Breaking News

Depan Buzzer Istana, Ust Haikal: Buzzer Bayaran Hukumnya Haram!

Pendakwah nasional Ustaz Haikal Hassan mengaku bahwa pihak Kertanegara (pendukung Prabowo) tidak pernah menggunakan buzzer bayaran.

"Ada buzzer Istana, ada buzzer Kertanegara. Saya bersumpah demi Allah, disaksikan semua orang, buzzer bayaran itu dalam Islam hukumnya haram dan tidak satu pun kami mengeluarkan buzzer bayaran!" kata dia di acara Indonesia Lawyers Club, Selasa (8/10/2019). Di sana ada buzzer istana Eko Kuntadhi.



Ia mengutip Alquran Surat Alzalzalah yakni Wailul likulli humazatil lumazah. Allazi jama'a malaw wa 'addadah. Ya?sabu anna malahu akhladah.

Ketua II PA 212 menyebutkan bahwa buzzer itu hukumnya haram.

"Buzzer itu haram. Kalau saya tidak salah, Muhammadiyah itu telah memutuskan hukum, jatuh fatwa bahwa buzzer bayaran itu haram," ungkap dia.

Ia bersumpah sekali lagi, "Saya bersumpah dengan nama Allah bahwa tidak ada buzzer bayaran di tempat kami."

Tidak ada komentar