Dasar Hukum Kemenangan Jokowi Batal Baru Diupload, Pengamat: Ada Kepentingan Aktor Politik
"Mahkamah Agung (MA) baru saja mengupluod putusan sengketa hasil Pilpres 2019. Dasar hukum penetapan KPU yang memenangkan pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin dibatalkan. Peraturan KPU itu bertentangan dengan UU Pemilu No 17 Tahun 2019. Apa konskuensi hukum keputusan MA itu?" kata Hersubeno Arief, Selasa (7/7/2020).
Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) Adib Miftahul, Selasa (7/7) memberikan komentar terkait baru dikeluarnya putusan MA pada tanggal 3 Juli 2020. Padahal MA telah memutuskan perkara tersebut sejak 28 Oktober 2019.
“Pertanyaanya begini kenapa itu keputusan dari tanggal 28 Oktober 2019 baru dikeluarkan MA tanggal 3 Juli 2020. Ini saya kira ada kepentingan-kepentingan aktor politik terkait isu reshuffle,” kata Adib.
Adib berkeyakinan, muatan politik sangat terasa sekali pasca Presiden Joko Widodo saat rapat kabinet paripurna 18 Juni 2020 yang lalu menyampaikan dirinya tidak segan-segan membuka kemungkinan bakal mengkocok ulang kabinet alias rershuffle.
“Ini kan hanya membuat publik gaduh, ini tidak baik demi kelangsungan stabilitas politik,” tandas Adib.
Disisi lain, baru terpublikasinya amar putusan tersebut justru membuat blunder bagi Mahkamah Agung lantaran dengan adanya putusan tersebut tercipta opini di ruang publik seolah-olah Joko Widodo kemenanganya dalam Pilpres dibatalkan.
“Ini tidak baik bagi pendidikan politik,” pungkas Adib.
“Ini yang harus dibenahi. Jangan pemerintah yang malah menjadi 'trigger' bagi tata kelola informasi yang kurang baik. Ini yang harus dijelaskan. Jangan sampai opini-opini liar terus menggema, nanti pemerintah seperti pemadam kebakaran, baru bertindak,” pungkas Adib.
Post Comment
Tidak ada komentar