Breaking News

Mengurai Khilafiyah Jumlah Rakaat Shalat Tarawih berdasarkan As-Sunnah


Asianmuslim.com - Sebelum masuk pembahasan mengenai ikhtilaful ulama (perbedaan pendapat ulama) akan jumlah shalat tarawih yang benar dan pendapat mana yang rajih, terlebih dahulu kita mulai pembahasan ini dari Keutamaan Dan Pensyariatan shalat tarawih.

Shalat tarawih di bulan Ramadhan hukumnya sunnah muakkad (dianjurkan) baik bagi lelaki maupun perempuan. Shalat tarawih merupakann salah satu syiar agama yang nyata. [Raddul-Mukhtar (1/472), Hasyiyatul-Adawi (1/352) dan Al-Majmu' (4/31)]

Shalat tarawih yang dimaksudkan dalam sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam :

مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِه

“Siapa yang melakukan shalat –malam– di bulan Ramadhan dengan penuh keimanan dan keikhlasan, maka diampuni dosanya yang telah lalu.” [Hadits Riwayat: Al-Bukhari (2009) dan Muslim (759)]

Rasulullah mengerjakan shalat tarawih bersama para sahabat dalam beberapa malam, namun beliau tidak melakukannya (berjamaah) dengan rutin, karena khawatir jika dianggap wajib dan umat pun tak mampu melaksanakannya. Sebagaimana diriwayatkan dari Aisyah radhiallahu 'anha :

رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى فِي الْمَسْجِدِ ذَاتَ لَيْلَةٍ، فَصَلَّى بِصَلَاتِهِ نَاسٌ، ثُمَّ صَلَّى مِنَ الْقَابِلَةِ، فَكَثُرَ النَّاسُ، ثُمَّ اجْتَمَعُوا مِنَ اللَّيْلَةِ الثَّالِثَةِ، فَلَمْ يَخْرُجْ إِلَيْهِمْ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَلَمَّا أَصْبَحَ، قَالَ: قَدْ رَأَيْتُ الَّذِي صَنَعْتُمْ، فَلَمْ يَمْنَعْنِي مِنَ الْخُرُوجِ إِلَيْكُمْ إِلَّا أَنِّي خَشِيتُ أَنْ تُفْرَضَ عَلَيْكُمْ"، وَذَلِكَ فِي رَمَضَانَ [فَتُوُفِّىَ رَسُولُ اللهِ -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- والأَمْرُ عَلَى ذَلِكَ]

“Bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam suatu malam melakukan shalat di dalam masjid, lalu orang-orang mengikuti shalat di belakang beliau. Lalu pada malam esoknya, beliau shalat lagi, dan orang-orang yang mengikuti pun kian banyak. Hingga pada malam ketiga orang-orang pun berkumpul di dalam masjid, namun Rasulullah tidak keluar menemui mereka. Hingga saat pagi tiba beliau bersabda, "Aku telah melihat apa yang kalian perbuat semalam, dan tiada yang mencegahku untuk keluar –shalat bersama– kalian, kecuali aku khawatir jika hal tersebut menjadi wajib bagi kalian." Dan kejadian itu terjadi pada bulan Ramadhan [hingga Rasulullah wafat, perihal shalat tarawih pun tetap seperti demikian]).

[Hadits Riwayat: Al-Bukhari (1129), dan Muslim (761)]

Hukum Shalat Tarawih Berjamaah

Telah disebutkan sebelumnya dalam hadits riwayat Aisyah radhiallahu 'anha bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam mengerjakan shalat tarawih bersama para sahabatpada beberapa malam. Dan di dalam hadits lain riwayat Abu Dzar radhiallahu 'anhu ia berkata:

صُمْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَمَضَانَ فَلَمْ يَقُمْ بِنَا مِنَ الشَّهْرِ شَيْئًا, حَتَّى إِذَا بَقِيَ سَبْعٌ فَقَامَ بِنَا حَتَّى ذَهَبَ ثُلُثُ اللَّيْلِ, ثُمَّ لَمْ يَقُمْ بِنَا اللَّيْلَةَ الرَّابِعَةَ وَقَامَ بِنَا الَّتِي تَلِيْهَا حَتَّى ذَهَبَ نَحْوٌ مِنْ شَطْرِ اللَّيْلِ قُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ لَوْ نَفَّلْتَنَا بَقِيَّةَ لَيْلَتِنَا هَذِهِ؟ قَالَ "إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا قَامَ مَعَ الْإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ حُسِبَ لَهُ بَقِيَّةُ لَيْلَتِهِ" ثُمَّ لَمْ يَقُمْ بِنَا السَّادِسَةَ وَقَامَ بِنَا السَّابِعَةَ, وَبَعَثَ إِلَى أَهْلِهِ وَاجْتَمَعَ النَّاسُ, فَقَامَ بِنَا حَتَّى خَشِيْنَا أَنْ يَفُوتَنَا الْفَلَاحُ, قُلْتُ [أى: جُبَيْرِ بْنِ نُفَيْرٍ الراوى عن أبى ذر] وَمَا الْفَلَاحُ؟ قَالَ السُّحُورُ

