Breaking News

Berani Bebaskan Napi Koruptor, Menteri Yasonna Bakal Berhadapan dengan Rakyat




Pengamat politik Ujang Komarudin mengkritik rencana Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, membebaskan narapidana korupsi demi meminimalisir penyebaran virus corona di penjara.

Ia menyebut kategori korupsi sebagai kejahatan luar biasa mesti diperhitungkan untuk pengurangan hukuman dengan syarat-syarat yang ketat.

“Kalau kebijakannya salah, ya pertanggung jawabannya mundur. Namun mana ada menteri di Indonesia mau mundur,” ucap Ujang kepada wartawan, Kamis (2/4).

Pengamat politik Ujang Komarudin mengkritik rencana pembebasan napi koruptor oleh Menteri Yasonna
Pengamat Politik Universitas Al Azhar Ujang Komarudin (Foto: Dok Pribadi)
Ujang menilai Yasonna harus bertanggung jawab kepada semua rakyat Indonesia jika membebaskan koruptor.

“Jika Yasonna membebaskan napi koruptor, maka Yasonna harus bertanggung jawab ke rakyat. Dan biarlah rakyat yang akan menilai,” ucap dia.

Pengajar Universitas Al Azhar Jakarta ini menegaskan, corona tidak boleh menjadi alasan bagi Yasonna untuk membebaskan para koruptor. Jika langkah itu terealisasi, maka akan mempengaruhi hukum di Indonesia.

“Jangan karena alasan corona, Yasonna ingin bebaskan napi koruptor. Jika ini sampai terjadi, terlihat karut marut hukum di Indonesia. Hak napi korupsi untuk tidak terpapar virus corona. Namun jangan sampe hak itu, digunakan atau diakal-akali untuk membebaskan mereka. Ini kan negara hukum. Semua harus bicara dalam koridor hukum.

Secara terpisah Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) M Isnur mengkritik wacana itu.

Isnur mengatakan, usulan Yasonna yang akan dituangkan melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan itu dinilai sebagai upaya mengubah landasan berpikir yang dibangun undang-undang.

Landasan berpikir yang dimaksud Isnur yakni penempatan tindak pidana kasus korupsi sebagai salah satu kejahatan luar biasa yang mempunyai hukuman lebih berat dari tindak pidana umum lain.

Apabila revisi PP tersebut disetujui, menurut Isnur, tindak pidana korupsi tidak ada bedanya dengan tindak pidana umum lainnya.

"Jadi, dia menyamakan antara maling ayam dengan maling uang negara, dengan maling uang rakyat, itu yang sangat berbahaya," ujar Isnur.

Di samping itu, PP yang diterbitkan di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu dinilai merupakan produk hukum yang progresif sehingga wacana Yasonna merevisi PP tersebut merupakan sebuah langkah mundur.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly berencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Hal itu dikarenakan napi koruptor dan narkotika yang tata laksana pembebasannya diatur lewat PP itu, tidak bisa ikut dibebaskan bersama 30.000 napi lain dalam rangka pencegahan Covid-19 di lembaga pemasyarakatan (lapas).

Source merahputih com

Tidak ada komentar