Breaking News

Rumah Nenek Buta Huruf Itu Dibeli Hanya Rp300 Ribu

Namanya Arpah. Nenek 69 tahun itu harus kehilangan tempat tinggalnya setelah dibohongi oleh tetangganya sendiri. Aksi penipuan itu dilakukan pada 2015 lalu. Hingga kini ia berjuang untuk mendapatkan rumahnya kembali.

Semua bermula saat nenek buta huruf itu diajak oleh terduga pelaku dengan inisial AKJ (26 tahun) ke kantor notaris di kawasan Bogor, Jawa Barat pada empat tahun lalu atau 2015 lalu. Karena tak bisa membaca, dia cuma mengikuti apa yang diminta tetangganya.

Tetangganya ketika itu meminta Arpah untuk menandatangani dokumen. Ternyata belakangan baru diketahui bahwa dokumen tersebut adalah sertifikat tanah milik Arpah. Adapun tanah itu punya luas sekitar 130 meter persegi.

Pelaku menyuruhnya pulang dan hanya memberikan uang sebesar Rp300 ribu. Arpah dan keluarga baru sadar bahwa sertifikat tanah miliknya berpindah tangan setelah pihak bank mendatangi mereka. Arpah kini tak punya tempat tinggal dan terpaksa menumpang di rumah kerabat atau anaknya.

Perempuan tua berwarga Beji Depok itu mengaku tak tahu menahu soal dokumen yang ditandatangani saat itu lantaran dirinya buta huruf. Namun pada akhirnya dia sadar telah ditipu oleh tetangganya.

"Saya tadinya enggak tahu itu buat apa, saya kan nggak bisa baca. Pulangnya saya dikasih Rp300 ribu. Udah itu aja. Eh nggak tahunya begini," ujar dia.

Dengan mata berkaca-kaca, ia mengaku tak ikhlas tanahnya diambil dengan cara menipu. Arpah pun berharap bahwa tanah dan rumah miliknya bisa kembali lagi kepadanya.

"Saya ngenes, dunia akhirat saya enggak rida. Saya enggak ikhlas. Saya mau semua kembali semula," ujarnya.

Kasus itu pernah bergulir di Pengadilan Negeri Depok atas perkara perdata. Dia terus berusaha agar kasusnya diproses lebih lanjut hingga akhirnya laporan Arpah diterima Polresta Depok dan telah ditangani penyidik dari Unit Harta dan Benda (Harda) dengan nomor laporan polisi LP/2143/K/IX/2019/PMJ/Resta Depok.

Arpah diduga jadi korban penipuan sesuai dengan pasal 372-378 Kitab Undang-undang Hukum Pidata (KUHP). Kuasa hukum Arpah, Agung mengatakan bahwa penyidik saat ini sedang mendalami laporan itu dengan melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi, termasuk akan memeriksa terlapor.

Tidak ada komentar