Soal Perintah Agar Menteri Cegah Korupsi, Jokowi Dinilai Mendua
IDTODAY.CO - KOALISI Masyarakat Sipil Antikorupsi menilai Presiden Joko Widodo tidak menunjukkan ketegasan dalam mendorong pemberantasan korupsi.
Dalam perintahnya kepada para menteri yang baru dilantik, Jokowi meminta untuk menghindari korupsi dan melakukan pencegahan. Namun, di sisi lain presiden dinilai membiarkan terjadinya pelemahan pemberantasan korupsi terkait dengan revisi undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Kalau presiden meminta untuk setop korupsi, mengapa melemahkan KPK," kata Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo, kepada Media Indonsia Kamis (24/10).
Menurutnya, revisi UU KPK yang telah berlaku menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 menjadi problem utama dalam upaya pemberantasan korupsi ke depannya. UU tersebut dianggap bakal membuat pemberantasan praktek rasuah tidak efektif.
Adnan mengungkit sebelumnya Jokowi menyampaikan akan mempertimbangkan penerbitan Perppu KPK untuk membatalkan revisi UU No 19/2019. Namun hingga kini belum terdengar lagi wacana tersebut.
"Itu (Perppu) juga menjadi alasan mengapa perintah lisan Jokowi soal setop korupsi menjadi tidak relevan. Harapan kami masih berusaha mendorong (Perppu) sepanjang belum ada kata jelas dari presiden soal tidak akan keluarkan Perppu," imbuh Adnan.
Sebelumnya, Jokowi memerintahkan tujuh hal kepada para menteri yang baru dilantik. Salah satu perintahnya ialah agar para menteri jangan terlibat korupsi.
"Pertama, jangan korupsi. Menciptakan sistem yang menutup celah terjadinya korupsi," kata Jokowi kepada para menterinya di depan Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/10). (OL-7) [mic]
Dalam perintahnya kepada para menteri yang baru dilantik, Jokowi meminta untuk menghindari korupsi dan melakukan pencegahan. Namun, di sisi lain presiden dinilai membiarkan terjadinya pelemahan pemberantasan korupsi terkait dengan revisi undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Kalau presiden meminta untuk setop korupsi, mengapa melemahkan KPK," kata Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo, kepada Media Indonsia Kamis (24/10).
Menurutnya, revisi UU KPK yang telah berlaku menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 menjadi problem utama dalam upaya pemberantasan korupsi ke depannya. UU tersebut dianggap bakal membuat pemberantasan praktek rasuah tidak efektif.
Adnan mengungkit sebelumnya Jokowi menyampaikan akan mempertimbangkan penerbitan Perppu KPK untuk membatalkan revisi UU No 19/2019. Namun hingga kini belum terdengar lagi wacana tersebut.
"Itu (Perppu) juga menjadi alasan mengapa perintah lisan Jokowi soal setop korupsi menjadi tidak relevan. Harapan kami masih berusaha mendorong (Perppu) sepanjang belum ada kata jelas dari presiden soal tidak akan keluarkan Perppu," imbuh Adnan.
Sebelumnya, Jokowi memerintahkan tujuh hal kepada para menteri yang baru dilantik. Salah satu perintahnya ialah agar para menteri jangan terlibat korupsi.
"Pertama, jangan korupsi. Menciptakan sistem yang menutup celah terjadinya korupsi," kata Jokowi kepada para menterinya di depan Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/10). (OL-7) [mic]
Post Comment
Tidak ada komentar