-undang itu menyebut kewajiban untuk menjaga rahasia data pribadi.
"Saya menyesalkan ada pihak-pihak yang menyebarkan identitas tersebut," ujar Zudan.
Zudan pun mengatakan penyebar data pribadi seperti Ulin dapat langsung ditindak oleh pihak kepolisian.
"Karena ini bukan delik aduan sehingga polisi langsung bisa bertindak," kata dia.
Kembali ke kasus Denny Siregar, kasusnya sama datanya disebar. Namun apakah tindakannya sama ?
Bahkan orang sekelas Muhammad Said Didu sampai bilang : Hebat orang itu, Menteri langsung perintah cuitnya di akun msaid_didu.
Yap, ketika Denny Zulfikar teriak, Menkominfo sampai turun tangan meminta telkomsel selidiki kebocoran data Denny Zulfikar. Indahnya keadilan.
Hebat orang itu, Menteri langsung perintah. https://t.co/RGE1EtcCHM
— Muhammad Said Didu (@msaid_didu) July 6, 2020
Post Comment
Tidak ada komentar