8 Kriteria Pakaian Syar'ie Untuk Wanita
Asianmuslim.com - Maraknya ragam gaya busana muslimah di pasaran belakangan ini menjadi daya tarik tersendiri bagi wanita. Ingin tampil percaya diri dan modis tidaklah cukup menjadi bagi Muslimah. Ada standar dan kriteria yang harus dipenuhi agar sesuai syar'ie. Seperti apakah kriteria busana sayr'i untuk muslimah?
Seperti yang kita ketahui menutup aurat adalah kewajiban bagi setiap wanita muslimah. Hal ini berdasarkan nash al-Qur'an maupun as-Sunnah. Diantara dalil yang mewajibkan untuk menutup aurat adalah firman Alloh :
يَا بَنِي آدَمَ قَدْ أَنزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَارِي سَوْآتِكُمْ وَرِيشًا ۖ وَلِبَاسُ التَّقْوَىٰ ذَٰلِكَ خَيْرٌ ۚ ذَٰلِكَ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُونَ
“Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutupi auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian takwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat.”
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya mengenai aurat, beliau bersabda:
(إحفظ عورتك إلا من زوجك أو ما ملكت أيمانك) فقيل: إذا كان القوم بعضهم في بعض قال: (إن استطعت أن لا يرينها احد فلا يرينها) فقيل: إذا كان أحدنا خاليا؟ قال: الله أحق ان يستحيا منه من الناس
“Jagalah auratmu kecuali dari pasanganmu atau hamba sahaya yang engkau miliki”. Dikatakan: “Jika pada suatu kaum yang saling bercampur?”. Beliau berkata: “Jika engkau bisa untuk tidak memperlihatkan auratmu itu pada seseorang maka janganlah memperlihatkannya”. Dikatakan: “jika salah satu dari kami dalam keadaan sendiri?” Beliau menjawab: “Allah Ta’ala lebih berhak untuk perasaan malu kita terhadap-Nya daripada manusia”
Pembahasan pertama adalah mengenai batasan aurat wanita ketika dihadapan laki-laki yang bukan mahram.
1. Pakaian wanita di hadapan laki-laki bukan muhrim.
Larangan dan peringatan mengenai tabarruj
Tabarruj yaitu wanita menampakkan perhiasannya dan kecantikannya serta apa saja yang semestinya dia tutupi dan menarik minat laki-laki.
Allah Ta’ala berfirman:
وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَىٰ
“Dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyyah dahulu.”
Umaimah binti Raqiqah datang kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk berbaiat dalam Islam, beliau berkata:
أبايعك على أن لا تشركي بالله شيئا، ولا تسرقي، و لا تزني، ولا تقتلي ولدك، ولا تأتي ببهتان تفترينه بين يديك و رجليك، ولا تنوحي، ولا تبرجي تبرج الجاهلية الأولى
“Aku membaiatmu agar tidak menyekutukan Allah, tidak mencuri, tidak berzina, tidak membunuh anakmu, tidak mendatangi kebohongan yang kau buat-buat di antara tangan dan kakimu, jangan meratap dan janganlah berhias serta bertingkah laku dengan cara-cara jahiliyyah”
Abu Hurairah berkata, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا
"Ada dua golongan penduduk neraka yang keduanya belum pernah aku lihat. Kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi, yang dipergunakannya untuk memukul orang. Wanita-wanita berpakaian, tetapi sama juga dengan bertelanjang (berpakaian minim, terlalu tipis atau tembus pandang, ketat, atau pakaian yang merangsang pria karena sebagian auratnya terbuka), berjalan dengan berlenggok-lenggok, mudah dirayu atau suka merayu, rambut mereka (disasak) bagaikan punuk unta. Wanita-wanita tersebut tidak dapat masuk surga, bahkan tidak dapat mencium bau surga. Padahal bau surga itu dapat tercium dari jarak perjalanan sekian dan sekian."
Syarat Pakaian Wanita Muslimah ada 8 (Delapan)
Syarat Pertama: menutupi seluruh badan kecuali yang diperselisihkan yaitu muka dan telapak tangan.
Allah Ta’ala berfirman:
وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ
أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَىٰ عَوْرَاتِ النِّسَاءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya; dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara laki-laki mereka, atau putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara wanita mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.”
Lalu dalam ayat lain, Allah Ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لِّأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا
“Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak wanitamu, dan istri-istri orang-orang mukmin : Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal dan oleh karenanya mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.
Ketahuilah wahai saudariku muslimah, ulama telah sepakat mengenai wajibnya seorang wanita menutupi seluruh tubuhnya, meskipun masih ada perbedaan mengenai wajah dan telapak tangan.
Sebagaimana dalam firman Allah Ta’ala
وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا
“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak daripadanya”
Secara umum ini mencakup pakaian luar atau yang nampak ketika dipakai jika dia berhias dengannya dan mengalihkan pandangan laki-laki terhadapnya.
