Breaking News

Bagaimana nasib BPJS Kesehatan setelah Resign dari perusahaan.


Bagaimana nasib BPJS Kesehatan yang dahulu dibayar perusahaan ini sudah resign. BPJS Kesehatan nasional sebagai program wajib bagi karyawan, di awal tahun 2015 perusahaan harus membayarkan iuran sebagai premi terhadap karyawannya, BPJS Kesehatan karyawan dibayarkan dari potongan gaji karyawan berdasarkan undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, mengatur bahwa semua penduduk Indonesia

Tidak ada komentar