Dosen IPB Abdul Basith Resmi Jadi Tersangka, Langsung Ditahan
IDTODAY.CO - Dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) Abdul Basith dan keenam rekannya, resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait perencanaan kerusuhan.
Polisi juga langsung melakukan penahanan terhadap Abdul Basith bersama rekan-rekannya.
�Iya benar ditahan (di Rutan Polda Metro Jaya,� kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa (1/10/2019).
Akan tetapi, Argo tidak menjelaskan secara rinci mulai kapan Abdul Basith csditahan.
Hanya saja, mantan Kabid Humas Polda Jatim itu menyatakan bahwa mereka ditahan untuk 20 hari ke depan.
�Penahanan penyidik itu 20 hari ke depan dan dapat diperpanjang selama 40 hari,� ujarnya.
Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, Abdul Basith merekrut dua tersangka yakni S dan OS.
Kedua tersangka itu, disebut memiliki keahlian dalam merakit bom.
�Kemudian OS menerima dana, dari dana tersebut akan digunakan oleh eksekutor-eksekutor yang digunakan untuk melakukan provokasi dan kerusuhan pada aksi demo hari Sabtu kemarin,� kata Dedi.
Dari tersangka S, lanjutnya, sudah merekrut empat orang atas nama tersangka yakni JAF, AL, NAD dan SAM.
�Mereka-mereka ini memiliki kualifikasi membuat bom sekaligus merangkap sebagai eksekutor,� jelasnya..
Dedi tidak menjelaskan soal status dan peran sejumlah orang lainnya yang ikut diamankan dalam kasus ini, termasuk SS alias Laksda (Purn) Sony Santoso.
Dedi mengatakan, Abdul Basith dijerat dengan beberapa pasal.
Salah satunya, Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas tindak pidana membuat, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyerahkan dan atau berusaha menyerahkan bahan peledak. [psi]
Polisi juga langsung melakukan penahanan terhadap Abdul Basith bersama rekan-rekannya.
�Iya benar ditahan (di Rutan Polda Metro Jaya,� kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa (1/10/2019).
Akan tetapi, Argo tidak menjelaskan secara rinci mulai kapan Abdul Basith csditahan.
Hanya saja, mantan Kabid Humas Polda Jatim itu menyatakan bahwa mereka ditahan untuk 20 hari ke depan.
�Penahanan penyidik itu 20 hari ke depan dan dapat diperpanjang selama 40 hari,� ujarnya.
Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, Abdul Basith merekrut dua tersangka yakni S dan OS.
Kedua tersangka itu, disebut memiliki keahlian dalam merakit bom.
�Kemudian OS menerima dana, dari dana tersebut akan digunakan oleh eksekutor-eksekutor yang digunakan untuk melakukan provokasi dan kerusuhan pada aksi demo hari Sabtu kemarin,� kata Dedi.
Dari tersangka S, lanjutnya, sudah merekrut empat orang atas nama tersangka yakni JAF, AL, NAD dan SAM.
�Mereka-mereka ini memiliki kualifikasi membuat bom sekaligus merangkap sebagai eksekutor,� jelasnya..
Dedi tidak menjelaskan soal status dan peran sejumlah orang lainnya yang ikut diamankan dalam kasus ini, termasuk SS alias Laksda (Purn) Sony Santoso.
Dedi mengatakan, Abdul Basith dijerat dengan beberapa pasal.
Salah satunya, Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas tindak pidana membuat, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyerahkan dan atau berusaha menyerahkan bahan peledak. [psi]
Post Comment
Tidak ada komentar