Dan juga berdasarkan hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
ثلاثة لا تسأل عنهم: رجل فارق الجماعة و عصى إمامه و مات عصيا و أمة أو عبد أبق فمات، و امراة غاب عنها زوجها قد كفاها مؤنة الدنيا، فتبرجت بعده، فلا تسأل عنهم
“Tiga orang yang tidak perlu dipertanyakan mengenai mereka: orang yang memisahkan diri dari jama’ah dan bermaksiat terhadap pemimpinnya lalu mati dalam keadaan bermaksiat, budak laki-laki maupun wanita yang lari dari tuannya kemudian meninggal, dan wanita yang suaminya tidak bersamanya namun telah mencukupkan nafkahnya tapi bertabarruj setelahnya maka janganlah tanya tentang mereka.
Tabarruj adalah menampakkan perhiasannya dan kecantikannya dan apa saja yang wajib ia tutupi yang mana akan menarik minat laki-laki.
Maksud perintah berjilbab adalah untuk menutupi perhiasan wanita maka tidak seharusnya jilbab tersebut menjadi perhiasan bagi wanita tersebut.
Perhatian:
Maksud perintah berjilbab adalah untuk menutupi perhiasan wanita maka tidak seharusnya jilbab tersebut menjadi perhiasan bagi wanita tersebut.
Perhatian:
Sejumlah wanita yang berpegang teguh pada agamanya salah memahami bahwa pakaian selain pakaian berwarna hitam adalah perhiasan itu sendiri. Ini dianggap salah berdasarkan dua perkara berikut:
1. Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
طيب المرأة ما ظهرلونه و خفي ريحه
“Parfumnya seorang wanita adalah yang jelas warnanya dan yang sedikit wanginya.” Dan hadits ini hasan.
2. Wanita-wanita sahabat Rasul biasa memakai pakaian berwarna selain warna hitam, diantaranya:
3. ’Ikrimah meriwayatkan bahwa Rifa’ah menceraikan istrinya yang kemudian dinikahi oleh ’Abdurrahman bin Az-Zubair. Aisyah berkata : “Dia memakai kerudung berwarna hijau, akan tetapi dia mengeluh sambil memperlihatkan warna hijau pada kulitnya”. Ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam datang, Aisyah berkata : ”Aku tidak pernah melihat kondisi yang terjadi pada wanita-wanita beriman, warna kulit mereka lebih hijau daripada bajunya (karena kelunturan)”.
4. Dalam hadits Ummu Khalid binti Khalid, dia meriwayatkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dibawakan kepada suatu baju kecil berwarna hitam yang bermotif hijau atau kuning. Beliau berkata: “Menurut kalian siapakah yang memaki pakaian ini?” Orang-orang pun diam. Beliau berkata: “Bawa Ummu Khalid menemuiku”. Seseorang datang membawa Ummu Khalid, dan beliau mengambil pakaian tersebut dengan tangannya dan memakaikan baju tersebut kepada Ummu Khalid. Beliau pun berkata: “Wahai Ummu Khalid, baju ini sanaah (bagus)”.
5. Dari Qasim bahwa Aisyah pernah memakai pakaian warna kuning, dan dia sedang berihram.
Menurut penulis:
1. Sebenarnya pakaian yang menjadi perhiasan itu yang mencampurkan berbagai warna, atau di dalamnya ada ukiran keemasan atau keperakan yang mungkin dapat mencuri perhatian dan mengalihkan pandangan mata.
2. Tidak bisa dipungkiri bahwa pakaian hitam adalah yang utama dipakai oleh wanita karena warna tersebut lebih menutupinya. Apalagi pakaian hitam adalah pakaian para istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana dalam hadits Aisyah mengenai kisah penglihatan Shafwan. Dia melihat seseorang kehitam-hitaman sedang tidur.
Dalam hadits Aisyah yang lain menyebutkan bahwa wanita-wanita Anshar yang keluar dari rumah mereka dimana seakan-akan di atas kepala mereka terdapat burung gagak dari pakaian warna hitam yang mereka kenakan
Syarat Ketiga: Pakaiannya tebal dan tidak transparan
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا
“Ada dua golongan penduduk neraka yang belum aku lihat sekarang ini. …..dan wanita-wanita mereka berpakaian namun telanjang….mereka tidak masuk surga dan tidak mencium baunya. Padahal baunya tercium dari jarak perjalanan sekian dan sekian.”
Maksudnya adalah wanita-wanita yang mengenakan pakaian berbahan tipis yang transparan dan tidak menutupi secara sempurna, maka mereka disebut berpakaian tapi sejatinya mereka telanjang.
