Pantas Saja 500 TKA China Diizinkan Masuk Indonesia, Ternyata Aturannya Begini !
SWARAKYAT.COM - Rencana kedatangan 500 TKA China ke Sulawesi Tenggara di tengah pandemi Corona menuai kritik tajam. Saat pemerintah membatasi pergerakan manusia, Kementerian Tenaga Kerja malah menyetujui Rencana Penggunaan TKA (RPTKA) untuk bekerja di proyek industri Sulawesi Tenggara.
Rencananya, 500 TKA China itu akan bekerja di bawah dua perusahaan yaitu PT Virtue Dragon Nickel Industry dan PT Obsidian Stainless Steel.
Dalam keterangannya, Kementerian Tenagar Kerja tak bisa menolak datangnya TKA tersebut, sebab dari sisi hukum penggunaan TKA itu semuanya terpenuhi.
Pelaksana Tugas Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan kesempatan Kerja Kemenaker, Aris Wahyudi menegaskan rencana datangnya TKA China itu juga sudah mematuhi ketentuan masa pandemi Covid-19.
Kok pemerintah malah buka pintu lebar untuk orang asing sih, bukannya sekarang kan di larang kan ya?
Buat kamu tahu ya, menyesuaikan masa pandemi Covid-19, pemerintah mengeluarkan ketentuan Pemen Hukum dan HAM No 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia.
Aris menjelaskan, rencana datangnya ratusan TKA China itu sudah sesuai dengan ketentuan pasal 3 ayat 1 huruf F pada Permenkumham tersebut.
Pasal 3 Permenkumham tersebut mengatur pengecualian pelarangan orang asing yang masuk wilayah Indonesia, yaitu
a. Orang asing pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap
b.Orang Asing pemegang Visa Diplomatik dan Visa
Dinas
c. Orang Asing pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan
Izin Tinggal Dinas
d. Tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan dan alasan kemanusiaan
e. Awak alat angkut
f. Orang Asing yang akan bekerja pada proyek strategis nasional.
Dari ketentuan pasal 3 tersebut, rencana datangnya 500 TKA China ke Sulawesi Tenggara mulus, sebab ratusan TKA yang dipekerjakan di dua perusahaan tersebut di atas akan menggarap proyek strategis nasional, yaitu pembangunan industri Konawe, yang di dalamnya termasuk pembangunan smalter Konawe. Proyek pembangunan smelter merupakan salah satu dari 26 proyek strategis nasional.
Proyek besi dan nikel
Pembangunan proyek Kawasan Industri Konawe, Sulawesi Tenggara merupakkan salah satu proyek strategis nasional.
Dikutip dari data Kementerian Koorinator Kemaritiman dan Investasi, proyek Kawasan Industri Konawe seluas 5.500 hektare ini dikelola oleh PT Virtue Dragon Nickel Industrial Park.
Dalam kawasan industri ini, terdapat proyek pembangunan smelter Konawe yang digarap oleh empat perusahaan yakni PT Cahaya Modern Metal Industri, PT Virtue Dragon Nickel Indonesia, PT COR Industri Indonesia dan PT aryatama Konawe Utara.
Sedangkan PT Obsidian Stainless Steel akan mengolah bahan turunan dari feronikel atau memadukan besi dengan nikel. VDNI akan menyiapkan bahan baku feronikelnya sedangkan OSS akan mengelolanya menjadi bahan baja tahan karat (stainless steel).
TKA China tertunda
Kedatangan 500 TKA China di Konawe tersebut di atas tertunda, sebab saat ini Indonesia membatalkan operasi transportasi darat laut dan udara yang diatur Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fidtri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Dalam Permenhub ini, larangan penggunaan semua jenis transportasi berlaku mulai 24 April hingga 31 Mei 2020. Dengan demikian, paling tidak sampai 31 Mei 2020, 500 TKA China itu tertunda kedatangannya ke Konawe.
Sumber : hops
Tidak ada komentar