KHILAFAH: PRODUK IJTIHAD ATAU BUKAN?
Oleh Abdulbarr
Sering ada yang bertanya, apakah Khilafah itu produk Ijtihad atau bukan?
Yang bertanya ini, kadang suka menjawab sendiri, menurut mereka, Khilafah itu adalah produk Ijtihad. Alasannya karena perkara Khilafah ini tidak qath'i.
Namun menurut pengamatan penulis, jawaban yang benar atas pertanyaan di atas adalah "Khilafah bukanlah produk Ijtihad", melainkan ijma'. Ijma' ini adalah salah satu dalil mu'tabar dikalangan para ulama. Dan untuk menjadi sebuah ijma', tidak mesti harus qath'i, inilah yang harus dipahami oleh mereka yang menentang penegakkan Khilafah dewasa ini.
Dan perlu diketahui juga oleh mereka bahwa ijma' wajibnya khilafah ini, bukanlah sekedar nashbul khalifah (ngangkat khalifah) tok, melainkan mencakup ijma' mengangkat khalifah sekaligus penerapan syariah-Nya juga. Coba perhatikan pernyataan al-'allamah ibn 'asyur dlm kitabnya at-tahrir wat tanwir berikut (lihat gambar no 1):
????? ???? ????? ???? ???? ??? ???? ?????? ??? ???? ???? ???? ??? ????? ??????? ???? ???? ????? ?????? ??????? ??? ????? ?? ??? ??? ?? ?????? ??? ?? ?????? ??? ????? ?????? ??? ??????? ?? ??? ?? ???? ??? ?????? ?? ???? ??????? ????? ??????? ????????? ?? ??????? ???.
"... Krn itulah para shahabat rasulillah ??? ???? ???? ???? setelah wafatnya nabi ??? ???? ???? ???? telah berijma' (bersepakat bulat) atas kewajiban mengangkat khalifah untuk menjaga nidzam (sistem aturan) ummat dan MENERAPKAN SYARIAH.
Tidak ada satupun dari kalangan 'ulama (al-khashshah) maupun dari kalangan awam (al-'aamm) yang menentang kesepakatan para shahabat tersebut kecuali orang-orang yang memalingkan dirinya setelah petunjuk menjadi jelas bagi mereka. Mereka itulah orang-orang arab kampung yang keras hati. Mereka itulah para du'at yang menyeru kepada fitnah.. So, berdebat dengan orang-orang seperti mereka adalah kesia-siaan". (tafsir at-tahrir wat tanwir jilid 1, hlm 399)
Dengan demikian, jika ada pemimpin yang dilantik BUKAN untuk menerapkan syariah, jelas tidak dianggap sebagai khalifah, karena khalifah itu adalah istilah khusus bagi pemimpin yang dilantik (bai'at) guna menerapkan Islam saja. Kata syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, Khilafah adalah
????? ???? ???????
"seorang khalifah yang menerapkan Islam"
Adapun jika ada yang bertanya tentang kualitas ijma wajibnya Khilafah ini, apakah berfaedah yaqin/'ilm atau tidak? Maka nampaknya disini ada perbedaan ulama.
Imam ibn hajar al-haitami sebagaimana pembacaan dari syaikh abdun nashir menyatakan bahwa ijma wajibnya imamah/Khilafah ini sudah termasuk bagian dari perkara ma'lumun minad din bidl-dlarurah.. Artinya, kualitas ijma' nya telah dianggap berfaedah 'ilm/yaqin (silahkan lihat foto no 2).
Adapun penulis hasyiah jauharah at-tauhid, menyatakan bahwa ijma' Khilafah ini tidak berfaedah 'ilm/yakin (silahkan lihat gambar no 3).
Demikianlah, meskipun telah terjadi silang pendapat dikalangan para ulama akan kualitas ijma' wajibnya Khilafah tersebut, namun mereka semua sepakat akan keijma'-an wajibnya Khilafah. Wallahu a'lam..
Post Comment
Tidak ada komentar