Breaking News

Bertambah Lagi, Deretan Direksi BUMN yang Jadi Tersangka KPK

IDTODAY.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia atau PT INTI (Persero) Darman Mappangara, sebagai tersangka. Penetapan Darman dilakukan KPK pada Rabu (2/10) malam.

Darman ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik KPK menemukan bukti keterlibatannya dalam perkara dugaan suap terkait proyek Baggage Handling System (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo yang dilaksanakan oleh PT INTI.

Penetapan status tersangka Darman menambah panjang deretan direksi perusahaan negara di bawah kepemimpinan Menteri BUMN Rini Soemarno yang terjerat kasus korupsi.

Menurut catatan kumparan, sejak awal 2019, cukup banyak perusahaan pelat merah yang pucuk pimpinannya diciduk KPK hingga jadi tersangka.

Selain PT INTI, berikut direksi BUMN yang terjerat kasus korupsi oleh KPK:

1. Perum Perindo

Pada 23 September lalu, KPK menangkap seluruh Direktur Perum Perikanan Indonesia (Perindo) karena diduga menerima suap atas impor ikan dari pihak swasta.

Seluruh direksi yang ditangkap yakni Direktur Utama Risyanto Suanda, Direktur Keuangan Arief Goentoro, dan Direktur Operasional Farida Mokodompit. Belakangan, KPK hanya menetapkan Risyanto sebagai tersangka, sementara dua direksi lainnya dibebaskan karena hanya sebagai saksi.

Usai dibebaskan, Farida Mokodompit lantas diangkat menjadi Plt Dirut Perindo menggantikan Riyanto. Pengangkatan Farida dilakukan oleh Menteri BUMN Rini Soemarno.

2. PTPN III

Masih di bulan yang sama, pada 3 September 2019, KPK lagi-lagi menciduk direksi BUMN. Dia adalah Dirut PT Perkebunan Nusantara III (Persero) atau PTPN III Dolly P Pulungan. Dia ditangkap bersama Direktur Pemasaran I Kadek K. Laksana dan sama-sama ditetapkan sebagai tersangka.

Kedua pejabat PTPN III itu diduga menerima suap dari Pieko Nyotosetiadi selaku pemilik PT Fajar Mulia Transindo. Pieko juga dijerat sebagai tersangka oleh KPK.

3. Angkasa Pura II

Pada 1 Agustus 2019, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II (Persero) Andra Y. Agussalam. Dia ditangkap bersama salah satu Direksi PT INTI.

Mereka ditangkap terkait proyek Baggage Handling System (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo yang dilaksanakan oleh PT INTI. Kasus ini kemudian dikembangkan dan telah menetapkan Dirut PT INTI Darman Mappangara sebagai tersangka tadi malam. Darman pun dilarang pergi ke luar negeri oleh KPK.

4. PLN


Pada awal April 2019, KPK menetapkan Direktur Utama PLN Sofyan Basir sebagai tersangka. Penyidik KPK menduga Sofyan Basir turut terlibat dalam kasus suap terkait proyek pembangunan PLTU-MT Riau-1.

KPK menjerat Sofyan Basir dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Perkara yang menjerat Sofyan Basir sebenarnya kasus lama yang sudah ditangani KPK sejak tahun-tahun sebelumnya. Sebelum Sofyan, KPK lebih dulu menetapkan anggota DPR Eni Maulani dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham untuk kasus yang sama. Keduanya merupakan kader Partai Golkar.

5. Krakatau Stee
l

Pada 23 Maret 2019, KPK menetapkan Direktur Teknologi dan dan Produksi, PT Krakatau Steel (Persero) Wisnu Kuncoro, sebagai tersangka. Wisnu dijerat sebagai tersangka karena diduga terlibat suap.

Penetapan status tersangka Wisnu dilakukan usai KPK menciduknya dalam operasi tangkap tangan. Wisnu ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Dalam kasus ini, Wisnu diduga menerima suap bersama dengan Alexander Muskitta. Sementara pemberi suap adalah Kenneth Sutardja dan Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro.

Direksi BUMN Lainnya

Tak hanya pada tahun ini saja para Direksi BUMN menjadi tersangka korupsi. Pada tahun-tahun sebelumnya selama kepemimpinan Rini Soemarno juga ada beberapa pucuk pimpinan perusahaan pelat merah ditangkap KPK.

Mereka adalah PT PAL Indonesia (Persero) yang tiga direksinya ditetapkan sebagai tersangka sebagai tersangka kasus gratifikasi pada Juli 2017 lalu. Mereka adalah Direktur Utama Muhammad Firmansyah Arifin, Kepala Divisi Perbendaharaan Arief Cahyana, dan Direktur Keuangan Saiful Anwar.

Lalu PT Asuransi Jasindo (Persero). KPK telah menetapkan Budi Tjahjono sebagai tersangka. Budi diduga menerima imbalan sebesar Rp 15 miliar dalam pengadaan Asuransi Oil and Gas pada BP Migas untuk proyek bersama kontraktor migas tahun 2010-2012 dan tahun 2012-2014. [kpc]

Tidak ada komentar