Beritaislam - Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah disepakati pemerintah dan parlemen. Produk hukum itu nantinya akan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR akhir bulan ini. Namun masih ada beberapa pasal yang kontroverisal.
Suami Paksa Istri Berhubungan Badan Bisa Dipidana 12 Tahun Penjara
Reviewed by anitashop
on
September 19, 2019
Rating: 5
Post Comment
Tidak ada komentar