PSBB Diterapkan, YLKI Minta Pemerintah Beri Perhatian Khusus Pada Driver Ojol
JAKARTA-Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI mengatakan nasib pengemudi ojek online harus mendapat perhatian khusus setelah diterapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB terkait penanganan virus Corona.
Soalnya, pembatasan yang diresmikan melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 itu menyebutkan angkutan roda dua berbasis aplikasi hanya diizinkan mengangkut barang.
"Tentu saja aturan ini sangat memukul pendapatan driver ojol, sebab 60 persen pendapatan driver ojol adalah dari orderan penumpang orang," kata Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus abadi, lewat keterangan tertulisnya, Jumat, 10 April 2020.
Tulus meminta aplikator agar menghilangkan atau mengurangi potongan pada pengemudi ojol maksimal hanya lima persen. Dia juga meminta agar aplikator menangguhkan potongan cicilan helm dan jaket para pengemudi. Selain itu, Tulus juga meminta aplikator membantu memfasilitasi cicilan pengemudi kepada perusahaan leasing.
Seperti diketahui, selama masa tanggap darurat virus corona atau Covid-19, pemerintah mengeluarkan kebijakan penangguhan cicilan kredit kepada lembaga keuangan.
"Tetapi fakta di lapangan masih banyak konsumen yang ditagih oleh pihak leasing, termasuk konsumen dari driver ojol," ucap Tulus.
Tulus juga menyarankan konsumen memberikan tips lebih besar kepada pengemudi ojol dari pada kondisi normal. Tips itu, kata dia, sebagai bentuk insentif kepada para pengemudi ojol yang berani mengambil resiko tinggi dan tetap melayani konsumen.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 33 tahun 2020 tentang PSBB dalam percepatan penanganan wabah Covid 19 atau Virus Corona.
Anies mengatakan Pergub itu terdiri dari 28 pasal yang mengatur semua kegiatan di Jakarta, mulai dari kegiatan ekonomi, pendidikan, sosial, budaya, keagamaan dan pendidikan.
Dengan adanya pergub itu, PSBB mulai berlaku pada Jumat, 10 April 2020, pukul 00.00 WIB. PSBB akan diterapkan hingga 14 hari ke depan terkait penanganan penyebaran virus Corona. Dalam penerapan PSBB ini, Anies memberikan pengecualian pada beberapa sektor yang masih diizinkan berkegiatan, yaitu sektor kesehatan, pangan, energi, komunikasi, distribusi, ritel dan industri strategis.(mr/tmp)
Post Comment
Tidak ada komentar