Breaking News

Pembawa Anjing ke Masjid Divonis Bebas, Didoakan Semoga Gila Beneran

Pembawa Anjing ke Masjid Divonis Bebas, Didoakan Semoga Gila Beneran

Beritaislam - Suzethe Margaret, perempuan yang membawa anjing ke dalam Masjid Al-Munawaroh di Sentul, Kabupaten Bogor menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Cibinong pada Rabu (5/2/2020).

Dalam putusannya, Majelis Hakim Indra Meinantha Vidi menyatakan, dalam fakta-fakta yang terungkap pada persidangan, wanita berusia 52 tahun itu terbukti melanggar pidana Pasal 156 huruf a tentang penodaan agama.

Tidak ada komentar