Usut Dugaan Pungli Sertifikat Redistribusi, Kajari Pangkep Geledah Kantor Lurah Biraeng
KORANPANGKEP.CO.ID - Menindaklanjuti Mengusut kasus dugaan pungutan liar (pungli) program redistribusi penerbitan sertifikat gratis di Kelurahan Biraeng, Kecamatan Minasatene, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, (Pangkep) Sulsel, yang diduga dilakukan oknum mantan lurah Biraeng Armin Syanur, SE yang saat ini menjabat sebagai lurah Bontowa Kecamatan Minasatene, Pangkep.
Kejaksaan Negeri (Kajari) Pangkep melakukan pengeledahan dan menyita sejumlah berkas dan stempel di Kantor Lurah Biraeng, Jumat (13/9/2019), Sekitar pukul 14.00 wita siang tadi, Dalam penggeledahan Tim kejaksaan tersebut dipimpin langsung oleh Kasipidsus Sugiarto SH, disaksikan oleh Sekertaris Kelurahan Biraeng, Kasmira Arsad, Ketua RT Ombo Dalle Pada dan beberapa staf kelurahan.
�Kami dan tim telah menggeledah kantor dan menyita dokumen yang berkaitan pembuatan sertifikat redis di tahun 2018 salah satunya berupa stempel, yang dilakukan oknum lurah berinisial AR kurang lebih dua ratus juta ini sementara kami dalami,� beber Kasipidsus yang baru saja menjabat di Pangkep.
Sugiarto, mengatakan, pengeledahan hari ini dilakukan berdasarkan surat dari pengadilan negeri, sehingga tim melakukan pengeledahan dan menyita dokumen berkaitan pembuatan sertifikat redistribusi tahun 2018 yang dilaksanakan oleh Kementerian Agraria PPN Republik Indonesia.
Sementara itu, dari pantauan awak media nampak kelihatan merasa kaget kantornya didatangi sejumlah tim dari Kejari Pangkep dan melakukan penggeledahan tanpa pemberitahuan sebelumnya seperti yang diakui oleh Sekertaris Lurah Biraeng Kasmira Arsad, Ia mengaku kaget pada saat tim dari kejaksaan datang dan memasuki Kantor Lurah.
�Iya kaget apalagi disaat yang sama Bu Lurah lagi ada urusan di luar,� ungkap Sekertaris Lurah tersebut.
Sebelumnya diberitakan Armin Syanur, SE oknum mantan kepala kelurahan biraeng (saat ini sudah pindah tugas menjadi kepala kelurahan Bontoa) Kecamatan Minasatena Kabupaten Pangkep Sulsel, diduga mentransaksikan sertifikat gratis yang diprogramkan pemerintahan Joko Widodo hingga Rp.500.000 perbidang, bahkan oknum Mantan lurah Biraeng tersebut mematok biaya pengurusan Akte Hibah hingga Rp.7 juta. .
Hal ini terungkap saat penyerahan sertifikat gratis ke masyarakat oleh Bupati Pangkep H.Syamsuddin Hamid, di rumah jabatan Bupati Pangkep, Kamis, (27/12/2018) lalu. yang dihadiri ratusan warga dari dua kelurahan yakni kelurahan Biraeng dan Kelurahan Minasatene, kecamatan Minasatene Pangkep.
Syamsudin saat itu dengan bangga menyampaikan hal ini di hadapan warganya jika ini sertifikat gratis dari pemerintah, namun dibantah oleh salah seorang warga yang datang saat itu jika mereka melakukan pembayaran atas penerbitan sertifikat tersebut ke kantor kelurahan Biraeng.
(ADM-KP)
Kejaksaan Negeri (Kajari) Pangkep melakukan pengeledahan dan menyita sejumlah berkas dan stempel di Kantor Lurah Biraeng, Jumat (13/9/2019), Sekitar pukul 14.00 wita siang tadi, Dalam penggeledahan Tim kejaksaan tersebut dipimpin langsung oleh Kasipidsus Sugiarto SH, disaksikan oleh Sekertaris Kelurahan Biraeng, Kasmira Arsad, Ketua RT Ombo Dalle Pada dan beberapa staf kelurahan.
�Kami dan tim telah menggeledah kantor dan menyita dokumen yang berkaitan pembuatan sertifikat redis di tahun 2018 salah satunya berupa stempel, yang dilakukan oknum lurah berinisial AR kurang lebih dua ratus juta ini sementara kami dalami,� beber Kasipidsus yang baru saja menjabat di Pangkep.
Sugiarto, mengatakan, pengeledahan hari ini dilakukan berdasarkan surat dari pengadilan negeri, sehingga tim melakukan pengeledahan dan menyita dokumen berkaitan pembuatan sertifikat redistribusi tahun 2018 yang dilaksanakan oleh Kementerian Agraria PPN Republik Indonesia.
Sementara itu, dari pantauan awak media nampak kelihatan merasa kaget kantornya didatangi sejumlah tim dari Kejari Pangkep dan melakukan penggeledahan tanpa pemberitahuan sebelumnya seperti yang diakui oleh Sekertaris Lurah Biraeng Kasmira Arsad, Ia mengaku kaget pada saat tim dari kejaksaan datang dan memasuki Kantor Lurah.
�Iya kaget apalagi disaat yang sama Bu Lurah lagi ada urusan di luar,� ungkap Sekertaris Lurah tersebut.
Sebelumnya diberitakan Armin Syanur, SE oknum mantan kepala kelurahan biraeng (saat ini sudah pindah tugas menjadi kepala kelurahan Bontoa) Kecamatan Minasatena Kabupaten Pangkep Sulsel, diduga mentransaksikan sertifikat gratis yang diprogramkan pemerintahan Joko Widodo hingga Rp.500.000 perbidang, bahkan oknum Mantan lurah Biraeng tersebut mematok biaya pengurusan Akte Hibah hingga Rp.7 juta. .
Hal ini terungkap saat penyerahan sertifikat gratis ke masyarakat oleh Bupati Pangkep H.Syamsuddin Hamid, di rumah jabatan Bupati Pangkep, Kamis, (27/12/2018) lalu. yang dihadiri ratusan warga dari dua kelurahan yakni kelurahan Biraeng dan Kelurahan Minasatene, kecamatan Minasatene Pangkep.
Syamsudin saat itu dengan bangga menyampaikan hal ini di hadapan warganya jika ini sertifikat gratis dari pemerintah, namun dibantah oleh salah seorang warga yang datang saat itu jika mereka melakukan pembayaran atas penerbitan sertifikat tersebut ke kantor kelurahan Biraeng.
(ADM-KP)
Post Comment
Tidak ada komentar