Breaking News

Tak Hanya Jadi Tersangka, Muncikari PA Juga Positif Ganja


GELORA.CO - Polisi telah menetapkan muncikari prostitusi online PA, yakni J, sebagai tersangka. Selain itu, J dinyatakan positif menggunakan ganja.

"Kaitan dengan yang bersangkutan (muncikari) positif menggunakan ganja. Memang kami selaku penyidik memiliki waktu 3x24 jam. Nanti kami koordinasi dengan Dirnarkoba Polda Jatim," kata Kanit V Jatanras Ditreskrimum AKP Aldy Sulaiman saat dimintai konfirmasi, Minggu (27/10/2019).

Saat penggerebekan di sebuah hotel di Kota Batu pada Jumat (25/10), J ditangkap dengan tiga orang lainnya. Mereka adalah PA sebagai penyedia jasa prostitusi online, YW sebagai pengguna, dan seseorang yang merupakan sopir YW.

Polisi telah menetapkan J sebagai tersangka. Sedangkan tiga orang lainnya dipulangkan karena berstatus sebagai saksi setelah menjalani pemeriksaan 1�24 jam.

Aldy menambahkan, J sudah menghuni Rutan Polda Jatim. "Kami lakukan penahanan. Sudah kami pindahkan ke Rutan Polda Jatim," tandasnya.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum AKBP Leonard Sinambela membenarkan J sudah ditahan, sementara PA pulang tadi pagi dijemput keluarganya.

"Tersangka ditahan, saksi sudah pulang setelah diriksa (diperiksa) semalam," kata Leo melalui pesan WhatsApp kepada detikcom.

Tidak ada komentar