"Kami berpuasa bersama Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam pada bulan Ramadhan. Beliau tidak shalat malam bersama kami pada bulan tersebut hingga tinggal tujuh malam –terakhir bulan Ramadhan–. Kemudian beliau bangun shalat malam bersama kami sehingga lewat sepertiga malam. Kemudian beliau tidak shalat malam bersama kami pada malam keempat, tetapi tatkala malam kelima (dari sisa bulan) beliau shalat malam bersama kami hingga lewat separuh malam. Lalu kami berkata, "Wahai Rasulullah, alangkah baiknya jika engkau melengkapi bersama kami sisa shalat malam ini?" Rasulullah kemudian bersabda, "Sesungguhnya seseorang jika shalat bersama imam hingga selesai, ia telah dianggap shalat satu malam (penuh)." Dan pada malam keenam (dari sisa bulan) beliau tidak bangun (shalat malam), tetapi beliau bangun pada malam ketujuh. Lalu Rasulullah mengutus keluarga beliau dan orang-orang pun turut berkumpul. Lalu beliau shalat bersama kami hingga kami khawatir ketinggalan al-falah. Aku berkata [maksudnya adalah: Jubair bin Nufair yang meriwayatkan dari Abu Dzar] "Apakah al-falah itu?" Abu Dzar menjawab, "Sahur" 

[Hadits Riwayat: Abu Daud (1375), At-Tirmidzi (806), An-Nasa`i (3/202), dan Ibnu Majah (1327). Shahih]

Mengenai shalat tarawih terjadi sedemikian rupa hingga datangnya masa khalifah Umar bin Khattab yang mengumpulkan orang-orang untuk shalat tarawih berjamaah yang dipimpin oleh satu imam. Kemudian di dalam hadits riwayat Urwah bin Zubair dari Aisyah radhiallahu 'anhum :

فَتُوُفِّيَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالْأَمْرُ عَلَى ذَلِكَ، ثُمَّ كَذَلِكَ كَانَ فِي خِلَافَةِ أَبِي بَكْرٍ وَصَدْرٍ مِنْ خِلَافَةِ عُمَرَ، حَتَّى جَمَعَهُمْ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ عَلَى أُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ، فَقَامَ بِهِمْ فِي رَمَضَانَ، وَكَانَ ذَلِكَ أَوَّلَ اجْتِمَاعِ النَّاسِ عَلَى قَارِئٍ وَاحِدٍ فِي رَمَضَانَ

"Kemudian Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam wafat, namun orang-orang terusmelaksanakan malam Ramadhan (secara berjamaah), keadaan tersebut terus berlanjut hingga zaman kekhalifahan Abu Bakar dan awal-awal kekhalifahan Umar. Hingga Umar bin Khattab mengumpulkan mereka ketika shalat tarawih dalam satu jamaah –yang diimami– Ubay bin Ka'ab, ia pun mengimami mereka di bulan Ramadhan. Itu merupakan awal mulanya orang-orang berkumpul dalam satu –jamaah– yang dipimpin satu imam ketika shalat malam di bulan Ramadhan.”

(Hadits Riwayat: Al-Bukhari (924), An-Nasa`i (4/155) dan selain mereka berdua)

Dan juga terdapat riwayat Abdurrahman bin Abdul-Qariy radhiallahu 'anhuma :

خَرَجْتُ مَعَ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ فِي رَمَضَانَ إِلَى الْمَسْجِدِ فَإِذَا النَّاسُ أَوْزَاعٌ مُتَفَرِّقُونَ يُصَلِّي الرَّجُلُ لِنَفْسِهِ وَيُصَلِّي الرَّجُلُ فَيُصَلِّي بِصَلَاتِهِ الرَّهْطُ فَقَالَ عُمَرُ : "إِنِّي أَرَى لَوْ جَمَعْتُ هَؤُلَاءِ عَلَى قَارِئٍ وَاحِدٍ لَكَانَ أَمْثَلَ" ثُمَّ عَزَمَ فَجَمَعَهُمْ عَلَى أُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ . ثُمَّ خَرَجْتُ مَعَهُ لَيْلَةً أُخْرَى وَالنَّاسُ يُصَلُّونَ بِصَلَاةِ قَارِئِهِمْ فَقَالَ عُمَرُ : "نِعْمَتِ الْبِدْعَةُ هَذِهِ وَالَّتِي يَنَامُونَ عَنْهَا أَفْضَلُ مِنْ الَّتِي يَقُومُونَ -يَعْنِي آخِرَ اللَّيْلِ- وَكَانَ النَّاسُ يَقُومُونَ أَوَّلَهُ

