Romahurmuziy Bebas, Pengamat: Koruptor Makin Berjaya di Era Jokowi
Beritaislam - Pengadilan Tinggi Jakarta mengabulkan permohonan banding yang disampaiakan oleh terdakwa kasus korupsi Romahurmuziy atau Rommy.
Dengan demikian, hukuman atau vonis terhdap mantan Ketua Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu pun berkurang, dari 2 tahun menjadi 1 tahun. Tak hanya itu, akibatnya Rommy pun diyatakan langsung bebas dari penjara.
Terkait kejadian itu, Pengamat Poltik
Tidak ada komentar