Wow, Perokok Sumbang Rp.237 Juta Dari DBHCT Untuk Kesehatan Masyarakat Pangkep
KORANPANGKEP.CO.ID - Selama setahun para perokok dikabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Sulsel telah menyumbang cukai tembakau sebesar Rp.237 juta dari Dana Bagi Hasil Cukai dan Tembakau (DBHCT) untuk kesehatan masyarakat Pangkep untuk tahun 2019 ini.
Hal itu disampaikan langsung Kepala Biro Perekonomian Sekda Provinsi Sulawesi Selatan, Since Erna Lamba, saat sosialisasi Pelaksanaan Ketentuan Bidang Cukai di Kantor Camat Bungoro, Selasa (3/9/2019) lalu.
Menurut Since Erna Lamba DBH CHT adalah Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau, merupakan dana yang bersifat khusus dari Pemerintah Pusat yang dialokasikan ke Pemerintah Daerah (Pemerintah provinsi ataupun Pemerintah Kabupaten/Kota) yang merupakan penghasil cukai hasil tembakau dan/atau penghasil tembakau. Penggunaan DBH CHT diatur dengan ketentuan yang tertera dalam PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28/PMK.07/2016.
�Kabupaten Pangkep termasuk daerah non penghasil cukai dan tembakau. Sehingga untuk Pangkep kita berikan Rp.237 juta,� terangnya.
Lebih lanjut disampaikan bahwa dana bagi hasil itu dapat digunakan untuk sarana dan prasarana kesehatan, lingkungan sosial dan sosialisasi.
�Anggaran itu dialokasikan untuk 55 persen kesehatan masyarakat. Harapan kita, sarana prasarana kesehatan semakin meningkat. Anggaran itu bisa juga dipakai untuk kegiatan pencegahan, agar masyarakat peroleh pengetahuan agar hidup sehat,� bebernya.
Kepala Bagian Perekonomian dan SDA, Setda Pangkep Sulfida Sammana mengatakan, Masyarakat diminta untuk ikut mengawasi peredaran rokok tanpa cukai atau ilegal. kegiatan ini digelar agar masyarakat mengetahui ciri rokok ilegal dan memahami aturan pemerintah tentang larangan penjualan rokok tanpa pita cukai.
"Pendapatan Kabupaten Pangkep dari dana bagi hasil cukai akan bertambah. Masyarakat harus sadar apabila mengkonsumsi barang kena cukai ilegal tak baik dilakukan. Ini akan merugikan hak masyarakat itu sendiri, Disini kami menginformasikan jangan menjual dan membeli rokok ilegal. Kepada generasi muda kami juga sampaikan ciri-ciri rokok ilegal itu seperti apa," kata Sulfidah
Sementara itu, Kasubsi Hanggar Pabean dan Cukai Makassar, Darmi Ali saat sosialisasi pelaksanaan bidang cukai mengungkapkan, banyak rokok illegal yang beredar di masyarakat. Tahun lalu, pihaknya telah melakukan pemusnahan sebanyak 16 juta batang rokok illegal.
Untuk itu, ia akan meningkatkan kerjasama dengan Satpol PP Kabupaten Pangkep untuk melakukan inspeksi ke pasar maupun toko-toko penjualan rokok.
"Rokok illegal itu, tidak dilengkapi pita cukai. Ada juga salah peruntukan, misalnya cukai 12 batang, tapi dipakai untuk 20 batang,� katanya.
Darmi Ali menyampaikan, partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan dalam penanganan terhadap barang kena cukai ilegal. Hal paling sederhana yang bisa dilakukan masyarakat luas, yakni dengan tidak membeli rokok ilegal, yang tak berpita dan harganya murah.
(ADM-KP)
Hal itu disampaikan langsung Kepala Biro Perekonomian Sekda Provinsi Sulawesi Selatan, Since Erna Lamba, saat sosialisasi Pelaksanaan Ketentuan Bidang Cukai di Kantor Camat Bungoro, Selasa (3/9/2019) lalu.
Menurut Since Erna Lamba DBH CHT adalah Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau, merupakan dana yang bersifat khusus dari Pemerintah Pusat yang dialokasikan ke Pemerintah Daerah (Pemerintah provinsi ataupun Pemerintah Kabupaten/Kota) yang merupakan penghasil cukai hasil tembakau dan/atau penghasil tembakau. Penggunaan DBH CHT diatur dengan ketentuan yang tertera dalam PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28/PMK.07/2016.
�Kabupaten Pangkep termasuk daerah non penghasil cukai dan tembakau. Sehingga untuk Pangkep kita berikan Rp.237 juta,� terangnya.
Lebih lanjut disampaikan bahwa dana bagi hasil itu dapat digunakan untuk sarana dan prasarana kesehatan, lingkungan sosial dan sosialisasi.
�Anggaran itu dialokasikan untuk 55 persen kesehatan masyarakat. Harapan kita, sarana prasarana kesehatan semakin meningkat. Anggaran itu bisa juga dipakai untuk kegiatan pencegahan, agar masyarakat peroleh pengetahuan agar hidup sehat,� bebernya.
Kepala Bagian Perekonomian dan SDA, Setda Pangkep Sulfida Sammana mengatakan, Masyarakat diminta untuk ikut mengawasi peredaran rokok tanpa cukai atau ilegal. kegiatan ini digelar agar masyarakat mengetahui ciri rokok ilegal dan memahami aturan pemerintah tentang larangan penjualan rokok tanpa pita cukai.
"Pendapatan Kabupaten Pangkep dari dana bagi hasil cukai akan bertambah. Masyarakat harus sadar apabila mengkonsumsi barang kena cukai ilegal tak baik dilakukan. Ini akan merugikan hak masyarakat itu sendiri, Disini kami menginformasikan jangan menjual dan membeli rokok ilegal. Kepada generasi muda kami juga sampaikan ciri-ciri rokok ilegal itu seperti apa," kata Sulfidah
Sementara itu, Kasubsi Hanggar Pabean dan Cukai Makassar, Darmi Ali saat sosialisasi pelaksanaan bidang cukai mengungkapkan, banyak rokok illegal yang beredar di masyarakat. Tahun lalu, pihaknya telah melakukan pemusnahan sebanyak 16 juta batang rokok illegal.
Untuk itu, ia akan meningkatkan kerjasama dengan Satpol PP Kabupaten Pangkep untuk melakukan inspeksi ke pasar maupun toko-toko penjualan rokok.
"Rokok illegal itu, tidak dilengkapi pita cukai. Ada juga salah peruntukan, misalnya cukai 12 batang, tapi dipakai untuk 20 batang,� katanya.
Darmi Ali menyampaikan, partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan dalam penanganan terhadap barang kena cukai ilegal. Hal paling sederhana yang bisa dilakukan masyarakat luas, yakni dengan tidak membeli rokok ilegal, yang tak berpita dan harganya murah.
(ADM-KP)
Post Comment
Tidak ada komentar