Pakar Hukum: Stafsus Jokowi (Andi Taufan Garuda Putra) Bisa Dipidana 20 Thn atau Hukuman Mati
Beritaislam - Pakar Hukum Feri Amsari mengkritisi Stafsus Presiden Jokowi, Andi Taufan Garuda Putra yang menyurati camat untuk mendukung perusahaannya menangani Covid-19. Feri menilai, hal tersebut bagian dari korupsi dan hukumannya berat.
"Itu bagian korupsi loh, dan kalau dilakukan di tengah bencana, ancamannya bisa 20 tahun atau (hukuman) mati karena dianggap memanfaat keadaan mencari
Post Comment
Tidak ada komentar