Breaking News

Keluarga Kaget Dikirimi Surat Polisi: Akbar Lagi Koma, Jadi Tersangka

IDTODAY.CO - Akbar Alamsyah, korban meninggal peristiwa demonstrasi di depan DPR, sempat dijadikan tersangka oleh polisi. Penetapan itu diketahui saat Akbar dalam keadaan koma.

Kakak Akbar, Fitri Rahmayani (25), menjelaskan keluarga dikirimi polisi surat penetapan tersangka terhadap Akbar tertanggal 26 September.

"Kagetlah, keadaan koma dijadiin tersangka," kata Fitri usai pemakaman Akbar di TPU Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (11/10)

"Akbar itu (diam takut menjawab), kita dapat surat dari Polres Jakbar, Akbar itu tersangka, dari dugaan pengerusakan, penghasut, provokasi," sebutnya.

Dia mengatakan Akbar sempat menghilang tanpa kabar sejak 25 September. Pihak keluarga baru mengetahui keberadaan Akbar dirawat di rumah sakit pada 27 September.

Surat penetapan tersangka, kata Fitri, didapatkan keluarga beberapa hari setelah Akbar dirawat, yakni 30 September. Kepolisian pun tidak secara langsung menyerahkan surat kepada pihak keluarga.

"Berapa ya, itu kan dari JNE kurang lebih tanggal 30 (September)," ujar Fitri kepada wartawan.

Saat ditanya akan bentuk suratnya, Fitri pun masih enggan untuk menunjukkannya. Ia mengaku belum siap untuk memperlihatkan.

"Untuk surat, mohon maaf kami tidak bisa tunjukkan," tuturnya.

Sebelumnya, Akbar Alamsyah meninggal di RSPAD Gatot Soebroto pada Kamis (10/10) pukul 17.00 WIB. Ia sempat beberapa kali berganti rumah sakit karena luka yang dialaminya.

Hingga saat ini belum diketahui pasti penyebab kematian pria berumur 19 tahun tersebut. Namun, pihak dokter mengaku ia meninggal karena ada kerusakan syaraf. [kpr]

Tidak ada komentar