Pemkot Depok Cegah Corona: Bioskop-Panti Pijat Diimbau Tutup, Resepsi Ditunda

KONTENISLAM.COM - Pemerintah Kota Depok mengeluarkan sejumlah kebijakan dalam upaya social distancing untuk mencegah penyebaran virus Corona. Sejumlah tempat hiburan hingga pusat keramaian diimbau untuk tutup sementara waktu.
"Seluruh pemilik/pengelola tempat hiburan, tempat wisata, karaoke, spa, panti pijat, tempat biliard, tempat sarana kebugaran (fitness centre), warung internet (game station) untuk menutup sementara tempat-tempat kegiatan tersebut," demikian surat yang diteken oleh Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Depok, Sri Utomo, Sabtu (21/3/2020).
Dalam surat bernomor : 802/05/aT/2020 itu, warga Kota Depok yang akan melaksanakan resepsi pernikahan juga diimbau untuk menunda acara tersebut.
"Seluruh warga masyarakat Kota Depok agar menunda pelaksanaan resepsi pernikahan yang akan dilangsungkan," imbuhnya.
Imbauan ini menindaklanjuti keputusab Wali Kota Depok Nomor 360/137/Kpts/DPKP/Huk/2020 tertanggal 18 Maret 2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Cprona Virus Disease 2109 (COVID-19) di Kota Depok.
Imbauan tersebut berlaku mulai Minggu 22 Maret 2020.
"Sampai dengan batas waktu yang akan diinformasikan lebih lanjut," tuturnya. [detik]
Post Comment
Tidak ada komentar