Bebas Karena Asimilasi Corona, Dua Napi Menjambret Lagi di Surabaya
Ilustrasi Jambret yang Tertangkap
Dua orang narapidana asal Surabaya yang baru saja bebas karena program asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM, kembali dibekuk polisi usai melakukan aksi kejahatan.
Yayan Dwi Kharismawan (23) dan Moch Bachri (25) yang baru bebas dari Lapas Lamongan kembali dijebloskan ke penjara usai tertangkap menjambret.
Kanitreskrim Polsek Tegalsari, Iptu I Made,
Post Comment
Tidak ada komentar