Syarat Mutlak yang Diajukan Habibie Saat Pemakaman Ainun
![]() |
Kuburan untuk Habibie di TMP, dok: Detik |
Presiden ke-3 Republik Indonesia Bacharuddin Jusuf Habibie (BJ Habibie) meninggal dunia pada Rabu (11/9) kemarin. Sejauh sebelum itu, sekitar sembilan tahun lalu, ia sudah menentukan lokasi pusaranya.
Suami Ainun itu sudah menentukan tempatnya akan dimakamkan sejak istrinya, Hasri Ainun Besari, meninggal dunia pada Mei 2010. Ainun yang pernah menjadi ibu negara berhak untuk dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP), Kalibata, Jakarta Selatan.
Menjelang pemakaman Ainun, Habibie mengajukan sebuah syarat. Kavling yang berada di sebelah pusara Ainun harus dikosongkan. Petakan tanah itu nantinya hanya boleh ditempati Habibie, tepatnya sudah meninggal dunia. Hal itu diceritakan tiga tahun lalu, di program Mata Najwa pada Juni 2016.
"Saya buat prasyarat, tidak mau istri saya dimakamkan di Taman (Makam) Pahlawan, di kavling itu kalau saya tidak sebelahnya. Kalau tidak, tidak usah. Itu persyaratan mutlak. Karena dia penuhi, boleh di situ. saya dimakamkan di situ," kata Habibie.
"Kalau saya sampai waktunya masuk ke dimensi keadaan Ainun, saya tahu yang akan menemui saya kali pertama bukan ibu saya, dan keluarga saya saja. Tapi ainun juga 'hey kamu sekarang sudah di sini ya'," kata Habibie saat itu di waktu yang berbeda.
Post Comment
Tidak ada komentar