Breaking News

Teganya, Ibu Diam Saja, Anak Perempuannya Jadi Pemuas Nafsu Bapak Tiri, Ketahuan Mengadu ke Guru

Anak adalah anugerah yang mestinya dijaga oleh setiap orangtua. Namun perlakuan itu nyatanya tidak didapatkan oleh anak perempuan malang ini.
Anak ini malah menjadi pemuas nafsu bapak tirinya sendiri.

Bapak tirinya itu adalah N (40), pria warga Loa Duri, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Diketahui anak perempuan malang itu masih berusia belia. Ia adalah RA berusia 11 tahun saat ini. Malangnya RA ini dijadikan pemuas nafsu N bapak tiri sudah satu tahun lamanya. Sang ibu kandung mengetahui aksi bejat suaminya ini.

Ironinya, sang ibu malah memilih diam saja dan tidak berbuat apapun terhadap kelakuan suaminya. Sang ibu beralasan bungkam karena tak ingin dicerai N suaminya. Kasus terkuak berawal dari RA lompat dari motor N saat diboncengi ayahnya di depan sekolah.

RA tiba-tiba melompat dari motor dan berlari. Ia kembali masuk ke sekolah sambil menangis. RA, di hadapan gurunya, curhat kisah pilunya. Ia mengaku jadi korban pemerkosaan menjadi pemuas nafsu bapak tirinya berulang kali.

RA mengadu kepada gurunya karena sudah tak tahan lagi dengan kelakuan bapak tirinya itu. Saat itu N akan membawa RA ke hotel untuk memuaskan nafsu bejatnya. Setelah terkuak RA mengadu kepada gurunya, polisi Reskrim Polsek Samarinda Seberang mengamankan N.

Selain N, polisi juga ikut mengamankan ibu kandung RA. Ibu kandung RA terlibat karena tidak melakukan tindakan penyelamatan kepada anaknya. Malah sang ibu hanya bungkam dan berdiam diri karena takut dicerari N.

Hal itu disampaikan oleh Kanit Reskrim Polsek Samarinda Seberang Iptu Teguh Wibowo.

�Kalau peran ibunya, membiarkan. Iya, padahal ibu kandung. Kejadiannya, di 2 hotel di Samarinda Seberang. Sekarang, dua-duanya sudah kita tahan,� kata Kanit Reskrim Polsek Samarinda Seberang Iptu Teguh Wibowo.

Kondisi RA kini diamankan di rumah pamannya. Sedangkan para tersangka diganjar Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014. Si bapak tiri dikenakan Pasal 76 huruf D sedangkan ibu kandung korban dikenakan Pasal 76 huruf I.

Masing-masing diancam hukuman penjara selama lima tahun. Kasus ini diunggah diakun media sosial di instagram @yuni_rusmini.

Banyak warganet bereaksi mengecam kelakuan ibu kandung dan bapak tiri itu.

Seperti yang ditulis @setyawan.ags, �5 tahun gak sebanding sama penderitaan korban.�

@ratedsr_, �Jangan ape itu 2 orang nanti keluar diulangnya lagi ,kasiannya kamu dek masih kecil punya orang tua bungul kek.gitu :�( mudahan dilindungin terus kamu dek.�

@lan_celot00, �Aku ga terima cuma di hukum 5 tahun mereka, masa depan anak itu dan psikis nya hancur.�

@elsadidis, �Masa 5 taunnn hukumanyaaa g adilll.�

Sumber: tribunnews.com

Tidak ada komentar