Breaking News

Mahasiswa Ancam Jokowi Harus Terbitkan Perppu KPK sebelum 14 Oktober, Jika Tidak�

IDTODAY.CO - Mahasiswa mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar secepatnya menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK.

Mereka memberikan waktu kepada orang nomor satu di Indonesia itu sampai dengan 14 Oktober 2019 mendatang, atau sebelum pelantikan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024.

Demikian disampaikan Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Trisakti, Dino Ardiansyah usai bertemu Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (3/10/2019).

Dino pun menyatakan bahwa mahasiswa tidak akan main-main dengan tuntutannya itu.

Jika sampai waktu yang ditentukan Presiden tak juga menerbitkan Perppu KPK, mahasiswa akan kembali turun ke jalan dengan jumlah massa yang jauh lebih besar lagi.

�Kami harap ada pertimbangan dari Pak Jokowi untuk mengeluarkan statement untuk mengeluarkan Perppu KPK,� tuturnya.

Pihaknya menjelaskan, pertemuan dengan Moeldoko itu dilakukan untuk menyampaikan tujuh tuntutan.

Yakni, tuntaskan reformasi, pembebasan mahasiswa dan pelajar yang masih ditahan, hingga pengusutan pelaku penembakan mahasiswa Universitas Halu Oleo, Kendari.

Mahasiswa juga mendesak pemerintah membuka ruang dialog atau jajak pendapat antara Jokowi dengan mahasiswa.

Tuntutan tersebut, kata dia, direspon Moeldoko dengan berjanji akan menyampaikan kepada Presiden.

Hanya saja, lanjutnya, belum bisa dipastikan pertemuan mahasiswa dengan Jokowi nantnya bisa dilakukan secara terbuka atau tidak.

�Intinya (pertemuan) ini terbuka, semua elemen mahasiswa dihadirkan,� jelasnya.

Sementara, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Bandung, Prof. Romli Atmasasmita, memiliki pendapat berbeda.

Menurutnya, penerbitan Perppu KPK sebelum Revisi UU KPK disahkan menjadi Undang-Undang, maka akan membuat posisi Jokowi dalam bahaya.

Pasalnya, Presiden dipastikan melanggar Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

�Jika Presiden membuat Perppu sebelum sah revisi UU diundangkan, Presiden melanggar UU dan dapat diimpeach,� ungkap Romli saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (3/10/2019).

Romli menyatakan, adanya desakan agar Presiden menerbitkan Perppu KPK itu hanya upaya untuk menjerumuskan Presiden.

�Mereka yang mendorong Presiden untuk membuat Perppu pembatalan Revisi UU KPK menjerumuskan Presiden ke jurang kehancuran lembaga kepresidenan,� tegasnya.

Perumus UU KPK tahun 2002 ini menyarankan, Presiden agar secepatnya mengundangkan hasil revisi UU KPK yang telah disahkan DPR pertengahan September 2019 lalu.

Selain itu, Romli juga menyarankan agar pelantikan pimpinan KPK periode 2019-2023 dipercepat.

�Saran-saran saya, agar Presiden undangkan saja (revisi UU KPK) dan percepat pelantikan pimpinan KPK baru dari seharusnya 27 Desember 2019,� saran dia.[pjc]

Tidak ada komentar