Breaking News

Pak Jokowi, Ini Dua Opsi Kalau Mau Bikin Perppu KPK


DEMOKRASI.CO.ID - Polemik mengenai penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih bergulir. Banyak pro dan kontra terkait apakah Presiden Joko Widodo harus mengeluarkan Perppu KPK atau tidak.

Ahli hukum tata negara, Bivitri Susanti mengatakan, dalam pasal 20 ayat 5 UUD 1945 disebutkan dalam waktu 30 hari RUU jika tak ditandatangani Presiden, maka akan secara otomatis menjadi undang-undang.

Untuk itu, ada dua tahapan jika Presiden Jokowi ingin menerbitkan Perppu. Pertama, jika Presiden Jokowi ingin secepatnya mengeluarkan Perppu maka harus menandatangani RUU sebelum 30 hari atau tanggal 17 Oktober.

"Nah, kalau misalnya beliau mau mengeluarkan (Perppu) hari ini juga dia tinggal tanda tangan saja RUU-nya. Langsung Kemenkumham langsung undangkan terus beliau (Presiden) langsung keluarkan Perppu," ujar Bivitru di Galeri Cemara, Jakarta Pusat, Jumat, 4 Oktober 2019.

Langkah kedua, menurutnya jauh lebih baik adalah menunggu tanggal 17 Oktober dan tak menandatangani RUU KPK. Dengan tak menandatangani RUU KPK, ia menilai hal tersebut menunjukkan bahwa Presiden Jokowi tidak setuju adanya RUU KPK.

"Jadi begitu RUU itu jadi UU setelah 30 hari tak ditandatangani, beliau langsung keluarkan Perppu," ujarnya.

Dua langkah tersebut, kata Bivitri, memang adalah hal yang sama. Kedua opsi tersebut hanya masalah waktu penerbitan Perppu oleh Presiden Jokowi.

Bivitri juga menyampaikan pandangannya jika Perppu KPK memang jadi dikeluarkan Jokowi. Usai muncul Perppu maka hal tersebut harus kembali diserahkan ke DPR untuk disetujui.

Namun, bagaimana jika DPR tak menyetujui Perppu yang diterbitkan Presiden? Bivitri mengatakan, ada dua langkah yang bisa ditempuh. Salah satu langkahnya melakukan judical review soal UU KPK ke Mahkamah Konstitusi. [vin]

Tidak ada komentar