Cegah Covid-19, Masjid Raya Bandung Hentikan Seluruh Kegiatan Ibadah

KONTENISLAM.COM - Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Raya Bandung memutuskan untuk menghentikan seluruh kegiatan ibadah. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah penularan pandemi virus korona (Covid-19) yang kian merebak di Indonesia.
Ketua DKM Masjid Raya Bandung Muhtar Gandaatmaja mengatakan, keputusan itu tertuang dalam Surat Maklumat Nomor: 050/S.M/DKM-MRB/III/2020. Surat itu merujuk juga kepada Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat dan Surat Edaran Wali Kota Bandung.
”Masjid Raya Bandung, Jawa Barat, tidak menyelenggarakan kegiatan salat berjamaah fardu dan salat Jumat,” kata Muhtar seperti dilansir dari Antara pada Selasa (17/3).
Selain itu, dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa DKM menghentikan sementara semua aktivitas lain di Masjid Raya Bandung. ”Menghentikan semua aktivitas majelis taklim atau majelis zikir dan berkegiatan di lingkungan Masjid Raya Bandung, Jawa Barat,” kata Muhtar.
Muhtar menjelaskan, aktivitas MRB cukup padat dan mengundang kerumunan massa. Aktivitas rutin salat berjamaah paling sedikit diikuti 1.500 orang setiap hari. Terlebih pada akhir pekan. Pada Sabtu dan Minggu jamaah bisa mencapai 3.000 orang dan salat Jumat diikuti sekitar 13.000 sampai 15.000 orang.
Muhtar menambahkan, keputusan itu berlaku hingga kondisi kembali aman sesuai ketetapan resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Keputusan Masjid Raya Bandung itu tidak berlaku atau mengikat bagi masjid lain.
”Bila ada pengumuman resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat bahwa situasi dan kondisi telah aman dari persoalan tersebut, kami akan mencabut kembali maklumat ini,” kata Muhtar.[jawapos]
Post Comment
Tidak ada komentar