Breaking News

Tahun 2020 Bagian Humas Setda Pemkab Pangkep dan Pegawainya Akan Dibubarkan

KORANPANGKEP.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) Sulsel akan membubarkan dan menghapus Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) dari Sekretariat Daerah (Setda) Pangkep. Gantinya, semua tugas pokok dan fungsi (tupoksi) kehumasan akan dibebankan pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Rencana penghapusan Bagian Humas ini nantinya akan diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) atau melalui (Peraturan Bupati (Perbup) Paling lambat tahun 2020 mendatang, setelah Peraturan Perda atau Perbup disahkan pegawai dan tugas-tugas yang terkait di dalamnya akan �angkat kaki� dari Humas Setda.

Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Setda Pangkep, Imam Takbir mengatakan, bagian humas Pemda Pangkep, akan mulai dihapus 2020. sebagain besar tupoksi seperti peliputan, dokumentasi, penyiaran, hubungan media, pembuatan pidato, cetak spanduk/ baleho, persandian, dan lain-lain akan dipindahkan ke Dinas Kominfo. Hanya protokoler yang akan tetap berada di Setda namun dipindah ke Bagian Umum.

"Insya Allah tahun depan 2020 akan diberlakukan, Nanti Kedepannya tidak ada lagi bagian Humas di bagian kesekretariatan Pemkab Pangkep, Bagian Humas tidak hilang hanya dipindahkan saja Tupoksinya beserta orang-orangnya, khususnya pranata kehumasan tetap ada namun di Kominfo dab yang ada di bagian sekretariat daerah adalah Bagian Keprotokoleran dan Komunikasi Pimpinan." ujar Imam Takbir, Kamis (19/9/2019)

Saat ini tim penyusunan sedang mempersiapkan untuk membuat teknis, dan tupoksi atas perubahan tersebut dan dan hal tersebut akan dikoordinasikan dengan Bupati Pangkep, H.Syamsuddin A.Hamid. dengan berpedoman pada Permendagri 58 tahun 2019

"Sesuai aturan Permendagri 58 tahun 2019, tidak ada lagi kehumasan, terkait perombakan struktur, semua diserahkan kembali kepimpinan, dalam hal ini Bupati Pangkep" Pungkas Imam Takbir.

(ADM-KP)

Tidak ada komentar