"Aku keluar bersama Umar bin Khattab pada malam Ramadhan menuju masjid, ternyata orang-orang shalat berkelompok-kelompok secara terpisah, ada yang shalat sendiri dan ada seorang yang shalat diikuti oleh makmum yang jumlahnya kurang dari sepuluh orang. Lalu Umar berkata, "Sesungguhnya aku berpikir, bagaimana seandainya mereka semuanya shalat berjamaah yang dipimpin satu orang imam, itu lebih baik." Kemudian Umar memantapkan keinginannya itu lalu mengumpulkan mereka dalam satu jamaah yang dipimpin oleh Ubay bin Ka'ab. Kemudian aku keluar lagi bersamanya pada malam yang lain dan ternyata orang-orang shalat dalam satu jamaah dengan dipimpin seorang imam. Dan Umar pun berkata, "Sungguh ini adalah bid'ah yang baik. Dan mereka yang tidur terlebih dahulu adalah lebih baik daripada yang shalat awal malam –maksudnya untuk shalat di akhir malam– sedangkan orang-orang pada umumnya melakukan shalat pada awal malam.”

[Hadits Riwayat: Al-Bukhari (2010), Malik (252) dan lafadz hadits miliknya]

Berapa Jumlah Rakaat Shalat Tarawih?

Telah dijelaskan sebelumnya, bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam tidak melakukan shalat malam di rumah beliau lebih dari sebelas atau tigabelas rakaat baik ketika Ramadhan maupun di luar Ramadhan.

"Sedangkan mengenai shalat tarawih yang Rasulullah kerjakan bersama para sahabat, dalam riwayat tersebut tidak dijelaskan mengenai jumlah rakaatnya, dan hadits yang menentukan jumlah rakaat pada shalat tersebut tidaklah shahih." [Al-Mashabih fi Shalatit-Tarawih (hal. 14-15) milik Suyuthi serupa dengannya]

Karena itu, para ulama berbeda pendapat dalam menentukan jumlah rakaat tarawih, hingga terdapat pendapat yang banyak. Di antaranya:

1. Sebelas Rakaat

Karena bilangan inilah yang dipilih Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam untuk beliau kerjakan sendiri. Riwayat dari Saib bin Yazid radhiallahu 'anhuma :

أَمَرَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ أُبَيَّ بْنَ كَعْبٍ، وَتَمِيمًا الدَّارِيَّ أَنْ يَقُومَا لِلنَّاسِ بِإِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً، فَكَانَ الْقَارِئُ يَقْرَأُ بِالْمِئِيْنَ، حَتَّى كُنَّا نَعْتَمِدُ عَلَى الْعِصِيِّ مِنْ طُولِ الْقِيَامِ، وَمَا كُنَّا نَنْصرِفُ إِلاَّ فِي فُرُوعِ الْفَجْرِ

"Umar bin Khattab memerintahkan Ubay bin Ka'ab dan Tamim ad-Dariy untuk mengimami shalat tarawih dengan sebelas rakaat. Dan kala itu imam tarawih membaca surat-surat yang memiliki seratus ayat lebih, hingga kami bersandar di atas tongkat-tongkat karena berdiri (shalat) yang begitu lama. Dan kami tidak pergi dari masjid (usai shalat) kecuali saat fajar hampir tiba"). (Hadits Riwayat: Malik Al-Muwattha' (1/115). Sanadnya Shahih)

2. Duapuluh Rakaat, Tidak Termasuk Witir


Ini pendapat mayoritas ulama. Di antaranya: Tsauri, Ibnul Mubarak, Imam Syafi'i, ulama rasionalis, pendapat ini diriwayatkan dari Umar bin Khattab, Ali bin Abi Thalib dan sahabat lainnya. ( Syarhus-Sunnah (4/120), Al-Bada-i' (1/288), Al-Mughni (1/208), dan Al-Majmu' (4/32-33)) Dalil mereka adalah:

