Breaking News

Anies Persilakan Tetangga Gunakan Pendoponya untuk Akad Nikah, Syaratnya Mudah


Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mempersilakan tetangganya menggunakan pendopo rumahnya untuk akad nikah.

Pendopo tersebut berada di Jalan Lebak Bulus Dalam 2, Cilandak, Jakarta Selatan. Pada Sabtu (5/10), pukul 08.00 WIB, sempat digunakan sebagai tempat akad nikah.

Salah satu panitia akad, Afrizal mengatakan bahwa tidak ada syarat khusus untuk menggunakan pendopo.  Pihaknya harus tetap menginformasikan Anies sebelum acara.

"Dari dulu gitu dari sebelum jadi gubernur pendoponya, rumahnya diperbolehkan untuk lingkungan sini yang penting izin ngomong terus datangnya bersih selesainya bersih," ujarnya di Pendopo Anies, Cilandak, Sabtu (5/10).

"Kalau setahu saya sih buat lingkungan sini ya, ngomongnya bisa sebulan sebelum izin dulu," ungkapnya.

Tidak ada komentar