Breaking News

Bikin Video Hoax TNI 'Macan jadi Kucing', Tiga Pria Dibekuk


DEMOKRASI.CO.ID - Viral di media sosial sebuah video hoaks yang mempertunjukkan aparat TNI sedang menyanyikan yel-yel yang ternyata liriknya telah diubah. Video itu pun dengan cepat menyebar di berbagai aplikasi media sosial.

Menindaklanjuti beredarnya video tersebut, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menangkap tiga tersangka penyebar hoaks itu. Para pelaku sengaja mengedit yel-yel anggota TNI dengan caption "Macan jadi Kucing".

Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo mengungkapkan, pelaku mengedit salah satu video anggota TNI yang sedang melakukan gerakan yel-yel dan memasukkan audio dengan lirik yang berbeda.

"Dengan hasil sebuah video di mana pasukan TNI sedang melaksanakan gerakan yel-yel sementara untuk suara hasil suntingan dari rekaman suara yel-yel salah satu suporter bola dalam sebuah pertandingan di stadion," kata Rickynaldo di Divisi Humas Polri, Jakarta, Jumat, 4 Oktober 2019.

Identitas ketiga tersangka itu adalah, Dini Andika alias Andika Phe-toys (34), Maryanto alias Marrio Marrianto Rossoneri (36) dan Abdul Rohman alias Rohman Abd (32).

"Dari hasil editing video tersebut disebarkan melalui semua media sosial juga seperti di grup-grup WA dan telegram," ujar Rickynaldo.

Berdasarkan hasil analisis dan pemeriksaan petugas, motif para pelaku mengedit yel-yel TNI tersebut untuk berupaya memecah belah sinergitas antara TNI-Polri. Pemecahan sinergitas itu sebagai upaya untuk memperkeruh suasana antara TNI-Polri ketika melakukan pengamanan pada situasi nasional yang beberapa lalu dipenuhi unjuk rasa mahasiswa dan masyarakat.

"Pelaku menyebarkan video yel-yel TNI tersebut dalam akun media sosial adalah dengan maksud pelaku merasa terbawa suasana dan juga pelaku mencari perhatian netizen, agar postingannya tersebut banyak respons tanggapan dan komentar dari teman netizen," ujar Rickynaldo.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 (1) UU no.1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan/atau Pasal 207 KUHP dan/atau Pasal 208 KUHP dengan ancaman pidana hukuman 9 tahun penjara. [vin]

Tidak ada komentar