Syarat Keempat: Longgar dan tidak sempit sehingga menampakkan bentuk dan lekuk tubuhnya.
Usamah bin Zaid berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memakaikan untukku pakaian qibthiyah (dari negeri Mesir) yang tebal, pakaian itu adalah hadiah dari Dihyah al-Kalbi untuk Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam Kemudian pakaian itu aku berikan untuk istriku, maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepadaku: “Kenapa kamu tidak memakai pakaian qibthiyah tersebut?”. Aku berkata: “Aku memakaikannya untuk istriku”. Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مرها فلتجعل تحتها غلالة، إني أخاف أن تصف حجم عظامها
“Suruh istrimu untuk memakai pakaian dalam di bawah pakaian qibthiyah tersebut, karena sungguh aku khawatir pakaian tersebut akan membentuk postur tulangnya (tubuhnya)”.
Dalam pendapatku sebagai saran untuk para kaum muslimah di masa sekarang ini bahwa tidak cukup dengan menutup rambutmu namun tetap memakai pakaian sempit pendek yang bahkan tidak melewati dengkul. Dan ketahuilah bahwa tidak cukup hanya dengan memakai kaos kaki di atas tungkai kaki yang terbuka. Engkau wajib menurunkan pakaian agar sempurna menutupi sebagaimana yang Rasulullah perintahkan pada wanita-wanita muhajirin dahulu ketika turun ayat penggunaan jilbab. Mereka lalu memotong tirai-tirai mereka dan menggunakannya sebagai jilbab. Kami tidak meminta kalian untuk memotong pakaian kalian melainkan memanjangkannya dan melonggarkannya sampai menjadi pakaian yang benar-benar menutup seluruh badan yang Allah perintahkan untuk menutupinya.
Syarat kelima: Tidak memakai parfum (berlebihan)
Dari Abu Musa al-Asy’ari bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
أيما امراة استعطرت، فمرت على قوم ليجدوا من ريحها، فهي زانية
“Wanita manapun yang (keluar rumah dengan) memakai wangi-wangian, lalu melewati kaum laki-laki agar mereka mencium bau wanginya maka wanita itu adalah seorang pezina”
Sebab pelarangannya jelas, karena bau harum itu membuat seorang tergerak dan menarik minat syahwat. Ulama pun menyertainya dengan hal-hal yang serupa dengan itu seperti memakai pakaian yang indah, perhiasan yang dinampakan, membanggakan perhiasan, dan begitupula berbaur bersama laki-laki.
Al-Haitsami menyebutkan dalam az-Zawajir (2/37) mengenai keluarnya wanita dengan memakai wewangian untuk mendandani dirinya termasuk dari dosa besar, meskipun dia telah mendapatkan izin dari suaminya.
Syarat keenam: Tidak Menyerupai Pakaian Laki-Laki
Dari Abdullah bin ‘Abbas beliau berkata:
لعن رسول الله صلى الله عليه و سلم المتشبهين من الرجال بالنساء و المستشبهات من النساء بالرجال
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki”
Maksudnya adalah seorang laki-laki tidak boleh menyerupai wanita dalam hal pakaian dan perhiasan yang khusus untuk wanita begitupula sebaliknya.
Dari Abu Hurairah beliau berkata:
لعن رسول الله صلى الله عليه و سلم الرجل يلبس لبسة المرأة و المراة تلبس لبسة الرجل
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang mengenakan pakaian wanita, dan wanita yang mengenakan pakaian laki-laki”
Faedah:
Standar dari larangan beliau dalam hal saling menyerupai ini bukan terbatas kembali pada kemauan atau kehendak dari laki-laki atau wanita sesuai dengan selera dan kebiasaannya. Ada kembali pada kemaslahatan bagi laki-laki dan wanita. Adapun kemaslahatan wanita adalah yang harus sesuai dengan apa yang diperintahkan terhadap mereka yaitu menutupi dan berhijab tanpa harus bertabarruj dan menampakkan perhiasannya. Ada dua maksud dalam syariat ini yaitu: pertama, membedakan antara laki-laki dan wanita. Kedua; menghijabi wanita. Keduanya harus tercapai.
Syarat ketujuh: Tidak Menyerupai Pakaian Wanita Kafir
Telah ada ketentuan jelas tidak bolehnya umat muslim baik laki-laki maupun wanita menyerupai orang kafir dalam hal beribadah, hari raya atau pakaian-pakaian khusus mereka.
Telah disebutkan nash-nash syar’I yang menetapkan kaidah ini, diantaranya yang berkaitan dengan pakaian adalah hadits Abdullah bin Amru yang berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatku memakai dua pakaian berwarna kuning. Beliau berkata: “Ini adalah pakaian orang kafir maka janganlah memakainya.”
