Breaking News

Selamat! Pengangguran 2020 Akan Dapat Insentif, Ini Syarat-syaratnya

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyebutkan Presiden Jokowi akan memberikan insentif terhadap pengangguran mulai tahun 2020. Insentif tersebut akan diberikan melalui Kartu Pra Kerja.

Beberapa persyaratan untuk memperoleh Kartu Pra Kerja ini yakni Warga Negara Indonesia (WNI) di atas usia 18 tahun, sudah lulus SMA/SMK atau pun lulus perguruan tinggi, dan tak sedang menjalani pendidikan formal apa pun.

"Yang penting usia 18 tahun ke atas, tentu WNI. Tidak sedang menjalani pendidikan formal," kata dia, Jakarta, Kamis (3/10/2019).

Tak ada batasan usia maksimal, kata dia, bagi penerima Kartu Pra Kerja. Sehingga, usia 60 tahun ke atas bisa memperoleh kartu tersebut.

"Ya bisa saja kalau memang dia merasa masih butuh skill, why not? Lah kalau misalnya dia usianya 60 tahun, Tuhan kasih mati dia usia 90 tahun, 30 tahunnya dia nggak kerja gitu?" tutur Hanif.

Usia tak produktif pun masih bisa memperoleh Kartu Pra Kerja apabila orang tersebut masih membutuhkan keterampilan untuk bekerja.

Tidak ada komentar