Breaking News

Disomasi Aktivis Kesehatan Jiwa, BPJS Kesehatan Ajak Bertemu

IDTODAY.CO - Kepala Humas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma�aruf akan menggelar pertemuan dengan kelompok masyarakat peduli kesehatan jiwa. Dalam persamuhan itu, BPJS Kesehatan berencana mengajak masyarakat berdiskusi seputar kontroversi unggahan berupa poster yang mengaitkan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dengan tokoh fiksi Joker.

�Kami akan melakukan dialog dengan sejumlah kelompok masyarakat pada Jumat (hari ini) terkait (poster) Joker,� ujar Iqbal kala dihubungi Tempo, Kamis petang, 10 Oktober 2019.

Iqbal memastikan pihaknya akan menjelaskan kepada masyarakat terkait latar belakang diunggahnya poster Joker yang belakangan ini menuai reaksi. Menurut dia, BPJS Kesehatan mesti meluruskan persepsi masyarakat agar tidak terjadi salah tafsir.

Poster kontroversial itu sebelumnya diunggah di akun Facebook resmi milik BPJS Kesehatan. Dalam poster itu, tertera foto dan karakter Joker disertai kalimat yang menyinggung orang dengan gangguan jiwa atau ODGJ. �JKN-KIS (Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat) menanggung perawatan penyakit Orang Dengan Gangguan Jiwa, agar tidak tercipta Joker-joker lainnya,� begitulah kalimat yang tertera di dalam poster.

Adapun unggahan ini disertai dengan keterangan yang menyatakan bahwa JKN-KIS (Kartu Indonesia Sehat) akan menanggung pengobatan bagi penderita penyakit ODGJ supaya tidak tercipta joker-joker lainnya. Kelompok masyarakat peduli kesehatan jiwa lantas melayangkan somasi kepada BPJS Kesehatan atas unggahan itu.

Badan asuransi kesehatan yang dinaungi negara itu diduga sesat pikir lantaran menyamakan ODGJ dengan tokoh Joker. Sebab, secara tidak langsung, BPJS Kesehatan diduga telah menuding ODGJ sebagai pelaku kejahatan kriminal seperti yang terjadi pada pribadi Joker.

BPJS Kesehatan pun, tutur Iqbal, telah menyampaikan permohonan maafnya. Menurut Iqbal, BPJS Kesehatan tak bermaksud menyinggung masyarakat tertentu,

�Kami mohon maaf apabila konten tersebut dianggap menyinggung kelompok orang. Tujuan kami mengunggah itu untuk niat baik dan memberikan gambaran seperti apa kontribusi program Jaminan kesehatan Nasional terhadap pengidap penyakit kejiwaan,� tuturnya. Untuk meredam reaksi sebagian masyarakat, Iqbal mengatakan timnya telah menurunkan poster bermasalah tersebut dari seluruh platform media sosial.

Kelompok masyarakat yang menyampaikan somasi terdiri atas gabungan komunitas dan lembaga. Di antaranya Sehat Jiwa Indonesia (SEJIWA), Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS), Bipolar Care Indonesia (BCI), Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Himpunan itu menaungi penyandang ODGJ, penyandang disabilitas mental atu PDM, orang dengan masalah kejiwaan atau ODMK, para profesional kesehatan, caregiver, dan pemerhati kesehatan jiwa.

Dalam somasi itu, kelompok masyarakat menyampaikan dua tuntutan. Pertama, mencabut unggahan dan pernyataan BPJS-Kesehatan di media sosial Facebook dan/atau media lainnya.

Kedua, BPJS Kesehatan diminta menyampaikan permohonan maafnya secara resmi terkait unggahan itu melalui lima media massa televisi nasional, lima media cetak nasional, dan lima media nasional berbasis daring alias media online. Kelompok masyarakat pengirim somasi memberikan tenggat waktu 6x24 jam sejak somasi tersebut dibacakan pada 9 Oktober 2019. [tpc]

Tidak ada komentar