Atsar yang diriwayatkan dari Said bin Yazid

أَنَّ عُمَرَ جَمَعَ النَّاسَ عَلَى أُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ وَعَلَى تمَِيْم الدَّارِي عَلَى إِحْدَى وَعِشْرِيْنَ رَكْعَةً وَ يَقْرَأُوْنَ بِالمَئِيْنَ وَيَنْصَرِفُوْنَ عِنْدَ فُرُوْعِ الفَجْرِ

“Bahwa Umar bin Khattab mengumpulkan orang-orang untuk shalat tarawih berjamaah dengan duapuluh satu rakaat yang diimami oleh Ubay bin Ka'ab dan Tamim ad-Dariy. Dan mereka membaca surat-surat yang memiliki seratus ayat lebih, serta menyudahi shalat kala waktu fajar sudah hampir tiba.” (Sanadnya Shahih, baru saja dibahas pada bab Jumlah Rakaat Shalat Malam)

Imam Kasani berkata, "Umar telah mengumpulkan para sahabat Rasulullah pada bulan Ramadhan untuk menunaikan shalat tarawih yang diimami oleh Ubay bin Ka'ab yang shalat bersama mereka duapuluh rakaat. Dan tidak ada seorang pun yang mengingkari hal tersebut, maka ini menjadi kesepakatan mereka (ijma') dalam hal ini (duapuluh rakaat)"

3. Tigapuluh Sembilan Rakaat, Termasuk Witir

Ini merupakan pendapat Imam Malik. Dan ia mengatakan, "Ini merupakan hal lama yang telah kita ikuti". (Al-Mudawwanah (1/193) dan Syarh al-Zarqani (1/284)) Dalil pijakannya adalah yang diriwayatkan dari Daud bin Qais, ia berkata:

أَدْرَكْتُ النَّاسَ بِالْمَدِينَةِ فِي زَمَنِ عُمَرَ بْنِ عَبْدِ الْعَزِيزِ ، وَأَبَانَ بْنِ عُثْمَانَ يُصَلُّونَ سِتًّا وَثَلَاثِينَ ، وَيُوتِرُونَ بِثَلَاثٍ

“Aku mendapati orang-orang di Madinah pada zaman Umar bin Abdul-Aziz dan Aban bin Utsman, mereka melaksanakan shalat malam sebanyak tigapuluh enam rakaat dan berwitir dengan tiga rakaat.” (Hadits Riwayat: Ibnu Abi Syaibah (2/393) dan Ibnu Nashr dalam Qiyam Ramadhan (hal. 60). Shahih)

4. Empat Puluh Rakaat Dengan Witir Tujuh Rakaat

Sebagaimana atsar yang dikatakan Hasan bin Ubaidillah,

كَانَ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ الأَسْوَدِ يُصَلِّي بِنَا فِي رَمَضَانَ أَرْبَعِينَ رَكْعَةً وَيُوتِرُ بِسَبْعٍ

“Bahwa dulu Abdurrahman bin al-Aswad shalat bersama kami di bulan Ramadhan sebanyak empatpuluh rakaat, lalu ia berwitir dengan tujuh rakaat.” (Hadits Riwayat: Ibnu Abi Syaibah (2/393). Shahih)

Diceritakan juga dari Imam Ahmad bin Hanbal, bahwa ia shalat malam di bulan Ramadhan dengan bilangan yang tidak dihitung. (Kasyaf Al-Qanna’ (1/425) dan Mathalib Ulin-Nuha (1/563))

Penulis Berkata: Dalam penetapan masalah ini sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Taimiyah (22/272-273)

"Seluruh jumlah rakaat ini dibolehkan, dan dengan jumlah rakaat manapun ia melaksanakan shalat malam di bulan Ramadhan, maka ia telah berbuat baik. Sedangkan yang lebih utama, hal ini tergantung dari kondisi setiap orang yang mengerjakannya. Oleh karena itu jika salah seorang di antara mereka mampu berdiri lama untuk shalat, maka shalat dengan sepuluh rakaat dan –witir– tiga rakaat setelahnya, sebagaimana yang dikerjakan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam baik ketika Ramadhan maupun di luar Ramadhan, ini lebih utama. Namun jika mereka tidak mampu berdiri lama, maka shalat dengan duapuluh rakaat, ini lebih utama. Cara ini telah dikerjakan oleh mayoritas umat Islam, karena ini pertengahan di antara sepuluh dan empatpuluh rakaat. Dan jika seseorang mengerjakan shalat tarawih dengan empatpuluh rakaat atau dengan bilangan lainnya, maka dibolehkan, dan tidak ada satupun dari bilangan rakaat tersebut yang hukumnya makruh. Hal ini telah ditegaskan oleh banyak ulama seperti Imam Ahmad dan yang lainnya. Dan siapa yang menyangka bahwa terdapat ketentuan rakaat khusus dari Rasulullah untuk shalat malam di bulan Ramadhan yang tidak boleh dilebihi maupun dikurangi, maka pendapatnya keliru."

