Bamsoet sebut RUU HIP Berbahaya. Lalu Bagaimana dengan RUU PIP Pak?
Bamsoet mengatakan pemerintah memiliki waktu hingga 20 Juli 2020 untuk merespon tindak lanjut dari RUU HIP. MPR RI menyerahkannya kepada kewenangan pemerintah untuk memutuskan bagaimana nasib dari RUU yang banyak ditolak oleh masyarakat.
"Apakah dengan mengubah total DIM dari pemerintah untuk disampaikan ke DPR termasuk judulnya dan isinya, itu sangat tergantung dan kita serahkan kepada keputusan pemerintah," kata Bamsoet saat berkunjung ke kantor PBNU, Jakarta Pusat, Jumat (3/7/2020).
Bamsoet tetap menekankan bahwa pihaknya termasuk PBNU telah sepakat RUU HIP lebih baik ditarik kembali karena isinya yang kontraproduktif.
"Karena isinya sangat membahayakan dan mengancam persatuan dan kesatuan bangsa," ujarnya.
"Semoga DPR maupun pemerintah mendengarkan apa yang telah menjadi aspirasi masyarakat agar tidak lagi menjadi intepretasi macam-macam," pungkasnya.
Sebelumnya, ketua MPR Bambang Soesatyo menyetujui pandangan dan usulan perubahan judul atas RUU Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) menjadi RUU Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU PIP).
Hal tersebut disampaikan oleh Bambang dalam konferensi pers di Gedung Nusantara V, Kompleks Gedung MPR/DPR, pada Kamis (2/7/2020).
"Kami semua pimpinan MPR satu pandangan dengan tokoh senior para purnawirawan yang diwakili Bapak Try Sutrisno.
Memang tidak sepatutnya legalitas Pancasila masuk dan diatur dalam sebuah undang-undang," kata Bambang dalam keterangan tertulis, Kamis (2/7/2020).
Jadi, bagaimana dengan RUU PIP ? apakah sama bahayanya dengan RUU HIP ?
Post Comment
Tidak ada komentar