Benarkah Lewat Di Depan Orang yang Sedang Shalat bisa Membatalkan Shalatnya?
"Apakah seseorang yang lewat didepan orang yang sedang sholat membatalkan sholat orang tersebut?"
Sebelum kita membahas topik diatas, ada hal yang perlu kita tahu bahwa, para Ulama sepakat, Jumhur Ulama atau mayoritas ulama "mensunnahkan'' sholat dengan memberikan batasan didepannya atau yang kita tahu sebagai sutrah, bahkan saking pentingnya sutrah tsb madzhab ahlu zdhoohir 'mewajibkan' sholat dengan menggunakan sutrah, dalilnya Hadist Nabi yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ibnu Hibban, Rasulullah SAW bersabda;
لا تصلي إلا إلى السترة
"Jangan lah kalian sholat kecuali menghadap ke sutrah (pembatas)."
Madzhab zdhoohiri memahami 'larangan' disini sebagai at-tahrim atau pengharaman.
Namun tentunya pemahaman tersebut keliru, dikarenakan banyak qarinah dari hadist yang lain, menjelaskan bahwa Nabi SAW pernah sholat dengan tidak menggunakan sutrah, sehingga dari sinilah kemudian Jumhur Ulama memahami bahwa sholat menggunakan sutrah hukumnya sunnah, yang apabila dikerjakan mendapatkan pahala (dan ini lebih utama) namun jika ditinggalkan tidak mendapatkan dosa.
Sekarang menjadi pertanyaan apakah lewat didepan orang yang sedang sholat membatalkan sholat orang tersebut?
Para ulama kita berbeda pendapat dalam masalah ini, Jumhur Ulama (dari kalangan Hanafiyah, Malikiyah dan Syafiyah) melihat bahwa hal tersebut yaitu lewat didepan orang yang sholat tidak membatalkan sholat orang tersebut.
Adapun Imam Ahmad melihat bahwa hal tersebut 'membatalkan sholat'. Pendapat ini juga yang dipilih oleh Syeikhul Islam Ibn Taimiyah.
Bahkan para Ulama Hanabilah dalam riwayat, memberikan penjelasan secara rinci dan khusus bahwa "wanita, keledai dan anjing" semuanya membatalkan sholat jika melewati didepan orang yang lagi sholat. Namun yang masyhur dikalangan Hanabilah, yang membatalkan sholat hanyalah "anjing hitam".
Dalil pendapat Imam Ahmad;
Pertama hadist yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari sahabat yang mulia Abu Hurairah beliau berkata, bahwa Nabi SAW bersabda;
يقطع الصلاة المرأة والحمار والكلب الأسود
"Yang membatalkan sholat seseorang adalah wanita, keledai, dan Anjing Hitam"
Sahabat Abu zdar pernah ditanya;
يا أبا ذر ما بال كلب الأسود من الكلب الأحمر والكلب الأصفر؟ فقال أبو ذر: يا ابن أخي، سألت النبي صلى الله عليه وسلم كما سألتني فقال: الكلب الأسود شيطان
Wahai Abu Dzar, ada apa dengan anjing hitam (sehingga membatalkan sholat) dibandingkan anjing berwarna merah dan anjing berwarna kuning (karena sama-sama anjing)? Abu Zdar berkata: Wahai Saudaraku, sungguh pertanyaan tsb pernah ku tanyakan kepada Baginda Nabi, dan beliau menjawab: "Karena anjing hitam adalah syeithon". [H.R Muslim]
Namun Jumhur Ulama membantah dalil mereka dengan beberapa Hadist sebagai berikut:
Bahwa disebutkan dalam riwayat Imam Ahmad dan Imam Ibnu Khuzaimah dari sahabat Ibnu Abbas beliau berkata:
تركنا الحمار يأكل من بقل بين يدي رسول الله صلى الله عليه وسلم فلا ينصرف
Bahwa dahulu kami pernah meninggalkan keledai disekitaran masjid untuk mencari makan sendiri, dan keledai tersebut pernah lewat didepan Rasulullah ketika beliau sholat, namun beliau tidak berpindah tempat.
Hadist diatas bisa dipahami bahwa, kalau seandainya keledai itu membatalkan sholat seseorang ketika lewat didepan orang sholat, maka pasti Rasulullah akan pindah ketempat yang lain, atau setidaknya Rasulullah akan menghalangi keledai tsb untuk lewat didepan beliau namun ternyata Rasulullah tidak melakukan hal yang demikian bahkan beliau seolah membiarkan, dari sinilah kemudian Jumhur Ulama mengatakan bahwa keledai tidak membatalkan sholat seseorang.
Dalil Jumhur juga adalah hadist yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, dari Ibunda tercinta Aisyah beliau berkata:
لقد رأيت النبي صلى الله عليه وسلم وهو في الصلاة، وإني لبينه وبين القبلة وأنا مضطجع فتكون لي الحاجة فأكره أن أستقبل رسول الله فأنسل سلالا
"Bahwa suatu ketika saya pernah melihat Rasulullah sholat dan pada saat itu tepatnya saya sedang berbaring, tetiba pada saat itu ada hajat dan keperluan sehingga berjalan dengan perlahan"
Kata "Insilaalun" dalam teks hadist diatas kata ulama ahli bahasa artinya adalah "berjalan secara pelan-pelan". Berjalan nya Ibunda kita tentu akan lewat didepan Nabi ketika sholat, dari sinilah kemudian Jumhur Ulama menyimpulkan bahwa lewat nya seseorang didepan orang sholat tidak membatalkan sholat orang tersebut.
Dan dalil ketiga cukuplah untuk membantah pendapat Hanabilah dengan perkataan Ibunda kita tercinta, beliau berkata:
لقد شبهتمونا بالحمير والكلب
Sungguh kalian telah menyamakan kami dengan keledai dan anjing.
Perkataan diatas sangat jelas bahwa seseorang lewatnya seseorang didepan orang sholat tidak membatalkan sholat orang tsb.
Kesimpulan:
Bahwa lewatnya seseorang didepan orang sholat memang tidak membatalkan sholat seseorang, namun ada etika dan adab yang harus dijaga karena orang yg sedang sholat sejatinya dia lagi bermunajah, berkomunikasi dengan Allah, maka sebaiknya agar semaksimal mungkin untuk menjaga gerakan kita sehingga bisa mengganggu kekhsyuaan orang tersebut, bukankah Nabi kita melarang seseorang yang habis memakan bawang untuk sholat berjamaah sebelum hilang bau mulut nya tsb, karena bau tersebut akan sangat mengganggu kekhsyuaan orang disekitarnya, maka min baabil aula lebih utama lagi menjaga gerakan kita agar tidak mengganggu orang yang sedang sholat. Wallahu ta'ala a'lam.
Ust. Zulfikar Harun
Post Comment
Tidak ada komentar