Penulis Berkata: Beginilah seharusnya Fikih itu, dan bagaimana contoh ini jika dibandingkan dengan sebagian saudara-saudara kita yang memisahkan diri dari jamaah shalat tarawih di Masjidil Haram lalu menyelesaikan shalatnya setelah melakukan shalat sepuluh rakaat! Semoga Allah mengampuni kita dan mereka semuanya.

Anjuran Istirahat Di Antara Dua Tarawih (Empat Rakaat)

Para Ahli Fikih sepakat dibolehkannya istirahat setelah melakukan empat rakaat tarawih. Karena hal ini telah turun-temurun diwariskan dari salafusshalih. Dan mereka dahulu memanjangkan shalat tarawih mereka kemudian duduk istirahat setelah mengerjakan empat rakaat. (Raddul-Mukhtar (1/474), Hasyiyatul-'Adawi (2/321), dan Mathalib Ulin-Nuha (1/564)

Penulis berkata: Dan mungkin landasan hal ini adalah hadits riwayat Aisyah radhiallahu 'anha –yang telah disebutkan berulang-kali– saat menceritakan sifat shalat malam Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam. ia berkata:

يُصَلِّى أَرْبَعًا فَلاَ تَسْأَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ ثُمَّ يُصَلِّى أَرْبَعًا فَلاَ تَسْأَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ ثُمَّ يُصَلِّى ثَلاَثًا

“Beliau (Rasulullah) mengerjakan empat rakaat terlebih dahulu, dan jangan tanyakan tentang bagus dan panjangnya rakaat tersebut. Lalu beliau melaksanakan empat rakaat lagi, dan jangan tanyakan tentang bagus dan panjangnya rakaat tersebut.”

Dalam hadits tersebut dikisahkan bahwa Rasulullah memisah shalat malam –dengan istirahat– setiap empat rakaat sekali.

Dan tidak disyariatkan saat istirahat ini mengucapkan dzikir tertentu atau hal lainnya sebagaimana yang dikerjakan oleh sebagian orang yang tidak tahu.

Bacaan Dalam Shalat Tarawih, Apakah Al-Qur'an Dikhatamkan?

Tidak ada dalil hadits yang diriwayatkan dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallamyang menerangkan bacaan tertentu ketika shalat tarawih. Maka hal ini berbeda sesuai kondisi, dan imam tarawih hendaknya membaca –ayat atau surat– yang tidak memberatkan bagi makmum. Namun jika para jamaah sepakat dan ingin shalat tarawih dilakukan dengan durasi yang lama, maka itu lebih utama, berdasarkan atsar-atsar yang telah disebutkan sebelumnya.

Selain itu, ulama madzhab Hanafi dan Hanbali menganjurkan agar dapat mengkhatamkan bacaan Al-Qur'an ketika shalat tarawih dalam sebulan. Hal tersebut ditujukan agar orang-orang dapat mendengarkan seluruh ayat Al-Qur'an secara lengkap dalam shalat tarawih tersebut. (Fathul-Qadir (1/335), Al-Bada-i' (1/289), dan Al-Mughni (2/169))

Anjuran Mengerjakan Shalat Tarawih Bersama Imam Hingga Selesai

Bagi setiap makmum shalat tarawih, hendaknya ia menyempurnakan shalat bersamaimam hingga selesai, dan tidak memisahkan dari jamaah sebelum imam mengakhirinya. Sebagaimana dalam riwayat Abu Dzar radhiallahu 'anhu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

مَنْ قَامَ مَعَ الْإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةٍ

“Siapa yang shalat bersama imam hingga selesai, maka ia mendapat pahala shalatsemalam penuh” (Hadits Riwayat: Abu Daud (1375), At-Tirmidzi (806), An-Nasa`i (3/83), dan Ibnu Majah (1327). Shahih)

Dan jika imam melakukan shalat witir di akhirnya, maka ia ikut mengerjakan witir bersamanya. Meskipun ia telah berniat melakukan shalat malam setelahnya, karena hal ini (melakukan shalat malam setelah witir) tidaklah mengapa, sebagaimana telah diuraikan dengan rinci sebelumnya. Wallahu A'lam.

Tidak ada komentar