Dua Pengurus PA 212 Tersangka Kasus Penganiayaan Ninoy Karundeng, Ini Identitasnya
IDTODAY.CO - Polisi telah menetapkan 13 tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap buzzer dan relawan Jokowi, Ninoy Karundeng.
Dipastikan, dua diantara para tersangka itu adalah pengurus DPP Persaudaraan Alumni (PA) 212.
Demikian disampaikan Ketua Umum PA 212, Slamet Maarif kepada wartawan dalam konferensi pers di Sekretariat PA 212, Jalan Condet Raya, Jakarta Timur, Rabu (9/10/2019).
�Informasi yang didapat dari pengacara, ada dua aktivis PA 212 (jadi tersangka),� tuturnya.
Diantaranya adalah Sekretaris Umum PA 212, Bernard Abdul Jabbar.
�Ada juga salah satu wakil bendahara kami yang kebetulan memang pengurus DKM Al-Falah, Bapak Supriadi. Itu juga sudah menjadi tersangka,� lanjut Slamet.
Slamet menuturkan, Masjid Al-Falah di Pejompongan, Jakarta Pusat itu digunakan tempat bantuan medis bagi korban yang terkena gas air mata.
Ketika demo mahasiswa dan pelajar yang menggelar demo di kawasan Senayan itu berakhir dengan kerusuhan.
Untuk diketahui, polisi telah menetapkan 13 tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan Ninoy Karundaeng.
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, R, Fery alias F, dan Sekjen PA 212, Bernard Abdul Jabbar.
12 tersangka langsung dilakukan penahanan. Sedangkan satu tersangka ditangguhkan karena kondisi kesehatannya.
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 170 KUHP dan Pasal 335 KUHP.
Tiga tersangka di antaranya dijerat UU ITE karena diduga terlibat dalam merekam dan menyebarkan aksi penganiayaan yang kemudian viral di media sosial.
Menurut pengakuan Ninoy, dirinya diseret, dinterogasi dan dianiaya di masjid Al-Falah.
Selain mengalami pemukulan bertubi-tubi, Ninoy menyebut ada sosok yang dipanggil �habib� yang mengancam akan membunuh dengan memenggal kepalanya.
�Habib� itu pula yang memerintahkan petugas medis menyediakan ambulan.
Mobil ambulan itu sedianya digunakan untuk mengangkut jenasah Ninoy yang akan dibuang di sekitaran kerusuhan demo. [psid]
Dipastikan, dua diantara para tersangka itu adalah pengurus DPP Persaudaraan Alumni (PA) 212.
Demikian disampaikan Ketua Umum PA 212, Slamet Maarif kepada wartawan dalam konferensi pers di Sekretariat PA 212, Jalan Condet Raya, Jakarta Timur, Rabu (9/10/2019).
�Informasi yang didapat dari pengacara, ada dua aktivis PA 212 (jadi tersangka),� tuturnya.
Diantaranya adalah Sekretaris Umum PA 212, Bernard Abdul Jabbar.
�Ada juga salah satu wakil bendahara kami yang kebetulan memang pengurus DKM Al-Falah, Bapak Supriadi. Itu juga sudah menjadi tersangka,� lanjut Slamet.
Slamet menuturkan, Masjid Al-Falah di Pejompongan, Jakarta Pusat itu digunakan tempat bantuan medis bagi korban yang terkena gas air mata.
Ketika demo mahasiswa dan pelajar yang menggelar demo di kawasan Senayan itu berakhir dengan kerusuhan.
Untuk diketahui, polisi telah menetapkan 13 tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan Ninoy Karundaeng.
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, R, Fery alias F, dan Sekjen PA 212, Bernard Abdul Jabbar.
12 tersangka langsung dilakukan penahanan. Sedangkan satu tersangka ditangguhkan karena kondisi kesehatannya.
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 170 KUHP dan Pasal 335 KUHP.
Tiga tersangka di antaranya dijerat UU ITE karena diduga terlibat dalam merekam dan menyebarkan aksi penganiayaan yang kemudian viral di media sosial.
Menurut pengakuan Ninoy, dirinya diseret, dinterogasi dan dianiaya di masjid Al-Falah.
Selain mengalami pemukulan bertubi-tubi, Ninoy menyebut ada sosok yang dipanggil �habib� yang mengancam akan membunuh dengan memenggal kepalanya.
�Habib� itu pula yang memerintahkan petugas medis menyediakan ambulan.
Mobil ambulan itu sedianya digunakan untuk mengangkut jenasah Ninoy yang akan dibuang di sekitaran kerusuhan demo. [psid]
Post Comment
Tidak ada komentar