Politisi PKS: Permenkum HAM Pasal 3 Ayat 1, Aturan Yasonnalah Yang Istimewakan TKA China
SWARAKYAT.COM - Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkum HAM) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah RI sudah diberlakukan sejak 31 Maret 2020.
Akan tetapi, pada kenyataannya, aturan itu berbanding terbalik dengan judulnya.
Malah, aturan yang ditandatangani Yasonna Laoly itu justru mengisimewakan tenaga kerja asing (TKA) China di tengah wabah virus corona (COVID-19).
Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Ansory Siregar kepada JPNN, Minggu (5/4/2020) malam.
“Jadi judulnya melarang TKA masuk Indonesia, cuma ada pengecualian di Pasal 3 ayat 1 huruf,” ungkapnya.
Di pasal itu disebutkan, bahwa pengecualian diberlakukan untuk TKA tertentu.
“Dikecualikan untuk tenaga kerja asing yang akan bekerja di proyek-proyek strategis nasional,” sambungnya.
Ansory menganggap ketentuan itu telah menjadi celah bagi TKA termasuk asal China untuk masuk Indonesia.
Lolosnya TKA asal Tiongkok itu pun terlihat pada kasus yang terjadi di Kendari, Morowali, Bintan dan Kalimantan Barat belum lama ini.
“Gara-gara pasal ini, Menlu enggak bisa berbuat apa-apa,” bebernya.
“Menaker, kan kemarin kami rapat, dia beralasan Pemenkum HAM ini, tetapi kan kami semua marah,” kata dia.
Legislator asal Sumatera Utara ini menambahkan, pKomisi IX DPR bersama Kementerian Ketenagakerjaan telah sepakat tidak boleh ada pengecualian dalam pelarangan bagi TKA yang akan masuk Indonesia.
Seharusnya TKA yang akan bekerja di proyek strategis nasional tetap tak diizinkan masuk.
Selain itu Ansory juga mengatakan, hal yang harus diingat bahwa COVID-19 muncul dari Wuhan, China.
Oleh karena itu Ansory mengingatkan pemerintah tak melukai perasaan masyarakat sendiri dengan membiarkan TKA masuk di tengah pandemi virus corona.
“Kami meminta kepada pemerintah untuk melarang total TKA masuk ke wilayah Indonesia tanpa terkecuali,” tegasnya.
Karena itu, pihaknya meminta aturan tersebut segera dicabut.
“Kami meminta cabut segera Permenkum HAM 11 tahun 2020. Harus cabut, karena tujuannya kan melegalkan TKA,” pungkasnya.
Sumber : pojoksatu.id
Tidak ada komentar