Kesalahan Situng KPU Bikin Gempar, Berujung Putusan Anggota KPU Melanggar
Jakarta - Kesalahan Situng KPU pada masa Pemilu 2019 dibawa ke Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Komisioner KPU Ilham Saputra dinyatakan melanggar.
Gugatan ini diajukan oleh Jims Charles Kawengian selaku karyawan swasta. Gugatan masuk dengan nomor gugatan 96-PKE-DKPP/V/2019.
Dalam gugatanya, KPU dianggap tidak mengambil tindakan terhadap kecurangan, ataupun pelanggaran yang terjadi di Malaysia. Komisioner KPU Ilham Saputra juga disebut melanggar karena menganggap surat suara tercoblos sabagai 'sampah'.
Selain itu, KPU digugat terkait adanya kesalahan input dalam Situng KPU. Penggugat mencurigai kekeliruan input data di Situng karena adanya kesalahan terstruktur yang sengaja dilakukan KPU.
Sidang di DKPP ini sendiri digelar di kantor DKPP, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2019). Sidang dipimpin Ketua DKPP Harjono, didampingi anggota DKPP Teguh Prasetyo, Alfitra Salamm, Ida Budhiyanti, dan Muhammad. Dari pihak teradu, hadir komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Ilham Saputra. Sedangkan dari pihak pengadu, dari pengacara pengadu Fandy Ahmad Sukardin.
DKPP dalam persidangan memutuskan Ilham Saputra melakukan pelanggaran kode etik. Pelanggaran ini terkait dengan surat suara tercoblos dan pernyataan 'sampah' mengenai kesalahan input Situng KPU.
"Teradu 2 dalam perkara nomor 96 dan perkara nomor 99, terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggaraan pemilu," ujar anggota DKPP Ida Budhiyanti. (Detik)
Post Comment
Tidak ada komentar