Breaking News

7 Hari Terakhir, 217 Jenazah Dimakamkan dengan Protap COVID-19 di Jakarta

DKI Jakarta mencatatkan sebagai provinsi dengan kasus kematian akibat virus corona terbanyak di Indonesia. Hingga Rabu (6/7), sebanyak 420 pasien meninggal akibat COVID-19.

Jumlah pasien yang dimakamkan di Jakarta dengan protokol COVID-19 juga tak hanya dari mereka yang sudah dinyatakan positif virus corona. Ada juga pasien dalam pemantauan (PDP) dan orang dalam pemantauan (ODP) yang meninggal sebelum hasil tes swabnya keluar.
Dikutip dari corona.jakarta.go,id, dari 1 Maret hingga 6 Mei 2020 sudah ada 1.792 pemulasaran dan pemakaman jenazah dengan protap COVID-19 di Jakarta.
Jika dilihat dari 7 hari terakhir, trennya masih menunjukkan kenaikan dan penurunan. Total ada 217 pasien yang dimakamkan selama sepekan terakhir.
COVID Section 1- Pemakaman Jenazah Korban Corona
Berikut data pemakaman jenazah dengan protap COVID-19 di Jakarta 7 hari terakhir.
30 April 2020
22 orang
1 Mei 2020
35 orang

2 Mei 2020
47 orang
3 Mei 2020
26 orang
4 Mei 2020
36 orang
5 Mei 2020
36 orang
6 Mei 2020
15 orang
Pemakaman jenazah pasien corona di Jakarta
Namun, jika dibandingkan dengan data pemulasaran pada April 2020, pemakaman di pekan pertama Mei ini sudah mulai menunjukkan penurunan.
Pada April lalu, jumlah pemakaman jenazah dengan protap COVID-19 setiap harinya rata-rata berada di angka lebih dari 30 orang per harinya. Bahkan, di beberapa hari sempat menyentuh angka lebih dari 50 pemakaman dalam sehari.
Angka ini mulai menurun pada akhir April. Misalnya, pemakaman dengan protokol ini paling banyak terjadi pada 8 April dengan 54 kali. Dan paling sedikit terjadi pada 30 April dengan 22 kali.

Jumlah jenazah yang dimakamkan di Jakarta ini tentu lebih besar dari angka pasien meninggal resmi yang dikeluarkan, baik oleh Kementerian Kesehatan maupun Gugus Tugas COVID-19 DKI Jakarta. Hal ini disebabkan oleh beberapa hal berikut:
1. Orang meninggal sebelum sempat dilakukan tes swab
2. Orang sudah dites swab, namun meninggal sebelum hasil labnya keluar
Pemprov DKI sendiri sudah menyiapkan dua lokasi Tempat Pemakaman Umum (TPU) khusus untuk pemulasaran jenazah pasien virus corona, yakni di Pondok Ranggon dan Tegal Alur.
Proses pemakaman juga tidak bisa dilakukan sembarangan. Petugas pemulasaran harus mengenakan pakaian APD lengkap. Untuk jenazah, harus dibungkus plastik dan dikuburkan dengan peti jenazah kurang dari 4 jam setelah waktu kematian. Sebagai bentuk antisipasi, keluarga pasien juga tidak diperkenankan hadir saat proses pemakaman.

Tidak ada komentar