Breaking News

Tidak Relevan dengan KUHP, PN Pangkajene Sarankan Revisi Perda Miras Pangkep

KORANPANGKEP.CO.ID - Ketua Pengadilan Negeri Pangkajene kelas II, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) Sulsel, Farid Hidayat Sopamena menyoroti Perda Miras kabupaten Pangkep yang pernah ditelorkan DPRD kabupaten Pangkep diera pemerintahan Bupati Pangkep Almarhum Ir H.Syafruddin Nur, M.Si, pada tahun 2006 silam.

Pasalnya perda tersebut dianggap tidak relevan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) utamanya yang berkaitan masalah ancaman hukuman yang akan divoniskan kepada terdakwa dipersidangan. Farid pun menyarankan agar DPRD Pangkep yang baru dilantik periode 2019-2024 merevisi Peraturan Daerah (Perda) Pemkab Pangkep, tentang larangan Minuman keras (Miras).

"Itulah kita ini, terkadang kalau ada putusan terkait kasus miras ancaman kurungannya pada Perda Pemkab Pangkep tidak relevan dengan ancaman kurungan sesuai KUHP," katanya.

Farid pun mengaku pihaknya terkadang merasa dilema saat akan memutuskan suatu perkara yang berkaitan dengan kasus miras, karena ancaman kurungan bagi terdakwa berbeda dengan yang ada di KUHP. Menurut Farid, pada proses ini terdapat perbedaan maksimal ancaman kurungan.

"Terkadang, Perda Pemkab Pangkep terkait miras lebih tinggi masa ancaman kurungannya, dibanding aturan hukum di KUHP sendiri. Jadi kalau sudah seperti itu, kami di Pengadilan Negeri Pangkajene juga dilema ketika menerima kasus miras," ungkapnya.

Hal ini juga terkadang menjadi temuan Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Bawas MA-RI), yang melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan pengadilan di semua lingkungan peradilan di Indonesia.

"Jadi temuan juga di Badan Pengawas (Bawas) yang jika biasanya pihak kepolisian menerapkan junto itu tidak relevan dengan Perda Pemkab Pangkep," ujarnya.

Farid pun mengingatkan jika hendak merevisi Perda Miras tersebut nantinya, agar sekiranya DPRD Pangkep berkoordinasi dengan tiga lembaga penegak hukum yang ada dikabupaten Pangkep yakni Pengadilan Negeri, Kejari dan Polres Pangkep.

"Sebaiknya mereka koordinasi dulu dengan Pengadilan Negeri, Kejari dan Polres Pangkep supaya produk hukum yang dihasilkan juga sesuai dengan aturan dari tiga lembaga ini," Pungkas Farid

(ADM-KP)

Tidak ada komentar