Nash-nash selain ini banyak sekali, dan yang dimaksud di sini adalah sebagai pengetahuan bahwa tidak boleh bagi wanita memakai pakaian yang menyerupai pakaian wanita kafir. Karena sesungguhnya kecocokan dan keidentikan antara dua hal yang saling menyerupai ini menggiring pada persetujuan dalam akhlak dan prilaku, dan ini adalah perkara yang dapat dirasakan.
Syarat kedelapan: Berpakaian tidak untuk mempopulerkan diri
Sebagaimana dalam hadits Ibnu Umar yang berkata, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
من لبس ثوب الشهرة في الدنيا ألبسه الله ثوب مذلة يوم القيامة، ثم ألهب فيه نارا
“Siapa yang memakai pakaian kebanggaan di dunia maka Allah akan memakaikan kepadanya pakaian kehinaan pada hari kiamat (nanti), kemudian dinyalakan padanya api Neraka."
Yang dimaksud dengan pakaian syuhrah di sini adalah semua pakaian yang dipakai dengan bertujuan mempopulerkan diri di tengah manusia baik pakaian itu adalah pakaian mahal yang dia pakai untuk dibanggakan dan menghias dirinya atau pakaian kumal untuk menunjukkan kezuhudan dirinya atau riya’.
Faedah:
1. Seorang wanita boleh memakai sutra
Wanita halal menggunakan kain sutra namun tidak bagi laki-laki. Berdasarkan hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
حرَّمَ لباسُ الحريرِ والذَّهبُ على ذُكورِ أمَّتي وأحلَّ لأناثهِم
“Pakaian sutra juga emas diharamkan bagi laki-laki umatku namun dihalalkan bagi para wanita”
Ali bin Abi Thalib radhiallahu 'anhu berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberiku mantel bergaris yang terbuat dari sutra lalu aku keluar dengan memakainya. Namun aku melihat kemarahan di wajah beliau. Sehingga aku memotongnya menjadi jilbab di antara wanita (di rumahku).”[1]
Hadits ini menjadi dalil bolehnya wanita memakai sutra sintetis karena pakaian hullah sairaterbuat dari sutra buatan.
2. Memanjangkan pakaian wanita.
Ummu Salamah bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika disebutkan mengenai kain sarung: “Bagaimana dengan wanita wahai Rasulullah?” Beliau berkata:“panjangkanlah sejengkal”. Ummu Salamah berkata: “kalau begitu akan mudah tersingkap”. Kemudian beliau berkata: “satu dzira’, jangan lebih”
Dalam hadits ini terdapat pengecualian untuk wanita dari peringatan yang disampaikan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai hukum memanjangkan pakaian . Dan ulama menyepakati bahwa perkara tersebut diperbolehkan untuk wanita.
Faedah:
Dari mana diukur satu jengkal yang dipanjangkan untuk pakaian wanita?
Ukuran satu jengkal itu dari pertengahan betis sebagaimana dinukil dari Aunul Ma’bud (11/174). Karena itu Ummu Salamah berkata: “Kalau begitu kaki mereka akan tersingkap”. Sehingga Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan rukhsah untuk memanjangkannya sebanyak satu dzira’. Yang perlu wanita ketahui dalam hal ini bahwa:
a. Seorang wanita berkewajiban menutupi kakinya dengan pakaiannya
b. Boleh memanjangkan pakaian asalkan tidak lebih dari satu dzira berdasarkan hadits Ummu Salamah.
Apa Hukum sepatu hak tinggi (high heels) bagi wanita?
Ibnu Mas’ud berkata: Laki-laki dan wanita bani Israil semuanya berhubungan. Seorang wanita yang memiliki kekasih memakai dua penahan sepatu yang ditinggikan untuk kekasihnya sampai waktunya mereka datang bulan. Kemudian Ibnu Mas’ud berkata: hentikan mereka sebagaimana Allah menghentikan mereka.
Jelasnya dalam masalah high heel, apabila seorang wanita memakainya untuk mempercantik diri di depan laki-laki agar mereka melihatnya maka haram hukumnya memakai sepatu tersebut karena hal ini menyeru kepada kerusakan dalam keadaan ini menyebabkan kerusakan akhlak.
Menurut penulis: Ketika seorang wanita memakai sepatu hak tinggi, cara jalan dan gerak-gerik mereka mengalihkan pandangan laki-laki. Hal ini ditambah dengan suara yang disebabkannya membuat orang lain menoleh padanya. Maka sebaiknya wanita tidak memakainya jika keluar dari rumahnya.
Adapun jika dia memakainya di dalam rumah agar tampak cantik di hadapan suaminya maka tidak masalah. Wallohu a'lam
Demikian penjelasan tentang 8 syarat pakaian untuk wanita muslimah. Semoga bermanfaat.
Referensi: Kitab Shahih Fiqh Sunnah


Tidak ada komentar