Breaking News

Tenggang Waktu yang Diberikan Presiden Habis, Sudah Saatnya Polri Transpran ke Publik Soal Kasus Novel

JAKARTA- Kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan tak kunjung terungkap

Padahal, Sabtu (19/10/2019) hari ini merupakan batas waktu yang diberikan Presiden Joko Widodo bagi tim teknis polri untuk mengungkap peristiwa yang terjadi pada 11 April 2017 lalu.

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menyarankan, apapun hasilnya tim di lapangan, Polri harus menyampaikan hasil tim buatan anak buah Kapolri.

Hal itu agar masyarakat tau, bahwa Polri sudah kerja maksimal dalam mengungkap kasus Novel.

�Apapun hasilnya Polri harus menjelaskan secara transparan kepada publik, termasuk jika ada kendala,� kata Neta saat dikonfirmasi PojokSatu, Sabtu (18/10).

Karena itu, Neta menghimbau agar institusi bayangkara itu tak usah menutup- nutupi hasil kerja tim buatan Kabareskrim Polri Idham Aziz. Sebab, hal itu akan menguras kepercayaan publik terhadap Polri.

�Artinya, selama tiga bulan mengusut kasus Novel sudah saatnya Polri mengungkap hasil kerjanya,� ungkapnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi memberikan tenggang waktu tiga bulan bagi Polri untuk mengungkap kasus Novel setelah berakhirnya tugas Tim Gabungan Pencari Fakta yang dibentuk Polri.

�Saya beri waktu tiga bulan, saya lihat nanti setelah tiga bulan hasilnya kayak apa,� kata Jokowi, Jumat (19/7/2019) lalu.

TGPF telah menyelesaikan masa kerjanya selama enam bulan yang berakhir pada 8 Juli 2019. Namun TGPF belum juga berhasil menemukan titik terang pelaku penyerang Novel.

TGPF kemudian merekomendasikan Polri membentuk tim teknis lapangan yang bertugas mengungkap kasus penyerangan Novel.

Adapun tim teknis kasus Novel diketuai oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Nico Afinta.

Kerja tim dibagi ke dalam beberapa sub-tim, yang terdiri dari penyelidik, penyidik, interogator, surveillance, siber, Inafis, laboratorium forensik (Labfor), serta analisa dan evaluasi (anev).

Tim yang dibentuk pada 3 Agustus 2019 itu mempelajari sekitar 1.700 halaman dalam laporan temuan dan rekomendasi Tim Pencari Fakta.

(fir/pojoksatu)

Tidak ada komentar